Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.Sus/2024/PN Trt | R Y Malondo Sitorus, SH | INDRA HARAHAP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.Sus/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –1890C/L.2.21/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Indra Harahap pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Terminal Madya Tarutung yang berada di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah dengan ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- ----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 10.22 Wib, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dari Indah Jawa (DPO) dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta nomor rekening bank milik Terdakwa untuk mengirimkan uang guna membeli narkotika jenis sabu tersebut;----- ----- Bahwa tidak berapa lama setelah Terdakwa mengirimkan nomor rekening bank miliknya kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan jika uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah dikirimkan melalui nomor rekening bank milik Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian pergi menemui Indah Jawa (DPO) dan membeli narkotika dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa, Terdakwa lalu mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), dimana setelah Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menerima narkotika jenis sabu dari Terdakwa, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa yang telah membeli dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) untuk selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib, Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara menerima informasi dari petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara terkait dengan ditemukannya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi yang dibawa Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) untuk Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), dimana setibanya Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang bertemu dengan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menjelaskan jika yang membeli dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) adalah Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang menerima informasi dari Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), mereka kemudian melakukan penelusuran dan monitoring terkait dengan informasi tersebut, dimana berdasarkan hasil penelusuran dan monitoring tersebut Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang mengetahui lokasi Terdakwa yang sedang berada di Terminal Madya Tarutung yang berada di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang segera menuju ke lokasi dan menemui Terdakwa yang sedang berada dilokasi, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang, Terdakwa menjelaskan jika 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi yang dibawa Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa dari Indah Jawa (DPO), dimana setelah Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa lalu mengantarkannya kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) sesuai pesanan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa sebelumnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dari Lokasi Terdakwa dan dari Terdakwa sendiri berhasil ditemukan Barang Bukti antara lain:-----
Dimana Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut , diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;------ ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3085/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;--------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
Subsidair-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Indra Harahap pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Terminal Madya Tarutung yang berada di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah dengan ” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira Pukul 10.22 Wib, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dari Indah Jawa (DPO) dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan meminta nomor rekening bank milik Terdakwa untuk mengirimkan uang guna membeli narkotika jenis sabu tersebut;----- ----- Bahwa tidak berapa lama setelah Terdakwa mengirimkan nomor rekening bank miliknya kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan jika uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah dikirimkan melalui nomor rekening bank milik Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian pergi menemui Indah Jawa (DPO) dan membeli narkotika dengan harga sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa, Terdakwa lalu mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), dimana setelah Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menerima narkotika jenis sabu dari Terdakwa, Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kemudian memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sedikit narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa yang telah membeli dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) untuk selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib, Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara menerima informasi dari petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung yang berada di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara terkait dengan ditemukannya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi yang dibawa Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) untuk Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), dimana setibanya Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung, Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang bertemu dengan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) dan Dulyadi Hutagalung (berkas perkara terpisah), untuk selanjutnya Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) menjelaskan jika yang membeli dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) adalah Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang menerima informasi dari Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah), mereka kemudian melakukan penelusuran dan monitoring terkait dengan informasi tersebut, dimana berdasarkan hasil penelusuran dan monitoring tersebut Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang mengetahui lokasi Terdakwa yang sedang berada di Terminal Madya Tarutung yang berada di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak dan Samsul Situmorang segera menuju ke lokasi dan menemui Terdakwa yang sedang berada dilokasi, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan jika 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak sterofom berisikan nasi yang dibawa Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa dari Indah Jawa (DPO) untuk diantar kepada Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) sesuai pesanan Putri Lumbantobing (berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa sebelumnya;---------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dari Lokasi Terdakwa dan dari Terdakwa sendiri berhasil ditemukan Barang Bukti antara lain:-----
Dimana Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening tersebut , diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 095/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 31 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;------ ----- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diketahui berat seluruhnya yakni seberat Netto 0.62 (nol koma enam dua) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3085/NNF/2024 tanggal 7 Juni 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, Dr. Supiyani, M.Si. selaku PS. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut;--------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia selaku Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa juga tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia selaku pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika. Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis penyembuhan pecandu Narkotika serta Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.---------------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |