Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan atau menetapkan bahwa TERGUGAT memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 2083/Perj-Pinj/63084/2017 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 14.720.000,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 83.670.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tagihan senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 14.720.000,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 83.670.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atasĀ perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya KEBERATAN dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|