Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2024/PN Trt Natalis Hutabarat Jumaga Hutabarat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Natalis Hutabarat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frendy Marcopolo Siregar, S.H.Natalis Hutabarat
Tergugat
NoNama
1Jumaga Hutabarat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat “Natalis Hutabarat” adalah wakil yang sah dari keturunan Alm. Saulus Hutabarat (Ayah Penggugat) dan Alm. Caleb Hutabarat (Kakek Penggugat);
  3. Menyatakan tanah seluas kira-kira 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Aek Rangat, Kel. Partali toruan, Kec. Tarutung (depan kuburan muslim) di jalan menuju Sipahutar, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah  Utara berbatasan dengan Ojak Aritonang;
  • Sebelah  Timur berbatasan dengan Kuburan Muslim;
  • Sebelah  Selatan berbatasan dengan Djonggi Hutabarat;
  • Sebelah  Barat berbatasan dengan perladangan;

adalah sah berdasarkan hukum merupakan tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Tona (wasiat) tertanggal 24 November 1971;

4. Menyatakan Tergugat telah sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah melakukan penguasaan atau penyerobotan terhadap tanah objek perkara dalam perkara a quo secara melawan hukum dan melawan hak;

5. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas tanah objek perkara dalam perkara a quo;

6.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara dalam perkara a quo dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan baik;

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara dalam perkara a quo;

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak milik Tergugat;

9. Menyatakan segala surat-surat yang dimilikki Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya yang berkaitan dengan objek perkara adalah tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat antara lain:

  • Kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • Kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan atau lali dalam memenui dan menjalankan putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht);
  2. 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bir voorraad) terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

Atau: apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak