Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.R Y Malondo Sitorus, SH
GERDA SIMATUPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-929/L.2.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERDA SIMATUPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa Terdakwa Gerda Simatupang pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Toko Obat Josephine di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara , atau setidak – tidaknya di Kabupaten Tapanuli Utara yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, dengan Tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas LOKA POM Kabupaten Toba Samosir didampingi oleh Anggota Resor Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan di Toko Obat Josephine milik Terdakwa di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. pada saat pemeriksaan petugas menemukan sediaan obat keras di ruangan penyimpanan yang terletak pada bagian belakang. Kemudian obat keras tersebut dikumpulkan, dimasukkan ke dalam kardus dan berjumlah 5 (lima) kardus. Ke 5 (lima) kardus tersebut disegel dan diamankan. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa merupakan sebagai pemilik Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat izin Toko Obat Nomor 440.800/42/13.4.1/DINKES/VIII/2020 tanggal 14 agustus 2020.------------------------
  • Bahwa Terdakwa merupakan sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian pada Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian Nomor 440.800/41/13.4.1/SIPTTK/DINKES/VOOO/2020 tanggal 04 Agustus 2020.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian dengan cara membawa stok obat keras ke Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian Terdakwa melakukan pencatatan stok dan harga jual di aplikasi RENE pada Komputer milik Terdakwa. Setelah dicatatkan, obat keras tersebut disimpan di ruangan penyimpanan yang terletak di bagian belakang. Berdasarkan data yang berada di aplikasi RENE tersebut, karyawan menjual dan mengetahui harga produk yang akan dijual.-------------------
  • Bahwa Terdakwa mendistribusikan Obat Keras kepada masyarakat yang datang secara langsung membeli ke Toko Obat Josephine dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan obat keras. Saya menetapkan 20 % keuntungan dari harga jual setiap jenis obat keras.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dinyatakan di bagian Standar Usaha Toko Obat bahwa Toko Obat memberikan Pelayanan Kefarmasian berupa pengelolaan dan pelayanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, juga Obat Tradisional (Obat Bahan Alam), Kosmetik, Suplemen Kesehatan, dan/atau Alat Kesehatan. Pada Persyaratan Produk/Proses/Jasa dinyatakan bahwa Toko Obat dalam penyelenggaraan dilarang untuk melayani dan menyerahkan obat keras, psikotropika, narkotika, dan Alat Kesehatan di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sebagai pemilik Toko Obat Josephine di Pasar Sipahutar dalam memiliki, menyediakan dan menjual obat golongan Obat Keras di Toko Obat Josephine di Pasar Sipahutar sudah melanggar Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.-------------------------------------
  • Bahwa pelayanan yang diberikan pada sebuah Toko Obat adalah pelayanan/pekerjaan kefarmasian dalam bentuk Praktik Kefarmasian yang dilakukan oleh pemilik dan karyawan, yang seharusnya memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak dipenuhi oleh Saudara GERDA SIMATUPANG sebagai pemilik Toko Obat Josephine. ---------
  • Bahwa daftar barang sitaan yang diamankan petugas LOKA POM di Kabupaten Toba Samosir dari Terdakwa Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Loka POM di Kabupaten Toba dari Karyawan/Penguasa Barang dari Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Kamis tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sekitar Jam 15.00 WIB, sebagaimana rincian berikut : ------------------------------------

 

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

Cefadroxil Monohydrate Kapsul

3 Strip

Obat Keras

2

Cefixime Trihydrate 200 mg

1 strip

Obat Keras

3

Grafazol Metronidazale Kaplet 500mg

1 strip

Obat Keras

4.

Lexamet Cimetidine

3 Strip

Obat Keras

5.

Gasela Ranitidine Hcl 150 mg

3 Strip

Obat Keras

6.

Mecobalamin Kapsul 500 mcg

1 strip

Obat Keras

7.

Loratadine Tablet 10 mg

4 strip

Obat Keras

8.

Mefenamic Acid Kaplet 500 mg

2 Strip

Obat Keras

9.

Grafalin Salbutamol Sulfate

2 Strip

Obat Keras

10.

Dexchlorfen

4 Strip

Obat Keras

11.

Opistan 500 Mefenamic Acid

2 Strip

Obat Keras

12.

Lostacef 500 mg

1 Strip

Obat Keras

13.

