Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Trt | KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) CREDIT UNION PARDOMUAN PAKKAT DISEBUT JUGA KSP KOPDIT CU PARDOMUAN PAKKAT | ALBERT R.M SIMAMORA (ALBERT RIZAL MANSU SIMAMORA) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 423.319.380,00 | ||||||
Petitum |
juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); ---------------- b.Utang Bunga Pinjaman : Rp. 117.059.000,-- (seratus tujuh belas juta lima puluh sembilan ribu rupiah); c.Denda sebesar 2% : Rp. 8.300.380,-- (delapan juta tiga ratus ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); Total : Rp. 423.319.380,-- (empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); 5. Menyatakan dalam hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan segala konsekwensi hukumnya; ------------------- 6. Menyatakan dalam hukum “Tanah Jaminan Serta Obyek Jaminan Seluruh Pelunasan Utang Tergugat Kepada Penggugat” yakni Jaminan Pengembalian / Pelunasan Utang Tergugat tersebut (termasuk juga sebagai Jaminan Pengembalian / Pelunasan Utang Pinjaman an. Sdri. Ronauli Maharaja, Isteri Tergugat dalam Gugatan berbeda dari gugatan a quo) , Tergugat menyerahkan 2 (dua) surat pemilikan tanah, yakni : Surat Akta Hibah atas Sebidang Tanah berikut Bangunan Rumah Toko yang berdiri diatasnya seluas : 32 meter X 5 Meter terletak di Jalan Pakkat-Dolok Sanggul, Desa Pakkat Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan – Prov. Sumatera Utara dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara : Tanah Kebun Osmar Situmorang; ---------------------------------- Sebelah Timur : Tanah Jaondar Ragukguk; ----------------------------------------------- Selatan : Jalan Pakkat – Dolok Sanggul; ---------------------------------------- Barat : Tanah Saulus Simamora; --------------------------------------------------- Sebagaimana dalam Akta Hibah dihadapan Camat Pakkat sebagai PPAT Tanggal 21 Maret 1988; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Serta Sebidang Tanah berikut tanam-tanaman danatau bangunan yang berdiri diatasnya seluas Ukuran Keliling 579 Meter terletak di Sidagal Sihorbo Tanjung, Desa Rura Tanjung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan – Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batasnya, ----------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanah Rapta Marbun (Pa. Happi); --------------------------------- Sebelah Timur : Tanah Harles Marbun (Pa. Mangantar); ----------------------- Selatan : Tanah Sahat Maharaja (Pa. Person); ---------------------------- Barat : Tanah Jahidin Manik (Pa. Hendri); --------------------------------- Sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pelepasan / Penyerahan hak Atas Tanah Tanggal 8 Januari 2008; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal jaminan yang diberikan oleh Tergugat tidak tercukupi melunasi seluruh utang Tergugat maka untuk mencukupinya haruslah diambil dari harta-harta Tergugat sebagaimana diatur Pasal 1131 KUHPerdata tersebut, yakni berupa : -------
Adalah sah sebagai “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Para Tergugat kepada Penggugat (termasuk Jaminan Utang Ronauli Maharaja, Isteri Tergugat kepada Penggugat)”; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan Panitera / Juru Sita PN Tarutung melakukan pelelangan secara umum atas “Tanah Jaminan Pelunasan Seluruh Utang Tergugat Kepada Penggugat” lalu mengambil dari uang hasil pelelangan itu : biaya-biaya pelelangan yang diambil lebih dulu dari hasil pelelangan, kemudian pelunasan seluruh kewajiban utang pokok, bunga dan denda dari Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 423.319.380,-- termasuk pula memperhitungkan terhadap seluruh pelunasan utang isteri Tergugat Ronauli Maharaja tersebut kepada Penggugat lalu apabila masih ada kekurangan tetap diambil harta lainnya Tergugat dan apabila masih ada kekurangan maka ditetapkan kekurangan itu sebagai piutang Penggugat kepada Tergugat atau jika masih ada sisanya dieerahkan sisanya kepada Tergugat; -------------
8. Menghukum Tergugat seketika membayar uang dwangsom secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------
9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; -----------------------------
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------
S U B S I D A I R Atau apabila YM Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |