Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2024/PN Trt | 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH. 2.Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H |
RIVAI OMPUSUNGGU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1383/L.2.21/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
------------ Bahwa Terdakwa Rivai Ompusunggu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Desa Silando Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di warung ESRA milik Terdakwa Rivai Ompusunggu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Mistranius Purba, S.H, Swandy Tiodrik Simatupang, dan Golden Marbun (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Tapanuli Utara) mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi jenis Togel di Desa Silando Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi Mistranius Purba, S.H, Swandy Tiodrik Simatupang, dan Golden Marbun bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 12.00 Wib, saksi Mistranius Purba, S.H, Swandy Tiodrik Simatupang, dan Golden Marbun melihat Terdakwa Rivai Ompusunggu sedang duduk disebuah warung sambil menunggu dan menerima setiap pesanan nomor tebakan perjudian jenis Togel yang dipesan kepada Terdakwa sambil memegang 1 (satu) buah buku tulis ED 30 S yang berisikan nomor tebakan perjudian jenis Togel yang telah dipesan kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung AD42F/DS warna hitam, pada saat saksi Mistranius Purba, S.H, Swandy Tiodrik Simatupang, dan Golden Marbun menanyakan terkait mengapa Terdakwa memiliki barang tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk melakukan permainan judi jenis Togel;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dari diri Terdakwa sendiri berhasil ditemukan Barang Bukti berupa :------------------------
Bahwa uang dengan total Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) tersebut diperoleh Terdakwa dari hasil pembelian tebakan nomor-nomor Perjudian Jenis Togel Tanpa Izin dari pembeli, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa permainan judi jenis Togel tersebut bersifat untung-untungan, dimana pemain tidak perlu memiliki keahlian atau kemampuan khusus untuk memainkan permainan judi jenis Togel tersebut, dimana cara Terdakwa melaksanakan permainan judi jenis Togel dimaksud adalah pemain terlebih dahulu membeli nomor tebakan permainan judi jenis Togel baik dengan cara datang langsung ke warung milik Terdakwa atau memesan nomor tebakan permainan judi jenis Togel melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menuliskan nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang telah dibeli tersebut pada 1 (satu) buah buku tulis ED 30 S, lalu Terdakwa mengirimkan keseluruhan nomor tebakan permainan judi jenis Togel dimaksud kepada marga Sihombing (DPO) yang merupakan Koordinator permainan judi jenis Togel melalui aplikasi Whatsapp, untuk selanjutnya apabila nomor tebakan permainan judi jenis Togel pemain tersebut sesuai dengan nomor permainan judi jenis Togel yang keluar maka pemain tersebut dinyatakan menang dan memperoleh hadiah sejumlah uang tunai dari marga Sihombing (DPO) melalui Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa hadiah sejumlah uang yang diberikan kepada pemenang berfariasi jumlahnya yakni untuk pemain yang membeli nomor tebakan permainan judi jenis Togel sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 4 (empat) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 3 (tiga) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 2 (dua) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), begitu seterusnya sesuai dengan kelipatan jumlah uang yang dipasang pemain pada nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang dibeli pemain;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa Terdakwa telah menjalankan permainan judi jenis Togel tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari marga Sihombing (DPO) untuk setiap nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang berhasil dijual Terdakwa, dimana keuntungan Terdakwa tersebut dipergunakan Terdakwa memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari sehingga Terdakwa menjadikan permainan judi jenis Togel dimaksud sebagai mata pencaharian Terdakwa, serta Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjalankan kegiatan permainan judi jenis Togel tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 1 UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------- ATAU --------------------------------------------
KEDUA: ----------- Bahwa Terdakwa Rivai Ompusunggu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira Pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Desa Silando Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di warung ESRA milik Terdakwa Rivai Ompusunggu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Mistranius Purba, S.H, Swandy Tiodrik Simatupang, dan Golden Marbun (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Tapanuli Utara) mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi jenis Togel di Desa Silando Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi Mistranius Purba, S.H, Swandy Tiodrik Simatupang, dan Golden Marbun bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 12.00 Wib, saksi Mistranius Purba, S.H, Swandy Tiodrik Simatupang, dan Golden Marbun melihat Terdakwa Rivai Ompusunggu sedang duduk disebuah warung sambil menunggu dan menerima setiap pesanan nomor tebakan perjudian jenis Togel yang dipesan kepada Terdakwa sambil memegang 1 (satu) buah buku tulis ED 30 S yang berisikan nomor tebakan perjudian jenis Togel yang telah dipesan kepada Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung AD42F/DS warna hitam, pada saat saksi Mistranius Purba, S.H, Swandy Tiodrik Simatupang, dan Golden Marbun menanyakan terkait mengapa Terdakwa memiliki barang tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk melakukan permainan judi jenis Togel;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dari diri Terdakwa sendiri berhasil ditemukan Barang Bukti berupa :------------------------
Bahwa uang dengan total Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) tersebut diperoleh Terdakwa dari hasil pembelian tebakan nomor-nomor Perjudian Jenis Togel Tanpa Izin dari pembeli, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa permainan judi jenis Togel tersebut bersifat untung-untungan, dimana pemain tidak perlu memiliki keahlian atau kemampuan khusus untuk memainkan permainan judi jenis Togel tersebut, dimana cara Terdakwa melaksanakan permainan judi jenis Togel dimaksud adalah pemain terlebih dahulu membeli nomor tebakan permainan judi jenis Togel baik dengan cara datang langsung ke warung milik Terdakwa atau memesan nomor tebakan permainan judi jenis Togel melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menuliskan nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang telah dibeli tersebut pada 1 (satu) buah buku tulis ED 30 S, lalu Terdakwa mengirimkan keseluruhan nomor tebakan permainan judi jenis Togel dimaksud kepada marga Sihombing (DPO) yang merupakan Koordinator permainan judi jenis Togel melalui aplikasi Whatsapp, untuk selanjutnya apabila nomor tebakan permainan judi jenis Togel pemain tersebut sesuai dengan nomor permainan judi jenis Togel yang keluar maka pemain tersebut dinyatakan menang dan memperoleh hadiah sejumlah uang tunai dari marga Sihombing (DPO) melalui Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa hadiah sejumlah uang yang diberikan kepada pemenang berfariasi jumlahnya yakni untuk pemain yang membeli nomor tebakan permainan judi jenis Togel sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 4 (empat) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 3 (tiga) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 2 (dua) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), begitu seterusnya sesuai dengan kelipatan jumlah uang yang dipasang pemain pada nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang dibeli pemain;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa Terdakwa telah menjalankan permainan judi jenis Togel tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari marga Sihombing (DPO) untuk setiap nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang berhasil dijual Terdakwa, dimana keuntungan Terdakwa tersebut dipergunakan Terdakwa memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari sehingga Terdakwa menjadi perpanjangan tangan marga Sihombing (DPO) dalam menjalankan permainan judi jenis Togel dimaksud dan Terdakwa juga melaksanakan kegiatan permainan judi jenis Togel di warung milik Terdakwa yang dapat dilalui/dikunjungi oleh Masyarakat sekitar untuk berbelanja maupun singgah untuk duduk disana, dengan tujuan agar Terdakwa dapat dengan mudah menawarkan permainan judi jenis Togel dimaksud kepada Masyarakat yang datang ke warung Terdakwa tersebut, serta Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjalankan kegiatan permainan judi jenis Togel dimaksud,----------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 1 UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |