Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2022/PN Trt 1.Santun Sibarani
2.HERMAN SIBARANI
3.MUSA SIBARANI
4.JABADU SIMANULLANG
5.SAHAT MAROLOP SILABAN
1.ERIKA LUMBAN BATU alias ERIKA MARBUN
2.BENJAMIN SIBARANI
3.WESLI SIBARANI
4.HERBET SIBARANI
5.LENNY SIMANJUNTAK
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2022/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Santun Sibarani
2HERMAN SIBARANI
3MUSA SIBARANI
4JABADU SIMANULLANG
5SAHAT MAROLOP SILABAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTBIN SIMAREMARE, SHSantun Sibarani
2HOTBIN SIMAREMARE, SHHERMAN SIBARANI
3HOTBIN SIMAREMARE, SHMUSA SIBARANI
4HOTBIN SIMAREMARE, SHJABADU SIMANULLANG
5HOTBIN SIMAREMARE, SHSAHAT MAROLOP SILABAN
Tergugat
NoNama
1ERIKA LUMBAN BATU alias ERIKA MARBUN
2BENJAMIN SIBARANI
3WESLI SIBARANI
4HERBET SIBARANI
5LENNY SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Bantahan Para Pembantah Eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Bantahan Para Pembantah Eksekusi adalah tepat dan berdasarkan hukum.
  3. Menyatakan Para Pembantah Eksekusi adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar (good opposant).
  4. Menyatakan Alm.Manat Sibarani tidak beritikad baik.
  5. Menyatakan dalam hukum bahwa Pembantah Eksekusi-IV adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari Almh. ERSI Br. SIBARANI dan suaminya Alm. PARULIAN SIMANULLANG.
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa Pembantah Eksekusi-I, Pembantah Eksekusi-II, dan Pembantah Eksekusi-III adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. ILOAN SIBARANI dan Almh. Albina BR Manullang (Op. MANOTAR).
  7. Menyatakan Batal Demi Hukum sita eksekusi atas penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 5 Eks/2020, Jo.Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tertanggal 27 April 2021 yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021;
  8. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah yang terletak di Gotting Darat Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan, yakni :
  • Objek Perkara I (Pertama) yang berukuran luas kurang lebih 200 meter x 110 meter dengan batas-batas :

Sebelah Timur berbatas dengan    : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan   : Tanah Alm. Op. Manotar

Sebelah Utara berbatas dengan       : Tanah Santun Sibarani

Sebelah Barat berbatas dengan       : Tanah Alm. Op. Manotar

  • Objek Perkara II (Kedua) yang berukuran luas kurang lebih 200 meter x 70 meter dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan    : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan    : Tanah Alm. Herkules Sibarani/

   Senteria Sihite (Op. Samuel)

Sebelah Utara berbatas dengan        : Tanah Alm. Op. Manotar

Sebelah Barat berbatas dengan        : Tanah Alm. Op. Manotar

9. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 14 Agustus 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 428/PDT/2017/PT MDN tanggal 6 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 204 K/Pdt/2019 tanggal 20 Februari 2019 adalah putusan non eksekutabel, karena alamat dan batas-batas Objek Perkara I (Pertama) dan Objek Perkara II (Kedua) dalam amar putusan 24/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 14 Agustus 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 428/PDT/2017/PT MDN tanggal 6 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 204 K/Pdt/2019 tanggal 20 Februari 2019 berbeda dengan alamat dan batas-batas tanah dalam penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 5 Eks/2020, Jo.Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tertanggal 27 April 2021 yang dibacakan pada tanggal 18 Juni 2021.

10.   Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 55 meter x 177 meter yang   terletak di Gonting Darat Dusun IV Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan         : Jalan Dolok Sanggul - Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan       : Tanah Alm. Rusman Nababan

Sebelah Utara berbatas dengan          : Tanah Sahat Marolop Silaban

   Santun Sibarani dan Maringan Sibarani

Sebelah Barat Berbatas dengan           : Tanah Alm.Op.Manotar

Adalah tanah milik Pembantah Eksekusi-IV.

 

11.  Menyatakan sah dan berharga Surat Jual Beli Tanah tertanggal 01 Nopember 2010 antara RIMSON MANULLANG (Turut Terbantah Eksekusi-XV) SAHAT MAROLOP SILABAN (Pembantah Eksekusi-V);

 

12.  Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 10 meter x 45 meter yang terletak di Gonting Darat Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan          : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan       : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm.

   Parulian Simanullang

Sebelah Utara berbatas dengan           : tanah Santun Sibarani, Maringan Sibarani

Sebelah Barat berbatas dengan            : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm.

   Parulian Simanullang

Adalah tanah milik Pembantah Eksekusi-V.

13. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 25 meter x 200 meter yang terletak di Gonting Darat Dusun IV desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan          : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan       : Tanah Alm. Sariaman Simanullang

Sebelah Utara berbatas dengan          : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm.

   Parulian  Simanullang

Sebelah Barat berbatas dengan            : Tanah Alm. Op. Manotar

Adalah tanah milik Tutut Terbantah Eksekusi IX.

14. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 25 meter x 200 meter yang terletak di Gonting Darat Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan         : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan        : Tanah Alm. Op. Manotar

 Sebelah Utara berbatas dengan          : Tanah Alm. Rusman Nababan

Sebelah Barat berbatas dengan           : Tanah Alm. Op. Manotar

Adalah tanah milik Turut Terbantah Eksekusi XVI.

 

15. Menyatakan tanah dengan luas kurang lebih 70 meter x 200 meter yang  terletak di Gonting Darat Dusun IV Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan    : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan  : Tanah Alm. Herkules Sibarani/Senteria Sihite

Sebelah Utara berbatas dengan     : Tanah Alm, Op. Manotar

Sebelah Barat berbatas dengan      : Tanah Alm. Op. Manotar;

Adalah tanah milik bersama Pembantah Eksekusi I, Pembantah Eksekusi II, dan Pembantah Eksekusi III.

16.  Memerintahkan Para Turut Terbantah untuk mematuhi putusan ini;

17.  Menghukum Para Terbantah Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan demi keadilan , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak