Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH RIKKI PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1415/L.2.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKI PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIKKI PURBA, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2021 di Jalan TD. Pardede Gang Sehati Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah terjadi “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahaui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa RIKKI PURBA bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah rumah yang berada di Jalan DR. TD Pardede Gang Sehati Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang berada tepat dekat rumah URHUHE DENA SIBURIAN. Selanjutnya Terdakwa RIKKI PURBA pulang melewati rumah URHUHE DENA SIBURIAN dan kemudian Terdakwa RIKKI PURBA berhenti di depan dan mengamati rumah URHUHE DENA SIBURIAN yang dalam keadaan sepi serta tidak terkunci dan melihat 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit handphone berada di atas meja di ruang tengah rumah URHUHE DENA SIBURIAN. ----------------------------------

 

------- Bahwa selanjutnya Terdakwa RIKKI PURBA masuk ke dalam rumah URHUHE DENA SIBURIAN dengan cara membuka kunci pintu depan dengan cara memasukkan tangan melalui jendela yang berada tepat di samping pintu dan kemudian Terdakwa RIKKI PURBA memasuki ruang tengah rumah URHUHE DENA SIBURIAN dan langsung membawa 1 (satu) unit Laptop dan 1 (satu) unit handphone yang berada di atas meja ruangan tengah rumah URHUHE DENA SIBURIAN. -----------------------------

 

------- Bahwa kemudian Terdakwa RIKKI PURBA langsung menyimpan 1 (satu) unit Laptop tersebut di dalam kaos yang sedang dipergunakan dan 1 (satu) unit handphone tersebut di dalam kantong celana, lalu Terdakwa RIKKI PURBA keluar dari rumah tersebut dan pulang membawa 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit handphone ke rumah Terdakwa RIKKI PURBA yang beralamat di Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. –---------------------------------------------------------

 

------- Bahwa selanjutnya Terdakwa RIKKI PURBA menjual 1 (satu) unit Laptop sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)  kepada orang yang tidak dikenalinya di Terminal Madya Tarutung yang Terdakwa RIKKI PURBA dipergunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. sedangkan 1 (satu) unit handphone sudah hilang dan akibat perbuatan Terdakwa RIKKI PURBA korban telah mengalami kerugian Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------

 

          Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya