Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Trt 1.IMANDO LUMBAN TORUAN
2.TONNY SIHOMBING
3.HENRI SINAGA
1.ARUANDI NABABAN
2.DANIEL NABABAN
3.DUGA NABABAN
4.GANDI NABABAN
5.GOKLAS NABABAN
6.HENRI NABABAN
7.HENRONI NABABAN
8.ISHAK NABABAN
9.JABAT NABABAN
10.NIXON NABABAN
11.PONI NABABAN
12.RATMAN NABABAN
13.RIJON NABABAN
14.RUHUT NABABAN
15.RUSMA LUMBAN TORUAN
16.SANTIAJI NABABAN
17.SUPRIADI NABABAN
18.SURUNG NABABAN
19.TAMBA NABABAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMANDO LUMBAN TORUAN
2TONNY SIHOMBING
3HENRI SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Poltak Manik, SHIMANDO LUMBAN TORUAN
2Poltak Manik, SHTONNY SIHOMBING
3Poltak Manik, SHHENRI SINAGA
Tergugat
NoNama
1ARUANDI NABABAN
2DANIEL NABABAN
3DUGA NABABAN
4GANDI NABABAN
5GOKLAS NABABAN
6HENRI NABABAN
7HENRONI NABABAN
8ISHAK NABABAN
9JABAT NABABAN
10NIXON NABABAN
11PONI NABABAN
12RATMAN NABABAN
13RIJON NABABAN
14RUHUT NABABAN
15RUSMA LUMBAN TORUAN
16SANTIAJI NABABAN
17SUPRIADI NABABAN
18SURUNG NABABAN
19TAMBA NABABAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sita  (Conservatoir Beslag) atas tanah/obyek terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara a quo dua bidang tanah perladangan yang terletak di Jalan Raya Dolok Sanggul Siborongborong Dusun I Desa Siharjulu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan – Provinsi Sumatera Utara, yakni :
  1. Luasnya + 90.000 M persegi  (Sembilan Hektar),  batas-batas sebagai berikut : ------------- 

 

Utara          Berbatas dengan Tanah Sigalapang; ------------------------------------------------------------

Timur         Berbatas dengan Tanah Jalan Martabe – Pinagar – Tanah --------------

Pendeta Ninggor; --------------------------------------------------------------------------------------------------

Selatan     Berbatas   Jalan Raya Dolok Sanggul Siborongborong; ------------------------

Barat          Berbatas dengan Tanah Sigalapang;  -----------------------------------------------------------

  1. Luasnya + 200.000 M persegi (20 / Duapuluh Hektar),  tidak termasuk area Sutet sepanjang tanah / obyek kedua, batas-batas  sebagai  berikut :   ---------------------------

Utara          Berbatas   dengan  Jalan  Raya  Dolok  Sanggul  Siborongborong  -

Kampung Jau ( + 7 Meter);  ------------------------------------------------------------------------------

Timur         Berbatas  dengan  Tanah  Pendeta Ninggor  -  Kampung Jau ( + 65

Meter) - Parik Sumpah ( Parik Parjanjian );  -----------------------------------------------

Selatan     Berbatas dengan Kampung Jau -   Pea Tunggar ;

Barat          Berbatas dengan Tanah Sigalapang - Kampung Jau (+ 65 Meter); --

 

adalah sah tanah warisan milik Para Penggugat beserta Keturunan Ompu Niambuan Lumban Toruan; ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan dalam hukum seluruh perbuatan Para Tergugat atas tanah terperkara adalah  merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); --------------------------
  2. Menyatakan dalam hukum seluruh surat yang diperbuat  Para Tergugat atau pihak manapun sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya demi hukum membongkar seluruh tanam-tanaman danatau bangunan apapun yang diadakan Para Tergugat di atas tanah terperkara serta mengosongkannya lalu menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih dari segala beban serta tindakan apapun untuk selanjutnya dapat dikuasai/dikelola secara leluasa oleh Para Penggugat Bersama  Keturunan Ompu Niambuan Lumban Toruan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian pihak Para Penggugat baik secara materil sebesar Rp. 700.000.000,00 maupun secara immateril sebesar Rp. 300.000.000,00 sehingga jumlah seluruhnya kerugian yang dialami pihak Para Penggugat karena perkara a quo adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 paling lama tujuh hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;  ---------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat seketika untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada pihak Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; ---------------------
  7. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; --

A t a u, apabila YM Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ex aequo et bono; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak