Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.Bth/2022/PN Trt | 1.Santun Sibarani 2.HERMAN SIBARANI 3.MUSA SIBARANI 4.JABADU SIMANULLANG 5.SAHAT MAROLOP SILABAN |
1.ERIKA LUMBAN BATU alias ERIKA MARBUN 2.BENJAMIN SIBARANI 3.WESLI SIBARANI 4.HERBET SIBARANI 5.LENNY SIMANJUNTAK |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.Bth/2022/PN Trt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Alm. Op. Manotar Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Santun Sibarani Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Alm. Op. Manotar
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Alm. Herkules Sibarani/ Senteria Sihite (Op. Samuel) Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Alm. Op. Manotar Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Alm. Op. Manotar 9. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 14 Agustus 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 428/PDT/2017/PT MDN tanggal 6 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 204 K/Pdt/2019 tanggal 20 Februari 2019 adalah putusan non eksekutabel, karena alamat dan batas-batas Objek Perkara I (Pertama) dan Objek Perkara II (Kedua) dalam amar putusan 24/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 14 Agustus 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 428/PDT/2017/PT MDN tanggal 6 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 204 K/Pdt/2019 tanggal 20 Februari 2019 berbeda dengan alamat dan batas-batas tanah dalam penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 5 Eks/2020, Jo.Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tertanggal 27 April 2021 yang dibacakan pada tanggal 18 Juni 2021. 10. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 55 meter x 177 meter yang terletak di Gonting Darat Dusun IV Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Dolok Sanggul - Bonandolok Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Alm. Rusman Nababan Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Sahat Marolop Silaban Santun Sibarani dan Maringan Sibarani Sebelah Barat Berbatas dengan : Tanah Alm.Op.Manotar Adalah tanah milik Pembantah Eksekusi-IV.
11. Menyatakan sah dan berharga Surat Jual Beli Tanah tertanggal 01 Nopember 2010 antara RIMSON MANULLANG (Turut Terbantah Eksekusi-XV) SAHAT MAROLOP SILABAN (Pembantah Eksekusi-V);
12. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 10 meter x 45 meter yang terletak di Gonting Darat Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm. Parulian Simanullang Sebelah Utara berbatas dengan : tanah Santun Sibarani, Maringan Sibarani Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm. Parulian Simanullang Adalah tanah milik Pembantah Eksekusi-V. 13. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 25 meter x 200 meter yang terletak di Gonting Darat Dusun IV desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Alm. Sariaman Simanullang Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm. Parulian Simanullang Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Alm. Op. Manotar Adalah tanah milik Tutut Terbantah Eksekusi IX. 14. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 25 meter x 200 meter yang terletak di Gonting Darat Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Alm. Op. Manotar Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Alm. Rusman Nababan Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Alm. Op. Manotar Adalah tanah milik Turut Terbantah Eksekusi XVI.
15. Menyatakan tanah dengan luas kurang lebih 70 meter x 200 meter yang terletak di Gonting Darat Dusun IV Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Alm. Herkules Sibarani/Senteria Sihite Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Alm, Op. Manotar Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Alm. Op. Manotar; Adalah tanah milik bersama Pembantah Eksekusi I, Pembantah Eksekusi II, dan Pembantah Eksekusi III. 16. Memerintahkan Para Turut Terbantah untuk mematuhi putusan ini; 17. Menghukum Para Terbantah Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini. Atau Apabila Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan demi keadilan , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |