Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH. | VICTOR MARODJAHAN LUMBANTOBING | 2 | Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH. | MANGARAJA LUMBANTOBING | 3 | Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH. | FIESTA LUMBANTOBING | 4 | Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH. | INTAN LUMBANTOBING |
|
Petitum |
P E T I T U M :
- Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 426/470/2014/SKT/X/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 atas nama Penggugat I yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
- Menyatakan TANAH TERPERKARA yang terletak di Lapogambiri, Dusun Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan luas ±1612 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara berbatas dengan Perkampungan Hutabagot;
- sebelah selatan berbatas dengan tanah sertifikat atas nama Victor Marodjahan Lumbantobing dan sertifikat atas nama Intan Lumbantobing;
- sebelah timur berbatas dengan Jl. Raya Sibolga-Tarutung;
- sebelah barat berbatas dengan tanah sertifikat atas nama Victor Marodjahan Lumbantobing;
adalah milik peninggalan HUMALA JOHAN LUMBANTOBING yang merupakan warisan kepada seluruh keturunan/ahliwarisnya;
- Menyatakan tidak berharga karena cacat hukum Surat Jual Beli Tanah perkara antara Tergugat III dengan Tergugat I tertanggal 28 Juni 2021 karena Overlapping/Tumpang tindih dengan surat Keterangan kepemilikan tanah No. 426/470/2014/SKT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 milik Penggugat I yang berupa warisan dari HUMALA JOHAN LUMBANTOBING;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh para Tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahliwaris HUMALA JOHAN LUMBANTOBING;
- Menghukum para Tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah perkara kepada keturunan/ahliwaris HUMALA JOHAN LUMBANTOBING dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahliwaris HUMALA JOHAN LUMBANTOBING dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;
- Menghukum para Tergugat membayar kerugian materiil dan moril yang dialami oleh para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada ahli waris HUMALA JOHAN LUMBANTOBING menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv apabila para Tergugat lalai menjalankan isi keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorraadd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
S u b s i d e r
Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono. |