Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Trt | PT. Sabungan Jaya | BINSAR SILALAHI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R :
6. Menghukum Tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar kepada Penggugat biaya pengganti, kerugian, sebesar Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah ditambah dengan bunga sebesar Rp. 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, atau sejumlah uang yang sesuai menurut Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan aquo ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya biaya yang timbul dalam perkara ini
S U B S I D A I R Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil adilnya (ex aequo et bono), sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah tengah masyarakat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |