Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH JAIMAN PARLIN NABABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1332/L.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAIMAN PARLIN NABABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN bersama-sama dengan Saksi I Martin Situmorang dan Saksi II Hansen Purba (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan DR. TD. Pardede Panganan Lombu Desa Simamora Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN, bersama-sama dengan saksi I Martin Situmorang dan saksi II Hansen Purba (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan DR. TD. Pardede Panganan Lombu Desa Simamora Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN melihat saksi I Martin Situmorang bersama saksi II Hansen Purba berada di sebuah warung makan di bawah Rumah Sakit Tarutung sedang makan. Kemudian Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN menemui Saksi I Martin Situmorang bersama saksi II Hansen Purba dan mengajak untuk mereka dengan berkata beta manakko dan Saksi I Martin Situmorang menjawab betadan Saksi II Hansen Purba menganggukkan kepalanya. Kemudian Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN, Saksi I Martin Situmorang, dan saksi II Hansen Purba berjalan menyusuri Jl. Balige melalui tepi sungai/tanggul, namun di sepanjang Jl. Balige tidak menemukan yang tempat yang tepat. Kemudian Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN, Saksi I Martin Situmorang, dan saksi II Hansen Purba selanjutnya pergi ke Jl. DR. TD. Pardede untuk mencari target, Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN berhenti dan mengajak Saksi I Martin Situmorang dan saksi II Hansen Purba untuk memasuki sebuah rumah yang berada di sekitar tersebut sambil berkata “yang ini lah”. --------

--------- Bahwa setelah Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN, Saksi I Martin Situmorang, dan saksi II Hansen Purba melihat sebuah rumah dan berniat untuk memasuki rumah tersebut yang merupakan rumah milik Ramlan Simbolon yang dihuni oleh Ramlan Simbolon bersama istri dan anaknya. Kemudian Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN melihat bahwa ada kamera CCTV warung tersebut yang mengarah tepat ke jalan/depan rumah, lalu Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN berjalan menuju ke teras rumah tersebut dan menutupi kamera CCTV tersebut menggunakan topi milik Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN. Selanjutnya berjalan ke samping warung untuk mencari jalan masuk dan menemukan sebuah pintu selanjutnya Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN membuka pintu tersebut dan langsung terbuka kemudian Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN memanggil Saksi Ii Hansen Purba dengan berkata “sini, sudah terbuka ini”. –-------------------------------------------

--------- Bahwa Saksi I Martin Situmorang bertugas menunggu di depan sebuah gudang di sebelah rumah milik Ramlan Simbolon tersebut dengan tujuan mengawasi situasi serta mengamankan Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN dan Saksi II Hansen Purba dalam memasuki rumah milik Ramlan Simbolon setelah selesai Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN dan Saksi II Hansen Purba keluar dari rumah milik Ramlan Simbolon dengan membawa sebuah keranjang rotan berisikan uang tunai dan beberapa pack rokok yang telah disusun dan diikat menggunakan tali plastik, kemudian Saksi I Martin Situmorang pergi terlebih dahulu menuju Wisma Evi Roida dengan membawa barang-barang hasil kejahatan tersebut.

--------- Bahwa adapun hasil kejahatan yang berhasil diambil adalah sebagai berikut: -----------

  • 5 Pack Rokok Sempurna besar. ------------------------------------------------------------
  • 5 Pack Rokok Sempurna kecil. ------------------------------------------------------------
  • 4 Pack Rokok Marlboro Merah. -----------------------------------------------------------
  • 4 Pack Rokok Marlboro Putih. ------------------------------------------------------------
  • 3 Pack Rokok Lucky Strike. ---------------------------------------------------------------
  • 3 Pack Rokok Commodore. -----------------------------------------------------------------
  • 4 Pack Rokok Union. ------------------------------------------------------------------------
  • 5 Pack Rokok Surya besar. -----------------------------------------------------------------
  • 5 Pack Rokok Surya kecil. ------------------------------------------------------------------
  • 5 Pack Rokok Ten Mild. ---------------------------------------------------------------------
  • 4 Pack Rokok Evolution. --------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN dan Saksi II Hansen Purba menemui Saksi I Martin Situmorang di sekitar Wisma Evi Roida dan pergi pulang menuju rumah Saksi I Martin Situmorang dengan berjalan sambil membawa barang-barang kejahatan tersebut dan kemudian sesampai di rumah Saksi I Saksi I Martin Situmorang, Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN dan Saksi II Hansen Purba bersama-sama membagi hasil kejahatan mereka. ------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa untuk menghilangkan jejak Saksi I Martin Situmorang membuang keranjang rotan tempat penyimpanan uang tersebut di daerah sungai HKI Siwaluoppu dan kemudian Saksi I Martin Situmorang bersama Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN dan Hansen Purba membagi 1 (satu) pack rokok jenis Evolition untuk dihisap bersama. -------------------------------

--------- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB Saksi I Martin Situmorang bersama Terdakwa JAIMAN PARLIN NABABAN pergi ke arah terminal Siborong-borong untuk mejual rokok hasil kejahatan tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal kemudian Bahwa uang hasil penjualan rokok  tersebut sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di bagi dua saat perjalanan pulang ke Tarurung tanpa sepengetahuan saksi II Hansen Purba dengan masing-masin mendapatkan Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa setelah dijual masih terdapat sisa rokok curian dan di simpan di rumah Saksi I Martin Situmorang dan Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Ramlan Simbolon menderita kerugian sebesar Rp. 18.969.000,- (delapan belas juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah. ---

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya