Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan I, II untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan I, II adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar
- Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris dari Alm. Endang Espelina Simanungkalit
- Menyatakan Objek/Tanah Perkara yang terletak di Km. 13-14 Jalan Raya Negera Jrs. Siborongborong-Tarutung Desa Hutaraja Simanungkalit Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, yang luas keseluruhannya adalah 19.297,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Israel Simanungkalit
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Parsaoran Simanungkalit
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Negara Jrs Siborongborong Tarutung
Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Amos Simamora
Adalah milik Alm. Endang Espelina Simanungkalit yang diwariskan kepada Ahli Warisnya termasuk Para Pelawan.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Jual Beli Tanah tertanggal 5 Januari 1991
- Menyatakan tidak mengikat Para Pelawan dan atau tidak dapat diberlakukann terhadap tanah milik ahli waris Alm. Endang Espelina Simanungkali (tanah perkara) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1531 K/Pdt/2022/ tanggal 24 Mei 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 452/PDT/2020/PT.Mdn tanggal 16 Desember 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 89/Pdt.G/2019/PN.Trt tanggal 17 Juni 2020 dan segala penetapan/keputusan sehubungan dengan perkara tersebut.
- Menyatakan Perbuatan Para Terlawan adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum Para Terlawan atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Terlawan untuk membongkar rumah dan segala yang ada di atas tanah perkara serta menyerahkan tanah perkara kepada ahliwaris Alm. Endang Espelina Simanungkalit termasuk diantaranya Para Pelawan dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada halangan dari pihak manapun supaya dapat dikuasai/diusahai ahliwaris Alm. Endang Espelina Simanungkalit sebagai pemilik.
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar kerugian sebesar Rp.2.600.000.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang berhubungan atas tanah terperkara yang diterbitkan oleh Para Terlawan maupun pihak lain dengan melawan hak.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta walaupun Para Terlawan maupun orang lain mengajukan verzet, banding, maupun kasasi. (Uit Voer Baar Bij Voor Raad).
- Menghukum Para Terlawan membayar denda setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |