Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Trt 1.TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
ESRON SINAMBELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 533/ L.2.31.3 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESRON SINAMBELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa Esron Sinambela pada hari senin tanggal 17 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Bank BRI Doloksanggul Jl. Merdeka, Desa Lumban Tobing, Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,“ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada tanggal 13 Juni 2022 para ahli waris dari Almarhum Waldemar Sinambela membuat Surat Pernyataan Penyerahan Harta Warisan berupa tanah persawahan  yang berada di Pandan Lumban Raja Desa Simamora Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Korban Gumuncang Hotma Sinambela (selanjutnya disebut sebagai korban) dan yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Terdakwa serta diketahui oleh Kepala Desa Simamora
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2022, Terdakwa hendak membeli tanah tersebut seharga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Agar korban mau menjual tanah tersebut Terdakwa membujuk korban dengan mengatakan jika tanah tersebut dijual maka uang hasil penjualan tanah tersebut dapat digunakan untuk mengurus Anak Korban masuk TNI atau Polisi.
  • Bahwa sebagai dasar untuk menguatkan jual beli tanah tersebut, dibuatlah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (Jual Pate) oleh Kepala Desa Simamora tanggal 14 Juni 2022, namun yang menandatangani surat tersebut pertama kali hanya Terdakwa dan Saksi Romaintan Bakara sedangkan Korban dan Saksi-saksi Jual beli tanah yaitu ; Saksi Samuel Sinambela, Saksi David Sinambela, dan Saksi Pesta Pakpahan, dan Kepala Desa Simamora yaitu Saksi Parningotan Bakara baru menandatangani pada tanggal 06 Oktober 2022, kemudian setelah surat Jual Beli tanah tersebut ditandatangani, maka beralih lah kepemilikan tanah tersebut dari Korban kepada Terdakwa, dan beralih pula hak kepemilikan atas uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Terdakwa kepada Korban.
  • Bahwa walaupun tanggal Jual beli tanah tersebut adalah tanggal 14 Juni 2022, namun surat tersebut belum ditandatangani oleh Korban dan para saksi karena Terdakwa belum membayar uang rencana pembelian tanah tersebut,  dan Terdakwa baru mengirimkan uang pembelian tanah tersebut tanggal 17 Oktober 2022 melalui Tiwi Romauli Sinambela atas kesepakatan Korban namun hanya sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang mana untuk Korban hanya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sedangkan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk Tiwi Romauli Sinambela.
  • Bahwa untuk membayar pembelian tanah tanggal 17 Oktober 2022 tersebut Terdakwa menjual tanah tersebut kepada Saksi Luminta Br Manullang, SKM sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah).
  • Bahwa uang pembelian tanah tersebut tidak seluruhnya ditransfer oleh Terdakwa kepada Korban karena Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) digunakan terdakwa dengan rincian yaitu :
  1. Membayar uang gadai atas tanah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
  2. Membeli hp anak korban yang bernama Ruth sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Membangun kuburan orang tua Korban sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
  4. Biaya berobat Terdakwa selama mengurus tanah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  5. Upah Tukang Biaya Pembangunan kuburan orang tua Korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  6. Upah/jasa Terdakwa mengurus tanah tersebut sebesar 31.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dari keseluruhan alasan penggunaan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang tidak dibayarkan Terdakwa kepada Korban maupun keluarganya, ada yang tidak sesuai dengan kenyataannya yang digunakan terdakwa untuk keuntungan pribadinya sendiri yaitu:
  1. Biaya Pembangunan Kuburan orang tua Korban berupa pembelian material dan upah tukang yang disebutkan Terdakwa sebesar total Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah), ternyata hanya Rp. 5.852.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  2. Tidak ada bukti penggunaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Tidak ada bukti penggunaan uang untuk upah/jasa Terdakwa sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa hingga 06 November 2023 Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang merupakan hak dan milik dari Korban yang sudah digunakan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Korban, Saksi Pesta Pakpahan maupun anak-anak dari korban, dan Terdakwa selalu menghindar setiap dihubungi oleh Korban.
  • Bahwa Saksi Tiwi Romauli Sinambela menyampaikan pesan Terdakwa kepada Korban untuk mengikhlaskan sisa uang pembelian tanah tersebut, karena Terdakwa menggunakan sisa uang tersebut untuk menebus gadai dan upah Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Pesta Pakpahan maupun anak-anak dari Korban keberatan atas perbuatan Terdakwa, lalu melaporkan pada pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-

 

Atau

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa Terdakwa pada hari senin tanggal 17 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Bank BRI Doloksanggul Jl. Merdeka, Lumban Tobing, Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 13 Juni 2022 para ahli waris dari Almarhum Waldemar Sinambela membuat Surat Pernyataan Penyerahan Harta Warisan berupa tanah persawahan  yang berada di Pandan Lumban Raja Desa Simamora Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Korban Korban dan yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Terdakwa serta diketahui oleh Kepala Desa Simamora.
  • Bahwa sebagai dasar untuk menguatkan jual beli tanah tersebut, dibuatlah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (Jual Pate) oleh Kepala Desa Simamora tanggal 14 Juni 2022, namun yang menandatangani surat tersebut pertama kali hanya Terdakwa dan Saksi Romaintan Bakara sedangkan Korban dan Saksi-saksi Jual beli tanah yaitu ; Saksi Samuel Sinambela, Saksi David Sinambela, dan Saksi Pesta Pakpahan, dan Kepala Desa Simamora yaitu Saksi Parningotan Bakara baru menandatangani pada tanggal 06 Oktober 2022, kemudian setelah surat Jual Beli tanah tersebut ditandatangani, maka beralih lah kepemilikan tanah tersebut dari Korban kepada Terdakwa, dan beralih pula hak kepemilikan atas uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Terdakwa kepada Korban.
  • Bahwa walaupun tanggal Jual beli tanah tersebut adalah tanggal 14 Juni 2022, namun surat tersebut belum ditandatangani oleh Korban dan para saksi karena Terdakwa belum membayar uang rencana pembelian tanah tersebut,  dan Terdakwa baru mengirimkan uang pembelian tanah tersebut tanggal 17 Oktober 2022 melalui Tiwi Romauli Sinambela atas kesepakatan Korban namun hanya sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang mana untuk Korban hanya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sedangkan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk Tiwi Romauli Sinambela.
  • Bahwa untuk membayar pembelian tanah tanggal 17 Oktober 2022 tersebut Terdakwa menjual tanah tersebut kepada Saksi Luminta Br Manullang, SKM sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah).
  • Bahwa uang pembelian tanah tersebut tidak seluruhnya ditransfer oleh Terdakwa kepada Korban karena Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) digunakan terdakwa dengan rincian yaitu :
  1. Membayar uang gadai atas tanah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
  2. Membeli hp anak korban yang bernama Ruth sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Membangun kuburan orang tua Korban sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
  4. Biaya berobat Terdakwa selama mengurus tanah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  5. Upah Tukang Biaya Pembangunan kuburan orang tua Korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  6. Upah/jasa Terdakwa mengurus tanah tersebut sebesar 31.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa dari keseluruhan alasan penggunaan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang tidak dibayarkan Terdakwa kepada Korban maupun keluarganya, ada yang tidak sesuai dengan kenyataannya yaitu :
  1. Biaya Pembangunan Kuburan orang tua Korban berupa pembelian material dan upah tukang yang disebutkan Terdakwa sebesar total Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah), ternyata hanya Rp. 5.852.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  2. Tidak ada bukti penggunaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Tidak ada bukti penggunaan uang untuk upah/jasa Terdakwa sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa hingga 06 November 2023 Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang merupakan hak dan milik dari Korban yang sudah digunakan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Korban, Saksi Pesta Pakpahan maupun anak-anak dari Korban
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Pesta Pakpahan maupun anak-anak dari Korban keberatan atas perbuatan Terdakwa, lalu melaporkan pada pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Pesta Pakpahan maupun anak-anak dari Korban keberatan atas perbuatan Terdakwa, lalu melaporkan pada pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya