Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Trt SAHALA TOBING 1.VICTOR MARODJAAN LUMBANTOBING
2.MANGARAJA LUMBANTOBING
3.FIESTA LUMBANTOBING
4.INTAN LUMBANTOBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHALA TOBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Olsen LumbanTobing S.HSAHALA TOBING
Tergugat
NoNama
1VICTOR MARODJAAN LUMBANTOBING
2MANGARAJA LUMBANTOBING
3FIESTA LUMBANTOBING
4INTAN LUMBANTOBING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  2. Menyatakan sebidang tanah yang beralamat di Dusun Aek Siborgung Desa Parbubu Dolok, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Prov. Sumatera Utara,seluas 1112Mkwadrat dengan ukuran Lebar dari Utara-Selatan kira-kira 16 M dan Panjang dari Timur-Barat adalah sekitar 70 M yang diperoleh secara turun temurun sejak tahun 1912 lalu dari Kakek buyut Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

  Utara         :    Tanah milik Para Tergugat

        Selatan    :    Tanah persawahan milik     
          marga Lumbantobing

 

  • timur : Jalan Raya
  • barat : Tanah perladangan milik  Para Tergugat

Adalah tanah milik Penggugat;

3.  Menyatakan tanah milik Penggugat seluas 950Mkwadrat-perkara A quo yang dikuasai dengan cara dipagari oleh Para Tergugat dan mengklaim tanah tersebut menjadi tanahnya adalah merupakan bagian dari tanah  Milik Penggugat seluas 1112Mkwadart dengan ukuran L.16 M.X P.70 M,beralamat di Dusun Aek Siborgung Desa Parbubu Dolok Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara dengan batas-batas

Utara         :    Tanah milik Para Tergugat

        Selatan    :    Tanah persawahan milik     
          marga Lumbantobing

 

  • timur : Jalan Raya
  • barat : Tanah perladangan milik  Para Tergugat

 

4..  Menyatakan sah dan berharga :

  1. Surat Sporadik tentang Penguasaan pisik bidang tanah milik Penggugat tertanggal 12 juli 2024 yaitu tanah milik Penggugat yang beralamat di Aek Siborgung seluas 1112Mkwadrat dengan ukuran Lebar.16 X Panjang 70 M dengan batas batas sebelah Utara tanah milik Penggugat,sebelah selatan tanah Persawahan milik marga lumbantobing,sebelah barat adalah tanah perladangan milik Penggugat,sebelah timur adalah jalan Raya;
  2. Surat kepala kampung R.Elkana Lumbantobing tertanggal 26 Mei 1912 berupa surat “terjemaan bebas”tentang asal muasal tanah Dusun Aek Siborgung Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
  3. Surat tentang sejarah tanah Dusun Aek Siborgung Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dan Sejarah Tanah milik Penggugat tertanggal 25 November 1989 dari H.J Lumbantobing kepada Alm.Kamarudin Lumbantobing -Ayah Kandung Penggugat;
  4. Menyatakan segala surat-surat yang ada pada kekuasaan Para Tergugat ataupun orang/pihak lain yang berhubungan dengan tanah milik Penggugat yang saat ini terperkara sepanjang surat-surat tersebut diperoleh, dibuat, diciptakan dari Tindak Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dinyatakan tidak berlaku atau tidakan berkekuatan hukum yang mengikat atau setidaknya dinyatakan PALSU;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Materiel dan Immateriel yang diderita Penggugat oleh karena Tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yaitu sebesar Rp800.000.000.,(Delapan Ratus juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian materiel sebesar Rp300.000.000.,(Tigaratus juta Rupiah),adapun hal itu diderita Penggugat karena tindakan yang dilakukan Para Tergugat dengan melakukan penguasaan secara tanpa hak atas sebahagian tanah milik Penggugat maka secara nyata-nyata telah mengakibatkan Penggugat kehilangan haknya atas tanah A quo;
  • Kerugian Immateriel sebesar Rp500.000.000.,(Lima ratus juta rupiah) ),adapun hal itu diderita Penggugat karena tindakan yang dilakukan Para Tergugat dengan melakukan penguasaan secara tanpa hak atas sebahagian tanah milik Penggugat maka secara nyata-nyata telah mengakibatkan rasa malu bagi Penggugat terhadap masyarakat umum hal mana berakibat pada phisikologi Penggugat ;

6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah A quo yang saat ini dipagari oleh Para Tergugat tanpa Syarat-syarat dan atau dilakukan secara paksa (Eksekusi);

7. Menyatakan dalam Hukum, Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoebaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya dari pihak Para Tergugat.

9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo ;

 

SUBSIDER

 

Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak