Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.Dicky J. H, S.H.
JOHANNES TAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1516/L.2.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2Dicky J. H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANNES TAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

     

-------- Bahwa Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Siborong-borong Kelurahan Pasar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong  Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di depan kost Roganda, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa) menghubungi rekannya yang bernama EKO (DPO Penyidik) di dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam miliknya untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.15 Wib, Terdakwa bertemu dengan EKO di sebuah gang/jalan menuju kost Godanda Jalan Siborong-borong Kelurahan Pasar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong  Kabupaten Tapanuli Utara, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada EKO, kemudian EKO menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyelipkan narkotika jenis sabu tersebut ke antara telapak kaki kanan dan sendal sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang dan Yuan A. Sinambela yang merupakan petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Siborong-borong Kelurahan Pasar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong  Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di depan kost Roganda sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira Pukul 13.20 Wib, Terdakwa yang pada saat tersebut sedang berjalan tidak jauh dari kost Roganda, anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara datang dan meminta ijin untuk menggeledah badan dan pakaian Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya bukan pengguna Narkotika, lalu YUAN A. SINAMBELA mengajak tersangka untuk melakukan test urine di Polsek Siborongborong dan memintanya untuk masuk kedalam mobil, pada saat tersebut Terdakwa secara tiba – tiba mengayunkan kaki sebelah seperti hendak membuang sesuatu dari dalam kakinya, karena merasa curiga, saksi dan rekannya memeriksa kaki kanan tersangka dan melihat ada sebuah plastik bening muncul diantara sendal dan telapak kaki sebelah kanan Terdakwa yang kemudian diketahui bahwa plastik tersebut adalah 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania telah menguasai narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024;
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Terdakwa Johannes Tambunan berupa : 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram diduga mengandung narkotika telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 3090/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.Dr. SUPIYANI,M.Si., masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti dikembalikan berupa plastik pembungkus.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.----------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Siborong-borong Kelurahan Pasar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong  Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di depan kost Roganda, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “penyalahguna narkotika jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa) menghubungi rekannya yang bernama EKO (DPO Penyidik) di dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam miliknya untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.15 Wib, Terdakwa bertemu dengan EKO di sebuah gang/jalan menuju kost Godanda Jalan Siborong-borong Kelurahan Pasar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong  Kabupaten Tapanuli Utara, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada EKO, kemudian EKO menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyelipkan narkotika jenis sabu tersebut ke antara telapak kaki kanan dan sendal sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan singgah di sebuah warung untuk membeli minuman botol dengan maksud bahwa botol minuman tersebut akan digunakan oleh Terdakwa sebagai alat hisap sabu (bong).
  • Bahwa Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang dan Yuan A. Sinambela yang merupakan petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Siborong-borong Kelurahan Pasar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong  Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di depan kost Roganda sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut lalu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira Pukul 13.20 Wib, Terdakwa yang pada saat tersebut sedang berjalan tidak jauh dari kost Roganda, anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara datang dan meminta ijin untuk menggeledah badan dan pakaian Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya bukan pengguna Narkotika, lalu YUAN A. SINAMBELA mengajak tersangka untuk melakukan test urine di Polsek Siborongborong dan memintanya untuk masuk kedalam mobil, pada saat tersebut Terdakwa secara tiba – tiba mengayunkan kaki sebelah seperti hendak membuang sesuatu dari dalam kakinya, karena merasa curiga, saksi dan rekannya memeriksa kaki kanan tersangka dan melihat ada sebuah plastik bening muncul diantara sendal dan telapak kaki sebelah kanan Terdakwa yang kemudian diketahui bahwa plastik tersebut adalah 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak bulan April 2024 dan Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania mengkonsumsi Narkotika jenis sabu adalah agar pikiran Terdakwa merasa tenang dan agar Terdakwa tidak mengantuk;
  • Bahwa alasan Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania mengkonsumsi Narkotika jenis sabu adalah karena terikut ikut dengan teman dan karena Terdakwa jusa sedang mengalami masalah dengan istri sehingga Terdakwa mencoba untuk menenangkan pikiran dengan menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Terdakwa Johannes Tambunan berupa : 1 (satu) botol plastic berisi 25 (lima puluh) ml urine diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 3081/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.IPTU Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania bukan ditujukan untuk melakukan penelitian dan juga pengembangan ilmu pengetahuan akan tetapi mempergunakan Narkotika jenis sabu tersebut secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi, tetapi tata cara serta modusnya Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania mempergunakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi standar pefayanan kesehatan yang dibenarkan oleh Undang Undang, karena Narkotika yang dapat dijadikan untuk pelayanan kesehatan adalah Narkotika yang harus mendapat rekomendasi dari dokter yang ternyata Terdakwa tidak ada memiliki rekomendasi untuk mempergunakan Narkotika tersebut, demikian juga perbuatan Terdakwa Johannes Tambunan Alias Pak Tania tidak pula digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, melainkan dipergunakan sendiri dengan cara sembunyi-sembunyi saja.

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya