Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Trt |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deskiswi Nainggolan, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 2 | Fifi Wijaya, S.E., S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 3 | Hendra Julianta, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 4 | Frendy Marcopolo Siregar, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
98.530.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 623/Perj-Pinj/61624/2017 senilai Rp 84.040.000,- (delapan puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 14.490.000,- (empat belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp 98.530.000,- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar langsung dan seketika seluruh tagihan senilai Rp 84.040.000,- (delapan puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 14.490.000,- (empat belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang total keseluruhannya adalah Rp 98.530.000,- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 2.019 atas nama pemegang hak Marudut Marbun sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |