Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan atau menetapkan bahwa TERGUGAT memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 2446/Perj-Pinj/58974/2016 senilai Rp. 126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta rupiah) ditambah bunga pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 10.080.000,- (sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 10.580.000,- (sepuluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 125.500.000,- (Seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tagihan senilai Rp. 126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta rupiah) ditambah bunga pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 10.080.000,- (sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 10.580.000,- (sepuluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 125.500.000,- (Seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya KEBERATAN dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|