Grafachlor

9 Strip

Obat Keras

14.

Faxiden Piroxicam

1 Strip

Obat Keras

15.

Furosemide 40 mg

1 Srtip

Obat Keras

16.

Dramamine 50 mg

5 Tablet

Obat Keras

17.

Ciproflocxacin Hcl

5 strip

Obat Keras

18.

Lerzin Cetirizine Hydrochloride

2 Strip

Obat Keras

19.

Bimactrim

3 Strip

Obat Keras

20.

Kaditic 50

1 Strip

Obat Keras

21.

Novaflox 500

3 Strip

Obat Keras

22.

Ibuprofen tablet 400 mg

1 Strip

Obat Keras

23.

Meloxicam Tablet 15 mg

2 Strip

Obat Keras

24.

Lokev Omeprazole

2 Strip

Obat Keras

25.

Fenaren

1 Strip

Obat Keras

26.

Farmoten 25 Captopril

4 Strip

Obat Keras

27.

Limaag 150

 2 Strip

Obat Keras

28.

Mediuric Forte

3 Strip

Obat Keras

29.

Mediuric Allopurinol 100 mg

2 Strip

Obat Keras

30.

Gricin 125

2 Strip

Obat Keras

31.

Glibenclamide Kaplet 5 mg

14 Strip

Obat Keras

32.

Hufadon Kaplet

1 Strip

Obat Keras

33.

Hufadexta – M

6 Strip

Obat Keras

34.

Miradon Domperidone Maleate

11 Strip

Obat Keras

35.

Helixim 100

1 Strip

Obat Keras

36.

Lansoprazole

9 Strip

Obat Keras

37.

Glucodex

2 Strip

Obat Keras

38.

Combivent

2 Vial

Obat Keras

39.

Selmatic Piroxicam

10 Strip

Obat Keras

40.

Dexaharsen Dexamethasone

10 Strip

Obat Keras

41.

Diclofenac Sodium 50 mg

10 Strip

Obat Keras

42.

FG Troches Meiji

6 Strip

Obat Keras

43.

Grazeo 20 Piroxicam

10 Strip

Obat Keras

44.

Polofar Plus

10 Strip

Obat Keras

45.

Omeprazole

10 Strip

Obat Keras

46.

Omenizol Metrodiazole 500 mg

10 Strip

Obat Keras

47.

Rhemafar

5 Strip

Obat Keras

48.

Omekur Cimetidine

10 Strip

Obat Keras

49.

Simvastatin

10 Strip

Obat Keras

50.

Amlodipine Besilate

20 Strip

Obat Keras

51.

Molacort 0,5

10 Strip

Obat Keras

52.

Kaditic 50

10 Strip

Obat Keras

53.

Faxiden Piroxicam

10 Strip

Obat Keras

54.

Metamidon Metamizole sodium

10 Vial

Obat Keras

55.

Pronicy Cyproheptadine Hcl

10 Strip

Obat Keras

56.

Andalan Pil KB Ethinyl Estradiol

6 blister @28 tablet

Obat Keras

57.

Betahistine Mesilate

2 Strip

Obat Keras

58.

Spasminal Hyoscine

1 Strip

Obat Keras

59.

Zensoderm Betamethasone

10 pcs

Obat Keras

60.

Voltadex Diclofenac Sodium

10 Strip

Obat Keras

61.

Tetracycline HCl

100 Kapsul

Obat Keras

62.

Chlorphenamine Maleate

200 Tablet

Obat Keras

63.

Chloramphenicol

100 Kapsul

Obat Keras

64.

Erlamycetin Plus

2 Pcs

Obat Keras

65.

Diclofenac Sodium 50 mg

10 Strip

Obat Keras

66.

Genalten Gentacimin Sulfate

1 pcs

Obat Keras

67.

Ranitidine Hcl 150 mg

5 Strip

Obat Keras

68.

Hufadon Domperidone

4 Botol

Obat Keras

69.

Omevomid Metoclopramide Hcl

8 Botol

Obat Keras

70.

Vesperum Domperidone

2 Botol

Obat Keras

71.

Yusimox Amoxicillin Trihydrate

5 Botol

Obat Keras

72.

Cotrim Suspensi

3 Botol

Obat Keras

73.

Eryra Forte

1 Strip

Obat Keras

74.

Azithomycin Dihydrate

 1 strip

Obat Keras

75.

Holimox Amocillin Trihydrate

4 Botol

Obat Keras

76.

Etamox

4 Botol

Obat Keras

77.

Omeroxol Ambroxol Hcl

3 Botol

Obat Keras

78.

Trimeta

3 Botol

Obat Keras

79.

Nufaprim suspension

2 Botol

Obat Keras

80.

Hufabethamin

1 Botol

Obat Keras

81.

Omenizol

1 Botol

Obat Keras

82.

Sotatic Metoclopramide HCl

1 Ampul

Obat Keras

83.

Sidiadryl

1 Vial

Obat Keras

84.

Ranitidine HCl

2 Ampul

Obat Keras

85.

Mersibion 5000

2 Ampul

Obat Keras

86.

Dexamethasone Sodium Phosphate

9 ampul

Obat Keras

87.

Sodium Chloride 0.9 %

4 botol

Obat Keras

88.

Ringer Lactate

7 Botol

Obat Keras

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dari BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa Obat Keras yang ditemukan Petugas di Toko Obat Josephine. ---------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

-----------Bahwa Terdakwa Gerda Simatupang pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Toko Obat Josephine di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara , atau setidak – tidaknya di Kabupaten Tapanuli Utara yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, dengan Tidak memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, petugas LOKA POM Kabupaten Toba Samosir didampingi oleh Anggota Resor Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan di Toko Obat Josephine milik Terdakwa di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. pada saat pemeriksaan petugas menemukan sediaan obat keras di ruangan penyimpanan yang terletak pada bagian belakang. Kemudian obat keras tersebut dikumpulkan, dimasukkan ke dalam kardus dan berjumlah 5 (lima) kardus. Ke 5 (lima) kardus tersebut disegel dan diamankan.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa merupakan sebagai pemilik Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat izin Toko Obat Nomor 440.800/42/13.4.1/DINKES/VIII/2020 tanggal 14 agustus 2020. -----------------------
  • Bahwa Terdakwa merupakan sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian pada Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara Berdasarkan Surat izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian Nomor 440.800/41/13.4.1/SIPTTK/DINKES/VOOO/2020 tanggal 04 Agustus 2020.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melakukan praktik kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian dengan cara membawa stok obat keras ke Toko Obat Josephine yang beralamat di Jalan Besar Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian Terdakwa melakukan pencatatan stok dan harga jual di aplikasi RENE pada Komputer milik Terdakwa. Setelah dicatatkan, obat keras tersebut disimpan di ruangan penyimpanan yang terletak di bagian belakang. Berdasarkan data yang berada di aplikasi RENE tersebut, karyawan menjual dan mengetahui harga produk yang akan dijual.-------------------
  • Bahwa Terdakwa mendistribusikan Obat Keras kepada masyarakat yang datang secara langsung membeli ke Toko Obat Josephine dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan obat keras. Saya menetapkan 20 % keuntungan dari harga jual setiap jenis obat keras.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dinyatakan di bagian Standar Usaha Toko Obat bahwa Toko Obat memberikan Pelayanan Kefarmasian berupa pengelolaan dan pelayanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, juga Obat Tradisional (Obat Bahan Alam), Kosmetik, Suplemen Kesehatan, dan/atau Alat Kesehatan. Pada Persyaratan Produk/Proses/Jasa dinyatakan bahwa Toko Obat dalam penyelenggaraan dilarang untuk melayani dan menyerahkan obat keras, psikotropika, narkotika, dan Alat Kesehatan di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sebagai pemilik Toko Obat Josephine di Pasar Sipahutar dalam memiliki, menyediakan dan menjual obat golongan Obat Keras di Toko Obat Josephine di Pasar Sipahutar sudah melanggar Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. ------------------------------------
  • Bahwa pelayanan yang diberikan pada sebuah Toko Obat adalah pelayanan/pekerjaan kefarmasian dalam bentuk Praktik Kefarmasian yang dilakukan oleh pemilik dan karyawan, yang seharusnya memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak dipenuhi oleh Saudara GERDA SIMATUPANG sebagai pemilik Toko Obat Josephine. ---------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dari BPOM dan Dinas Kesehatan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa Obat Keras yang ditemukan Petugas di Toko Obat Josephine. ---------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya