Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH 1.ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING
2.RANTO P. SIANIPAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/L.2.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING[Penahanan]
2RANTO P. SIANIPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING dan Terdakwa II RANTO P SIANIPAR, Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wib di Jl. S.M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di belakang Kantor BPN Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya, bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB saat Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBIN­G sedang berangkat pergi kerja dan berpapasan dengan teman Terdakwa I bernama DULYADI HUTAGALUNG (Berkas Perkara terpisah) sedang mengendarai sepeda motor berbonceng tiga dengan temannya. --------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa selanjutnya DULYADI HUTAGALUNG menyuruh Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING untuk menggadaikan satu unit sepeda motor SUZUKI SATRIA FU warna putih hitam dengan nomor polisi: BB 6464 BF yang dibawa ke rumah, sesuai pengakuan DULYADI HUTAGALUNG bahwa sepeda motor tersebut milik temannya JOHANES LASE. -----------------------------------

----------Bahwa DULYADI HUTAGALUNG mengatakan kepada Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING membutuhkan uang sebesar  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan akan memberikan Terdakwa I upah. Selanjutnya Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING menghubungi temannya seorang laki-laki yang bernama RITING SIHOMBING untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Dan tidak lama kemudian ada seorang laki-laki yang disuruh oleh RITING SIHOMBING ke rumah Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING. Lalu memberikan uang sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) kepada DULYADI HUTAGALUNG dari hasil menggadai sepeda motor tersebut. Setelah itu sepeda motor tersebut dibawa pergi. Lalu kemudian Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING dan DULYADI HUTAGALUNG bersama temannya masuk ke dalam rumah. Adapun DULYADI HUTAGALUNG menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING sebagai upah / imbalan. -----------------

-----------Bahwa 2 (dua) minggu kemudian gadai sepeda motor tersebut sudah jatuh tempo, yang mana RITING SIHOMBING menghubungi Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING untuk meminta dikembalikan uang gadai dan mengambil kembali sepeda motor. Lalu Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING menghubungi DULYADI HUTAGALUNG untuk meminta agar dibayarkan uang gadai sepeda motor. Namun DULYADI HUTAGALUNG mengatakan kepada Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING bahwa tidak mampu membayar uang gadai tersebut dan menyuruhnya untuk menjual sepeda motor tersebut. ----------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Selanjutnya Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING membuka Facebook dan melihat akun Black Market Tobasa dimana terdapat postingan dari Terdakwa II RANTO SIANIPAR yaitu: ”butuh cepat sepeda motor Satria”. Kemudian Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING melakukan percakapan Chat dengan Terdakwa II RANTO SIANIPAR melalui Messenger dan menawarkan sepeda motor Suzuki warna putih hitam. Adapun selanjutnya Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING dengan Terdakwa II RANTO P SIANIPAR berkomunikasi komunikasi via telepon untuk melakukan pertemuan.----------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa selanjutnya Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING dan Terdakwa II RANTO P SIANIPAR melakukan pertemuan, lalu Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING mengajak Terdakwa II RANTO P. SIANIPAR pergi ke rumah kontrakan RITING SIHOMBING, selanjutnya terdakwa II RANTO P. SIANIPAR mencoba menghidupkan sepeda motor. -----

-----------Bahwa Lalu terdakwa II RANTO P. SIANIPAR bertanya kepada Terdakwa I ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING terkait harga sepeda motor tersebut lalu Terdakwa II ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING menjawab sebesar Rp.3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Dan terdakwa II RANTO P. SIANIPAR langsung mengiyakan dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenali (yang bernama RITTING SIHOMBING) oleh Terdakwa II RANTO P. SIANIPAR. setelah itu tedakwa II RANTO P. SIANIPAR pergi membawa sepeda motor tersebut. Lalu RITING SIHOMBING memberikan kepada Terdakwa II ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sisa uang penjualan sepeda motor yang sudah dikurangi dengan uang gadai dan bunganya. ----------------------------

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya