Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.Sus/2024/PN Trt | R Y Malondo Sitorus, SH | PUTRI LUMBANTOBING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –1890A/L.2.21/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Putri Lumbantobing dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah melakukan ”percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan Terdakwa Putri Lumbantobing dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 19.00 Wib, Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) yang sedang menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menghubungi Terdakwa melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung untuk membeli narkotika jenis sabu lalu mengantarkannya kepada Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan nantinya apabila narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), maka Terdakwa akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa lalu menyetujui permintaan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), untuk selanjutnya terkait dengan uang pembelian narkotika jenis sabu dan cara mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung akan dikoordinasikan kembali oleh Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa esok harinya;------------------------------------ ----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 09.55 Wib, Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) Kembali menghubungi Terdakwa melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung lalu meminta Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mengantarkannya kepada Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dengan cara menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kemudian memasukkan narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah pipa kaca yang telah dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kedalam 1 (satu) buah plastik bening untuk diletakkan dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom lalu mengantarkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), dimana setelah berkoordinasi dengan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan menyuruh Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dari Indah Jawa (DPO) dan meminta nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk mengirimkan uang guna membeli narkotika jenis sabu;------------------------------- ----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) mengirimkan nomor rekening bank miliknya kepada Terdakwa, Terdakwa lalu menghubungi Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan memberitahu nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) kirimkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) guna pembelian narkotika jenis sabu, dimana setelah Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) mengirimkan uang melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) Kembali menghubungi Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan mengatakan jika uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah dikirimkan melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah);----- ----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) menerima uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, Indra Harahap (berkas perkara terpisah) kemudian pergi menemui Indah Jawa (DPO) dan membeli narkotika dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Indra Harahap (berkas perkara terpisah) lalu mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, dimana setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Terdakwa kemudian memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kepada Indra Harahap (berkas perkara terpisah) sebagai upah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) yang telah membeli dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua, kemudian menyatukannya kedalam 1 (satu) buah plastik bening lalu memasukkan 1 (satu) buah plastik bening tersebut kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom sebagaimana rencana Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa sebelumnya, lalu berangkat menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dimana sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa yang telah tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung bertemu dengan Irwan Manjalo A. Panggabean selaku petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang pada saat itu sedang melaksanakan piket, untuk selanjutnya Terdakwa menitipkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Irwan Manjalo A. Panggabean untuk diserahkan kepada Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah);----- ----- Bahwa setelah Irwan Manjalo A. Panggabean menerima 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dari Terdakwa, Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan pada saat melakukan pemeriksan, dari 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih Irwan Manjalo A. Panggabean melihat ada sesuatu benda yang mencurigakan berada dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom tersebut, dimana Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian memanggil Terdakwa dan bersama-sama melihat benda tersebut, untuk selanjutnya Terdakwa menerangkan jika benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang telah dipesan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) sebelumnya, kemudian Irwan Manjalo A. Panggabean menghubungi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan memberitahukan temuannya kepada Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak;----------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dari Lokasi kejadian dan dari Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) serta Terdakwa berhasil ditemukan Barang Bukti antara lain:---------------------------------------------------------------------------
Dimana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua yang dikumpulkan dalam 1 (satu) buah plastik bening lalu dimasukkan kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom yang dibawa oleh Terdakwa belum diterima oleh Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dikarenakan telah diketahui terlebih dahulu oleh Irwan Manjalo A. Panggabean, untuk selanjutnya Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut; ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut , diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;------ ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3085/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;--------------------------------------------------------- ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dikarenakan merupakan barang yang mudah busuk/rusak maka telah dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebagaimana dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 8 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Agus Santoso, Haris Muda Matondang, S.H., Bripka C.Y. Nainggolan S.H., Brigadir Desman Nababan, S.H., Uline Simanjuntak masing-masing selaku Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) serta Terdakwa juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa Putri Lumbantobing dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------
Subsidair-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Putri Lumbantobing dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah melakukan ”percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa Putri Lumbantobing dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 19.00 Wib, Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) yang sedang menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menghubungi Terdakwa melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung untuk melakukan pemesanan narkotika jenis sabu lalu mengantarkannya kepada Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan nantinya apabila narkotika jenis sabu tersebut telah dipesan dan diterima oleh Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), maka Terdakwa akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa lalu menyetujui permintaan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), untuk selanjutnya terkait dengan cara mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung maupun terkait dengan pembayaran pesanan narkotika jenis sabu akan dikoordinasikan kembali oleh Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa esok harinya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 09.55 Wib, Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) Kembali menghubungi Terdakwa melalui warung telekomunikasi atau warung telepon (wartel) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung lalu meminta Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mengantarkannya kepada Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dengan cara menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kemudian memasukkan narkotika jenis sabu bersama dengan 1 (satu) buah pipa kaca yang telah dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua kedalam 1 (satu) buah plastik bening untuk diletakkan dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom lalu mengantarkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), dimana setelah berkoordinasi dengan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), Terdakwa kemudian menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan menyuruh Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu dari Indah Jawa (DPO) dan meminta nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk mengirimkan uang pemesanan narkotika jenis sabu;------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) mengirimkan nomor rekening bank miliknya kepada Terdakwa, Terdakwa lalu menghubungi Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan memberitahu nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) untuk Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) kirimkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) guna pemesanan narkotika jenis sabu, dimana setelah Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) mengirimkan uang melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah) Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) Kembali menghubungi Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa menghubungi Indra Harahap (berkas perkara terpisah) dan mengatakan jika uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah dikirimkan melalui nomor rekening bank milik Indra Harahap (berkas perkara terpisah);----- ----- Bahwa setelah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) menerima uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk memesan narkotika jenis sabu, Indra Harahap (berkas perkara terpisah) kemudian pergi menemui Indah Jawa (DPO) dan memesan narkotika dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Indra Harahap (berkas perkara terpisah) lalu mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, dimana setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Indra Harahap (berkas perkara terpisah), Terdakwa kemudian memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kepada Indra Harahap (berkas perkara terpisah) sebagai upah Indra Harahap (berkas perkara terpisah) yang telah memesan dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua, kemudian menyatukannya kedalam 1 (satu) buah plastik bening lalu memasukkan 1 (satu) buah plastik bening tersebut kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom sebagaimana rencana Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa sebelumnya, lalu berangkat menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dimana sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa yang telah tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung bertemu dengan Irwan Manjalo A. Panggabean selaku petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang pada saat itu sedang melaksanakan piket, untuk selanjutnya Terdakwa menitipkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Irwan Manjalo A. Panggabean untuk diserahkan kepada Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah);--------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah Irwan Manjalo A. Panggabean menerima 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dari Terdakwa, Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan pada saat melakukan pemeriksan, dari 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih Irwan Manjalo A. Panggabean melihat ada sesuatu benda yang mencurigakan berada dibawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom tersebut, dimana Irwan Manjalo A. Panggabean kemudian memanggil Terdakwa dan bersama-sama melihat benda tersebut, untuk selanjutnya Terdakwa menerangkan jika benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang telah dipesan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) sebelumnya, kemudian Irwan Manjalo A. Panggabean menghubungi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan memberitahukan temuannya kepada Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak;----------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak tiba di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, dari Lokasi kejadian dan dari Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) serta Terdakwa berhasil ditemukan Barang Bukti antara lain:---------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------- ----- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut dan 1 (satu) buah pipa kaca yang di bungkus dengan 1 (satu) buah plastik bekas aqua yang dikumpulkan dalam 1 (satu) buah plastik bening lalu dimasukkan kebawah nasi dalam 1 (satu) buah kotak sterofom tersebut belum sempat diterima oleh Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dikarenakan pada saat Terdakwa menitipkan 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut kepada Irwan Manjalo A. Panggabean¸ Irwan Manjalo A. Panggabean menemukan terlebih dahulu narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih, sehingga kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening masih berada pada Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut , diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;------ ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3085/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;--------------------------------------------------------- ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi putih tersebut dikarenakan merupakan barang yang mudah busuk/rusak maka telah dimusnahkan oleh pihak Kepolisian Resor Tapanuli Utara sebagaimana dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 8 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Agus Santoso, Haris Muda Matondang, S.H., Bripka C.Y. Nainggolan S.H., Brigadir Desman Nababan, S.H., Uline Simanjuntak masing-masing selaku Petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara dan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) serta Terdakwa juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.----------------
----- Perbuatan Terdakwa Putri Lumbantobing dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |