Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH JANUARI HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1050 /L.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUARI HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JANUARI HARAHAP, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di Toko Maulana Ponsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah terjadi tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Pada Malam Hari Dalam Sebuah Rumah/pekarangan Dengan Jalan Membongkar dan Memanjatyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

--------- Bahwa pada awalnya pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Terdakwa JANUARI HARAHAP yang untuk selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pergi berjalan kaki menuju Toko Maulana Ponsel dengan niat mengambil barang di Toko Maulana Ponsel tersebut.

 

---------  Bahwa Terdakwa mengamati bangunan tersebut dan menemukan ada celah dari atas teras ruko toko Maulana Ponsel. Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa menaiki ruko Toko Maulana Ponsel tersebut dari tiang teras ruko toko Maulana Ponsel dan mendorong papan yang menutup untuk masuk ke asbes dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa. Kemudian setelah papan tersebut terbuka Terdakwa masuk ke dalam asbes dan melihat akses masuk ke dalam ruko toko Maulana Ponsel, kemudian Terdakwa membuka asbes tersebut dan berhasil turun ke dalam kamar tidur yang berada di dalam ruko tersebut dan mengambil barang dari etalase sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A05 RAM:6/128 GB warna hitam. --------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y100 RAM:8/128 GB warna Hitam dengan nomor IMEI : 868075079053529. --------------------------------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y27S RAM:8/256 GB dengan nomor IMEI : 865780078336253. -------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk REALME type NOTE 50 RAM:4/64 GB dengan nomor IMEI : 861936073719851. -----------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk REALME type NOTE 50 RAM:4/128 GB dengan nomor IMEI : 861936072186110. -----------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk REDMI type NOTE 12 RAM:8/256 GB. ---------
  • 3 (tiga) unit handphone merk REDMI type A2 RAM:3/64 GB. -------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y02T RAM:4/64 GB dengan nomor IMEI : 866532068522734. --------------------------------------------------------------

Terdakwa juga mengambil uang dari laci kasir senilai: -----------------------------------------------

  • Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). -----------------------------

Kemudian terdakwa kembali ke kamar dengan mengambil: -----------------------------------------

  • 1 (satu) buah tas sandang warna biru. Untuk tempat barang-barang yang diambil oleh Terdakwa. -----------------------------------------

 

--------- Bahwa kemudian Terdakwa keluar melalui asbes yang digunakan Terdakwa sebelumnya masuk ke dalam ruko. Setelah berada di luar ruko tersebut, Terdakwa pergi berjalan kaki menuju halte SMK Negeri 1 Siatas Barita dengan tujuan menuju Sarulla Kecamatan Pahae Jae Kabaupaten Tapanuli Utara. Namun pada saat Terdakwa berada di jembatan Aek Sigeaon, Terdakwa melihat tali tas sandang warna biru tersebut rusak, kemudian Terdakwa mengambil plastik kresek dan memindahkan barang-barang yang diambil oleh Terdakwa tersebut ke plastik kresek dan membuang tas sandang warna biru tersebut ke sungai Aek Sigaeon. ------------------

 

--------- Bahwa setibanya Terdakwa di pasar Sarulla Kecamatan Pahae Jae Kabaupaten Tapanuli Utara, Terdakwa menghampiri seorang tukang becak untuk menawarkan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG type A05 RAM: 6/128 GB warna hitam senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun tukang becak tersebut memberi tawaran seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang langsung disetujui oleh Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa membeli 1 (satu) buah ransel untuk tempat pakaian dan barang-barang yang diambil oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa kembali di sekitar kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara untuk makan siang. ---------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa setelah selesai makan siang, Terdakwa pergi ke loket angkutan yang berada di Sarulla Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara sekira pukul 13.00 Wib untuk berangkat menuju Kota Siantar. Sesampainya Terdakwa di Kota Siantar, Terdakwa memesan ojek online untuk menuju Serapuh Batu. Saat menunggu ojek online, Terdakwa dihampiri korban yang disusul oleh pihak kepolisian Polres Pematang Siantar untuk mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang dibawa terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya