Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH ROMY ADRIANTO SILABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1247 /L.2.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMY ADRIANTO SILABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Pada awalnya hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN meminta narkotika jenis sabu kepada GEMPA PURBA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian GEMPA PURBA mengatakan bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 23.30 Wib Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN datang ke Terminal Madya Tarutung menemui GEMPA PURBA, setelah itu terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari GEMPA PURBA dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN pulang ke rumahnya. ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 seseorang Penagih Hutang datang ke rumah Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN dengan tujuan meminta hutang, kemudian dikarenakan Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN tidak memliki uang, Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN menjual sebagian narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari GEMPA PURBA kepada Sdr. Nainggolan. ----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu Rupiah) dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari GEMPA PURBA.
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, para saksi yang terdiri dari Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Samsul Situmorang Dan Ernanda Righteous Siahaan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan informasi tersebut, pada hari tanggal 07 Maret 2024 saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan di daerah tersebut. ----
  • Bahwa pada saat melakukan penyelidikan para saksi melihat Terdakwa ROMY ADRIANTO SILABAN sedang duduk disebuah warung dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROMY ADRIANTO SILABAN yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap Terdakwa ROMY ADRIANTO SILABAN, dan ditemukan 1 (satu) buah plasik bening yang berisikan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) terletak di atas meja warung tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam bungkusan uang terebut. Bahwa selanjutnya mengamankan barang bukti dan Romy Adrianto Silaban ke Polres Tapanuli Utara. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Barang bukti yang diamankan berupa: ----------------------------------------------------------------
  • 1(Satu) buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu. ------------------------------------
  • 1 (Satu) buah plastik bening. --------------------------------------------------------------------
  • 1 (Satu) Lembar uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG BUKTI Nomor: 072/BAP/01.01.10068/2024. Oleh PT. Pegadaian (Persero) CABANG TARUTUNG, dengan lampiran DAFTAR HASIL PENIMBANGAN BARANG BUKTI ATAS PERMINTAAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI UTARA, yang ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu, selaku yang mengetahui dari Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TARUTUNG, dan C.Y. Nainggolan, selaku penerima, Pada tanggal 08 Maret 2024. Telah melakukan penimbangan terhadap : Nama barang 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil penimbangan Berat Keseluruhannya Netto 0.08, Barang Bukti Atas Nama ROMY ADRIANTO SILABAN. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA Nomor LAB: 1243/NNF/2024, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sumatera Utara Nomor: Sprin/83/III/RES.9/2024 tanggal 01 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dengan berat netto 0,08 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina. ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Penguasaan Narkotika yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ada pada terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN tersebut, tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali Penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------- --------

--------------------------------------------------- SUBSIDAIR-----------------------------------------------

 

--------- Bahwa Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan Rerdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, saat para saksi yang terdiri dari Eben Ezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Desman Nababan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada mendapat informasi Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN di Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan informasi tersebut, pada hari tanggal 07 Maret 2024 saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan di daerah tersebut.  
  • Bahwa pada saat melakukan penyelidikan para saksi melihat Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN sedang duduk disebuah warung dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap Terdakwa ROMY ANDRIANTO SILABAN, dan ditemukan 1 (satu) buah plasik bening yang berisikan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) terletak di atas meja warung tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam bungkusan uang terebut. Bahwa selanjutnya mengamankan barang bukti dan Romy Adrianto Silaban ke Polres Tapanuli Utara. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Barang bukti yang diamankan berupa: ---------------------------------------------------------------
  • 1(Satu) buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu. -----------------------------------
  • 1 (Satu) buah plastik bening. -------------------------------------------------------------------
  • 1 (Satu) Lembar uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ---------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG BUKTI Nomor: 072/BAP/01.01.10068/2024. Oleh PT. Pegadaian (Persero) CABANG TARUTUNG, dengan lampiran DAFTAR HASIL PENIMBANGAN BARANG BUKTI ATAS PERMINTAAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI UTARA, yang ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu, selaku yang mengetahui dari Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TARUTUNG, dan C.Y. Nainggolan, selaku penerima, Pada tanggal 08 Maret 2024. Telah melakukan penimbangan terhadap : Nama barang 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil penimbangan Berat Keseluruhannya Netto 0.08, Barang Bukti Atas Nama ROMY ADRIANTO SILABAN. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA Nomor LAB: 1243/NNF/2024, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sumatera Utara Nomor: Sprin/83/III/RES.9/2024 tanggal 01 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dengan berat netto 0,08 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina. ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Penguasaan Narkotika yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ada pada terdakwa ROMY ADRIANTO SILABAN tersebut, tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali Penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------

Pihak Dipublikasikan Ya