Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Trt 1.TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2.Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
JOUHARA JOHANNES PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 962 / L.2.31.3 / Eku.2 / 08/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOUHARA JOHANNES PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Jouhara Johannes Purba pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib di teras rumah masyarakat yang berada di Jalan Ricardo Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :---------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas saksi Bripka Juandi P Sinaga,saksi Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan saksi Briptu Muhammad Rasyid Siregar yang merupakan petugas kepolisian Polres Humbang Hasundutan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memainkan permainan jenis judi Toto Gelap di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
  • Kemudian Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar melakukan penyelidikan, pada saat melakukan penyelidikan Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar mengamankan Jouhara Johannes Purba selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang sedang berada di teras rumah masyarakat yang berada di Jalan Ricardo Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, pada saat pemeriksaan diketahui Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis toto gelap dengan memasang nomor/angka tebakan di situs judi PETIR TOTO di handphone merk Vivo Y15 s berwarna biru dengan casing handphone berwarna coklat milik Terdakwa ,  oleh karena itu Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar membawa Terdakwa beserta barang bukti yang disita dari kekuasaan Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 s berwarna biru dengan casing handphone berwarna coklat.
  • Bahwa cara Terdakwa dengan memasang angka tebakan judi jenis togel menggunakan handphone, dimana Terdakwa terlebih dahulu memasukkan uang keakun DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA 082329316817, setelah uang tersebut masuk, Terdakwa mengirimkan uang tersebut keakun milik saudara HATIJA dengan nomor DANA 0877-6508-2769, selanjutnya Terdakwa membuka link atau situs judi PETIR TOTO, saat situs tersebut sudah terbuka, Terdakwa mengklik user name milik Terdakwa yaitu Mino11 dengan password 1234jojo, kemudian Terdakwa mengklik tulisan togel, setelah terbuka, Terdakwa memilih pilihan Sydney, setelah terbuka kemudian Terdakwa memasang angka tebakan judi jenis togel tersebut, setelah angka tebakan sudah dipasang Terdakwa akan menunggu nomor keluar Sydney sekira pukul 13.50 Wib. Lalu Apabila Terdakwa sebagai pemasang menang maka hadiah yang Terdakwa peroleh adalah nomor 2 angka sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah), untuk 3 angka Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) untuk harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah), dan untuk 4 angka Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa memainkan toto gelap adalah mendapatkan keuntungan jika angka tebakan Terdakwa benar yang mana Terdakwa telah memainkan toto gelap selama setahun dan pernah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Jouhara Johannes Purba pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib di teras rumah masyarakat yang berada di Jalan Ricardo Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas saksi Bripka Juandi P Sinaga,saksi Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan saksi Briptu Muhammad Rasyid Siregar yang merupakan petugas kepolisian Polres Humbang Hasundutan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memainkan permainan jenis judi Toto Gelap di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
  • Kemudian Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar melakukan penyelidikan, pada saat melakukan penyelidikan Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar mengamankan Jouhara Johannes Purba selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang sedang berada di teras rumah masyarakat yang berada di Jalan Ricardo Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, pada saat pemeriksaan diketahui Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis toto gelap dengan memasang nomor/angka tebakan di situs judi PETIR TOTO di handphone merk Vivo Y15 s berwarna biru dengan casing handphone berwarna coklat milik Terdakwa ,  oleh karena itu Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar membawa Terdakwa beserta barang bukti yang disita dari kekuasaan Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 s berwarna biru dengan casing handphone berwarna coklat
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian toto gelap di tempat umum yang sering dilewati atau dilintasi masyarakat sehingga masyarakat melihat perbuatan Terdakwa dan memberi kesempatan khalayak umum untuk menggunakan kesempatan bermain judi Toto Gelap..
  • Bahwa cara Terdakwa dengan memasang angka tebakan judi jenis togel menggunakan handphone, dimana Terdakwa terlebih dahulu memasukkan uang keakun DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA 082329316817, setelah uang tersebut masuk, Terdakwa mengirimkan uang tersebut keakun milik saudara HATIJA dengan nomor DANA 0877-6508-2769, selanjutnya Terdakwa membuka link atau situs judi PETIR TOTO, saat situs tersebut sudah terbuka, Terdakwa mengklik user name milik Terdakwa yaitu Mino11 dengan password 1234jojo, kemudian Terdakwa mengklik tulisan togel, setelah terbuka, Terdakwa memilih pilihan Sydney, setelah terbuka kemudian Terdakwa memasang angka tebakan judi jenis togel tersebut, setelah angka tebakan sudah dipasang Terdakwa akan menunggu nomor keluar Sydney sekira pukul 13.50 Wib. Lalu Apabila Terdakwa sebagai pemasang menang maka hadiah yang Terdakwa peroleh adalah nomor 2 angka sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah), untuk 3 angka Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) untuk harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah), dan untuk 4 angka Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga

------- Bahwa Terdakwa Jouhara Johannes Purba pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib di teras rumah masyarakat yang berada di Jalan Ricardo Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas saksi Bripka Juandi P Sinaga, saksi Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan saksi Briptu Muhammad Rasyid Siregar yang merupakan petugas kepolisian Polres Humbang Hasundutan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memainkan permainan jenis judi Toto Gelap di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.
  • Kemudian Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar melakukan penyelidikan, pada saat melakukan penyelidikan Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar mengamankan Jouhara Johannes Purba selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang sedang berada di teras rumah masyarakat yang berada di Jalan Ricardo Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, pada saat pemeriksaan diketahui Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis toto gelap dengan memasang nomor/angka tebakan di situs judi PETIR TOTO di handphone merk Vivo Y15 s berwarna biru dengan casing handphone berwarna coklat milik Terdakwa ,  oleh karena itu Bripka Juandi P Sinaga, Brigpol Supriady M.N. Siregar, dan  Briptu Muhammad Rasyid Siregar membawa Terdakwa beserta barang bukti yang disita dari kekuasaan Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y15 s berwarna biru dengan casing handphone berwarna coklat
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian toto gelap di teras rumah masyarakat yang berada di pinggir Jalan Ricardo Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang merupakan jalan umum yang sering dilewati masyarakat umum.
  • Bahwa cara Terdakwa dengan memasang angka tebakan judi jenis togel menggunakan handphone, dimana Terdakwa terlebih dahulu memasukkan uang keakun DANA milik Terdakwa dengan nomor DANA 082329316817, setelah uang tersebut masuk, Terdakwa mengirimkan uang tersebut keakun milik saudara HATIJA dengan nomor DANA 0877-6508-2769, selanjutnya Terdakwa membuka link atau situs judi PETIR TOTO, saat situs tersebut sudah terbuka, Terdakwa mengklik user name milik Terdakwa yaitu Mino11 dengan password 1234jojo, kemudian Terdakwa mengklik tulisan togel, setelah terbuka, Terdakwa memilih pilihan Sydney, setelah terbuka kemudian Terdakwa memasang angka tebakan judi jenis togel tersebut, setelah angka tebakan sudah dipasang Terdakwa akan menunggu nomor keluar Sydney sekira pukul 13.50 Wib. Lalu Apabila Terdakwa sebagai pemasang menang maka hadiah yang Terdakwa peroleh adalah nomor 2 angka sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah), untuk 3 angka Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) untuk harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah), dan untuk 4 angka Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) harga beli / bet Rp. 1.000.- (Seribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memasang angka jenis toto gelap tersebut sebanyak 30 angka dengan jumlah pemesanan sebanyak Rp. 116.807,- (seratus enam belas ribu delapan ratus tujuh rupiah) dan rincian angka 77, 07, 70, 05, 50, 75, 57 bet Rp. 1.000,- (seribu rupiah), angka 077, 770, 707, 775, 757, 577,075, 057, 705, 750, 507, 570 bet Rp. 1.000,- (serubu rupiah), angka tebakan 0775, 0757, 0577, 7705, 7750, 7075, 7057, 7570, 7507, 5077, 5707 bet Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk memperoleh keuntungan bagi Terdakwa sendiri yaitu jika Terdakwa menang maka hadiah yang Terdakwa peroleh adalah nomor 2 angka sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk 3 angka Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 angka Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke- 2 KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya