Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH 1.DULYADI HUTAGALUNG
2.JOHANES LASE
3.PERNANDO PURBA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 623 /L.2.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DULYADI HUTAGALUNG[Penahanan]
2JOHANES LASE[Penahanan]
3PERNANDO PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I Dulyadi Hutagalung, Terdakwa II Johanes Lase, dan Terdakwa III Pernando Purba pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 Wib di Jl. S.M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di belakang Kantor BPN Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Dengan Tidak Diketahui Atau Dikehendaki Oleh Yang Berhak Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------          

--------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 Wib, para Terdakwa pulang dari kedai tuak dengan jalan kaki melewati belakang kantor BPN Kab. Tapanuli Utara, selanjutnya para Terdakwa melihat sepeda motor diparkir dipinggir jalan, lalu Terdakwa I Dulyadi Hutagalung mengecek stang sepeda motor dan dalam keadaan tidak terkunci, mengetahui hal tersebut Terdakwa I Dulyadi Hutagalung mengajak Terdakwa II Johanes Lase dan Terdakwa III Pernando Purba untuk mencuri sepeda motor tersebut. --------------------------

--------- Bahwa para Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut hingga menjauh dari tempat kejadian. Dan saat tiba di tempat sunyi, Terdakwa III Pernando Purba mencoba menghidupkan sepeda motor dengan menyambungkan kabel yang ada pada sepeda motor. Dan setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, lalu para Terdakwa berunding menyepakati terkait sepeda motor tersebut, dan setelah para Terdakwa berunding dan sepakat sepeda motor tersebut digadai ke Balige. -------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa para Terdakwa pergi menuju Balige dengan berbonceng tiga. Dan sesampai di Balige sekira pukul 09.30 Wib para Terdakwa pergi ke rumah ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING (Berkas Perkara terpisah) dan berpapasan dengan ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING yang hendak pergi bekerja. Adapun saat itu Terdakwa I  Dulyadi Hutagalung mengatakan bahwa mereka mau ke rumah saudara ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING dan menyuruh para Terdakwa untuk menunggu di depan rumah karena ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING mau ke kantor sebentar. Setelah itu ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING datang menemui mereka di rumahnya, lalu Terdakwa I Dulyadi Hutagalung meminta kepada ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING untuk menggadaikan satu unit sepeda motor SUZUKI warna putih hitam yang pengakuan Terdakwa I Dulyadi Hutagalung sepeda motor tersebut milik Terdakwa II Johanes Lase dan menjanjikan surat sepeda motor tersebut ditunjukkan di lain waktu dan akan memberikan upah kepada saudara ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING. -

--------- Bahwa Selanjutnya ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING menghubungi seseorang, dan tidak lama kemudian ada seorang laki-laki yang para Terdakwa tidak mengenal laki-laki tersebut datang ke rumah ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING. Lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) kepada Terdakwa, Dan selanjutnya para Terdakwa dan saudara ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING masuk ke dalam rumah, dan kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada ILHAM SENTOSA LUMBANTOBING sebagai upah.----------------------------------------------------------

--------- Adapun uang hasil gadai sepeda motor tersebut para terdakwa pergunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online (slot) di HP milik Terdakwa I Dulyadi Hutagalung. Dan setelah uang tersebut habis, sekira pukul 17.00 Wib, para Terdakwa pulang menuju Tarutung dengan menggunakan angkutan umum. ---------------------------------------------------------

--------- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut, Korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

            Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya