Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Trt Tengku Aryani Putri.SH SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-83/L.2.21.8/Tarut.2/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tengku Aryani Putri.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Balige Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING merayakan ulang tahunnya di rumah temannya di Desa Pohan Tonga, kemudian karena saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING ditelepon oleh saksi EVI CINDI NABABAN, kemudian saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING mendatangi saksi EVI CINDI NABABAN ke arah Gapura Silangit di Jalan Balige Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara setelah  bertemu saksi EVI CINDI NABABAN yang mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING, kemudian tiba-tiba Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN menghampiri saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING dan saksi EVI CINDI NABABAN lalu mengatakan kepada saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING “mar hua doho ro tuson” yang artinya ”ngapainnya kau datang kesini” dan saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING menjawab “dang marhua bang” yang artinya ”tidak ngapa-ngapain bang” namun Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN langsung memukul saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING dengan menggunakan besi panjang yang telah dibawa Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN dari Gudang Botot tempat Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN bekerja dan pukulan tersebut mengenai lengan tangan kiri saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING, kemudian saksi EVI CINDI NABABAN berusaha melerai dengan cara memeluk Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN dan membawa Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN menjauh dari  saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING namun Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN mendorong tubuh saksi EVI CINDI NABABAN hingga terjatuh, selanjutnya Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN kembali memukuli saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING dengan menggunakan besi panjang yang sama dengan sebelumnya ke arah punggung dan lengan tangan kanan saksi korban LAMSA JUPRIADI SIHOMBING kemudian Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN melarikan diri pergi dari lokasi kejadian tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/003/VER/PUSK 13.1.1-10/I/2024  tanggal 19 Januari 2024 yang di tanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Lamtiur Tarida Sihombing, MKM. Nip 197401092006042008, diperoleh kesimpulan.
  • Ada ditemukan luka gores pada pinggang ± P= 77 cm dan L= 2 cm dan tanda lebam akibat benda tumpul
  • Ada ditemukan luka robek pada siku kiri bagian belakang ± P= 0,5 cm dan L= 0,5 cm

Perbuatan Terdakwa SANGKOT ELI SUPRAN NABABAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya