Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Trt MANUNTUN TAMPUBOLON 1.SAUR DELIMA LUMBANTOBING
2.ERIKA br. NABABAN (isteri dari alm. MAHADIN TAMPUBOLON)
3.JHONSON TAMPUBOLON (Anak dari alm. MAHADIN TAMPUBOLON)
4.BANGGAS TAMPUBOLON (Anak dari alm. SALEM TAMPUBOLON)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANUNTUN TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonggi Simanjuntak SHMANUNTUN TAMPUBOLON
2Daniel Simanjuntak,SHMANUNTUN TAMPUBOLON
3Vantri Ellina Marpaung, S.H.MANUNTUN TAMPUBOLON
Tergugat
NoNama
1SAUR DELIMA LUMBANTOBING
2ERIKA br. NABABAN (isteri dari alm. MAHADIN TAMPUBOLON)
3JHONSON TAMPUBOLON (Anak dari alm. MAHADIN TAMPUBOLON)
4BANGGAS TAMPUBOLON (Anak dari alm. SALEM TAMPUBOLON)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris dari alm. Jaulim Tampubolon ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah perkara ;
  4. Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat atas tanah perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
  5. Menyatakan tanah perkara, yaitu : Sebidang tanah perladangan yang terletak di Pohan Tonga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara seluas lebih kurang 9.892 M2 (sembilan ribu delapan ratus Sembilan puluh dua meter persegi) dengan batas-batas tanah :
  • Sebelah Timur berbatas dengan PT. Merauke ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Alm. Jaulim Tampubolon (Orangtua Penggugat), dan Eks. Sanggar Pramuka ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ke PT. Merauke ;
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Alm. Jaulim Tampubolon (Orangtua Penggugat) ;

Yaitu tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 300/Pohan Tonga/2010 tertanggal 30 Juli 2010 Atas nama SAUR DELIMA LUMBANTOBING (Tergugat I) ;

Adalah Hak Milik dan kepunyaan  Alm. Jaulim Tampubolon, sehingga sah menjadi hak Milik dan kepunyaan Penggugat bersama ahli waris alm. Jaulim Tampubolon ;

6. Menyatakan dalam hukum, tidak berharga, serta tidak berkekuatan hukum mengikat  Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 300/Desa Pohan Tonga/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas nama SAUR DELIMA LUMBANTOBING (Tergugat I) terhadap objek perkara ;

7. Menyatakan dalam hukum, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum segala surat surat yang dipunyai oleh Para Tergugat  atas tanah perkara baik yang diperoleh atau diperbuat sebelum diajukannya gugatan aquo atau setelah diajukannya gugatan aquo baik ditangan siapapun surat surat itu berada ;

8. Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Penggugat bersama ahli waris alm Jaulim Tampubolon ;

9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng, secara sekaligus dan seketika untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi atas kerugian materil dan kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard lima ratus juta rupiah);

10. Menghukum Para Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya biaya yang timbul dalam perkara ini

12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;

S U B S I D A I R

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil adilnya (ex aequo et bono), sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah tengah masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak