Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.G/2024/PN Trt | 1.ROHANI SUMINTONG HUTAURUK 2.MARTUANI HUTAURUK 3.PAIDO TUA HUTAURUK 4.FARIDA HANUM HUTAURUK |
1.MARISI BAKKARA 2.JONSON HUTASOIT 3.SANGKOT HUTASOIT 4.TAMRIN HUTASOIT 5.FERNADO HUTASOIT 6.ALPARIDA HUTASOIT 7.SOPIAN NABABAN 8.IYEN NABABAN 9.HOLJES NABABAN 10.PARDOMUAN NABABAN 11.SATRI MARSION NABABAN 12.BENGET NABABAN 13.RICHARD BAKKARA 14.RAJA BAKKARA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | P E T I T U M:
Sebelah utara berbatas dengan tanah/halaman rumah Baris Sihombing dan tanah/halaman rumah Katarina Bakkara; Sebelah timur berbatas dengan Dapur Marisi Bakkara (tergugat I) dan tanah Basirun Siregar; Sebelah selatan berbatas dengan Tembok Parkampungan Huta Bakkara; Sebelah barat berbatas dengan rumah Elisa Sipahutar dan tanah Jona Hutagalung adalah milik peninggalan MANGANTAR HUTAURUK (almarhum) yang merupakan warisan kepada seluruh keturunan/ahliwarisnya; 5. Menyatakan tindakan Tergugat I,II,VII,XIII,XIV merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad); 6. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh Tergugat tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan ahliwaris MANGANTAR HUTAURUK (almarhum); 7. Menghukum Tergugat tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada ahliwaris MANGANTAR HUTAURUK (almarhum) dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan ahliwaris alm. MANGANTAR HUTAURUK (almarhum) dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa; 8. Menghukum Tergugat I,II,VII untuk membayar kerugian meteril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dan kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat-penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah); 9. Menghukum Tergugat I,II,VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) kepada Penggugat-penggugat (menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv) setiap hari apabila Tergugat I,II,VII lalai menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; 11. Menghukum Tergugat-tergugat membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini; Subsider; Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |