Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2022/PN Trt 1.HARAPAN SILALAHI
2.H. SAPUTRA S.
3.HENDRA SAPUTRA S.
1.KOPERASI PEGAWAI KANTOR KOPERASI DAN PKM KABUPATEN TAPANULI UTARA
2.HALOMOAN SIMANUNGKALIT
3.TETTY HUTAGALUNG ISTERI ALM. KOSTAN SIMANUNGKALIT
4.PAIDO TUA SILABAN
5.JEKSON MANALU
6.MARTUA PANAHATAN LUMBANGAOL
7.Ir. MANOGAR PANAHATAN LUMBANGAOL
8.RITA RIFANA LUBIS
9.MARNI PURBA
10.MAGDALENA SILABAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2022/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARAPAN SILALAHI
2H. SAPUTRA S.
3HENDRA SAPUTRA S.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEINA LAOSMA KRISTINA SIMANUNGKALITHARAPAN SILALAHI
2MEINA LAOSMA KRISTINA SIMANUNGKALITH. SAPUTRA S.
3MEINA LAOSMA KRISTINA SIMANUNGKALITHENDRA SAPUTRA S.
4Trijan Agustinus Simanungkalit,SHHARAPAN SILALAHI
5Trijan Agustinus Simanungkalit,SHH. SAPUTRA S.
6Trijan Agustinus Simanungkalit,SHHENDRA SAPUTRA S.
Tergugat
NoNama
1KOPERASI PEGAWAI KANTOR KOPERASI DAN PKM KABUPATEN TAPANULI UTARA
2HALOMOAN SIMANUNGKALIT
3TETTY HUTAGALUNG ISTERI ALM. KOSTAN SIMANUNGKALIT
4PAIDO TUA SILABAN
5JEKSON MANALU
6MARTUA PANAHATAN LUMBANGAOL
7Ir. MANOGAR PANAHATAN LUMBANGAOL
8RITA RIFANA LUBIS
9MARNI PURBA
10MAGDALENA SILABAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan I, II untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan I, II adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris dari Alm. Endang Espelina Simanungkalit
  4. Menyatakan Objek/Tanah Perkara yang terletak di Km. 13-14 Jalan Raya Negera Jrs. Siborongborong-Tarutung Desa Hutaraja Simanungkalit Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, yang luas keseluruhannya adalah 19.297,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Israel Simanungkalit

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Parsaoran Simanungkalit

Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Negara Jrs Siborongborong Tarutung

Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Amos Simamora

Adalah milik Alm. Endang Espelina Simanungkalit yang diwariskan kepada Ahli Warisnya termasuk Para Pelawan.

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Jual Beli Tanah tertanggal 5 Januari 1991
  2. Menyatakan tidak mengikat Para Pelawan dan atau tidak dapat diberlakukann terhadap tanah milik ahli waris Alm. Endang Espelina Simanungkali (tanah perkara) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1531 K/Pdt/2022/ tanggal 24 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 452/PDT/2020/PT.Mdn tanggal 16 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 89/Pdt.G/2019/PN.Trt tanggal 17 Juni 2020 dan segala penetapan/keputusan sehubungan dengan perkara tersebut.
  3. Menyatakan Perbuatan Para Terlawan adalah perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum Para Terlawan atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Terlawan untuk membongkar rumah dan segala yang ada di atas tanah perkara serta menyerahkan tanah perkara kepada ahliwaris Alm. Endang Espelina Simanungkalit termasuk diantaranya Para Pelawan dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada halangan dari pihak manapun supaya dapat dikuasai/diusahai ahliwaris Alm. Endang Espelina Simanungkalit  sebagai pemilik.
  5. Menghukum Para Pelawan untuk membayar kerugian sebesar Rp.2.600.000.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
  6. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang berhubungan atas tanah terperkara yang diterbitkan oleh Para Terlawan maupun pihak lain dengan melawan hak.
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta walaupun Para Terlawan maupun orang lain mengajukan verzet, banding, maupun kasasi. (Uit Voer Baar Bij Voor Raad).
  8. Menghukum Para Terlawan membayar denda setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
  9. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak