Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Trt KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CREDIT UNION PARDOMUAN PAKKAT DISEBUT JUGA KSP KOPDIT CU PARDOMUAN PAKKAT ALBERT R.M SIMAMORA (ALBERT RIZAL MANSU SIMAMORA) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CREDIT UNION PARDOMUAN PAKKAT DISEBUT JUGA KSP KOPDIT CU PARDOMUAN PAKKAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Poltak Manik, SHKOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CREDIT UNION PARDOMUAN PAKKAT DISEBUT JUGA KSP KOPDIT CU PARDOMUAN PAKKAT
Tergugat
NoNama
1ALBERT R.M SIMAMORA (ALBERT RIZAL MANSU SIMAMORA)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 423.319.380,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sita Jaminan  (Conservatoir Beslag) atas “Tanah Jaminan Serta Obyek jaminan Pelunasan Seluruh Utang  Tergugat Kepada Penggugat” adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan dalam hukum berharga, sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjaman, Nomor : K1-13.236 Tanggal 29 Agustus 2018, KSP KOPDIT CU PARDOMUAN Pakkat sebagai Penggugat a quo meminjamkan uang kepada Albert Rizal M. Simamora sebagai tergugat a quo;
  • Menyatakan dalam hukum jumlah utang  Tergugat kepada Penggugat  berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman, Nomor : K1-13.236 Tanggal 29 Agustus 2018  menjadi Rp. 423.319.380,-- (empat ratus dua puluh tiga  juta tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) keseluruhannya berkualifikasi PINJAMAN MACET berikut segala konsekwensi hukumnya, perhitungan seluruh kewajiban yang harus dilunasi secara lunas dan sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat  adalah:  
  •  
  • a. Utang Pokok Pinjaman       : Rp. 297.960.000,-- (dua  ratus  sembilan puluh tujuh

  juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); ----------------

b.Utang Bunga Pinjaman      :  Rp. 117.059.000,-- (seratus tujuh belas   juta lima  puluh sembilan  ribu rupiah)

c.Denda sebesar 2%              : Rp.      8.300.380,-- (delapan  juta tiga ratus ribu tiga   ratus delapan puluh rupiah);  

Total                                     :  Rp. 423.319.380,--    (empat ratus dua puluh  tiga   

juta tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);  

5. Menyatakan dalam hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan segala konsekwensi hukumnya; -------------------

6.  Menyatakan  dalam hukum “Tanah Jaminan Serta Obyek Jaminan Seluruh Pelunasan Utang  Tergugat Kepada Penggugat”  yakni Jaminan Pengembalian / Pelunasan Utang Tergugat tersebut (termasuk juga sebagai Jaminan Pengembalian / Pelunasan Utang Pinjaman an. Sdri. Ronauli Maharaja, Isteri Tergugat dalam Gugatan berbeda dari gugatan a quo) , Tergugat  menyerahkan 2 (dua) surat pemilikan tanah, yakni : Surat Akta Hibah atas Sebidang Tanah berikut Bangunan Rumah Toko yang berdiri diatasnya seluas : 32 meter X 5 Meter terletak di Jalan Pakkat-Dolok Sanggul, Desa Pakkat Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan – Prov. Sumatera Utara dengan batas-batasnya :

 

Sebelah Utara                           : Tanah Kebun Osmar Situmorang;   ----------------------------------

Sebelah Timur                           : Tanah Jaondar Ragukguk;    -----------------------------------------------

Selatan                                       : Jalan Pakkat – Dolok Sanggul;   ----------------------------------------

Barat                                            : Tanah Saulus Simamora;   ---------------------------------------------------

Sebagaimana dalam Akta Hibah dihadapan Camat Pakkat sebagai PPAT Tanggal 21 Maret 1988;   -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Serta Sebidang Tanah berikut tanam-tanaman danatau bangunan yang berdiri diatasnya seluas Ukuran Keliling 579 Meter terletak di Sidagal Sihorbo Tanjung, Desa Rura Tanjung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan – Provinsi Sumatera Utara  dengan batas-batasnya,   ----------------------------------------------------------------

 

Sebelah Utara                           : Tanah Rapta Marbun (Pa. Happi);   ---------------------------------

Sebelah Timur                           : Tanah Harles Marbun (Pa. Mangantar);   -----------------------

Selatan                                       : Tanah Sahat Maharaja (Pa. Person);   ----------------------------

Barat                                            : Tanah Jahidin Manik (Pa. Hendri);   ---------------------------------

Sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pelepasan / Penyerahan hak Atas Tanah Tanggal 8 Januari 2008;   -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dalam hal jaminan yang diberikan oleh Tergugat tidak tercukupi melunasi seluruh utang Tergugat maka untuk mencukupinya haruslah diambil dari harta-harta Tergugat sebagaimana diatur Pasal 1131 KUHPerdata tersebut, yakni berupa :  -------

 

  • Semua hak tagihan (Piutang) Tergugat baik yang ada atau yang akan ada kepada pihak manapun, terutama piutang Tergugat terjadap pihak ketiga untuk dilakukan sita jaminan dan eksekusi; --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya dan segala sesuatu untuk dilakukan sita jaminan dan eksekusi pelelangan umum, tanah dan bangunan Rumah Toko 2 lantai milik Tergugat berukuran + 30 Meter x 5 Meter, terletak di Jl Si Singamangaraja  No. 52 Pasar Pakkat Desa Pakkat Hauagong Kec. Pakkat – Kab. Humbang Hasundutan – Prov. Sumatera Utara;  -----------------------

 

  • Barang bergerak yang merupakan harta milik Tergugat berupa kendaraan Roda 4, Roda 6  atau Roda 8 milik Tergugat atau atas nama milik Isteri Tergugat an. Ronauli Maharaja  untuk dilakukan sita jaminan dan eksekusi pelelangan umum;

 

Adalah sah sebagai “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Para Tergugat kepada Penggugat (termasuk Jaminan Utang Ronauli Maharaja, Isteri Tergugat kepada Penggugat); ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

7. Memerintahkan Panitera / Juru Sita PN Tarutung melakukan pelelangan secara umum atas “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Tergugat Kepada Penggugat” lalu mengambil dari uang hasil pelelangan itu : biaya-biaya pelelangan yang diambil lebih dulu dari hasil pelelangan, kemudian pelunasan seluruh kewajiban utang pokok, bunga dan denda dari Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 423.319.380,-- termasuk pula memperhitungkan terhadap seluruh pelunasan utang isteri Tergugat Ronauli Maharaja tersebut kepada Penggugat  lalu apabila masih ada kekurangan tetap diambil harta lainnya Tergugat dan apabila masih ada kekurangan maka ditetapkan kekurangan itu sebagai piutang Penggugat kepada Tergugat atau jika masih ada sisanya dieerahkan sisanya   kepada Tergugat; -------------

 

8. Menghukum Tergugat seketika membayar uang dwangsom secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------

 

9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; -----------------------------

 

10. Menghukum Tergugat  membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------

 

S U B S I D A I R

Atau apabila YM Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak