Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi Terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian pinjaman Modal kerja tertanggal 18 April 2022 antara Penggugat/Pihak I dan Tergugat I/Pihak II
- Menyatatakan sah dan berharga Surat Perjanjian:
- Nomor ; 005PP/KMM-086/IV/2022, tertanggal 18 April 2022 Antara Penggugat dan Dameria Imelda Hutagulung
- Nomor:007PP/KMM-086/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 antara Penggugat dengan Marnala Simanjuntak
- Nomor:006PP/KMM-086/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 A.n antara Penggugat dan Ementy Tamara Hutagalung
- Menyatakan sah dan berharga Kuitansi Simpanan Anggota-Pinjaman Anggota dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri
Cabang Tarutung kepada Dumaria Imelda Hutagalung tertanggal 18 April 2022 untuk Pembayaran Pinjaman Dumaria Hutagalung Sejumlah Rp100.000.000.,(Seratus juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Kuitansi Simpanan Anggota-Pinjaman Anggota dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri Cabang Tarutung kepada Dumaria Imelda Hutagalung tertanggal 18 April 2022 untuk Pembayaran Pinjaman Ementy T.Hutagalung Hutagalung Sejumlah Rp100.000.000.,(Seratus juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Kuitansi Simpanan Anggota-Pinjaman Anggota dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri Cabang Tarutung kepada Dumaria Imelda Hutagalung tertanggal 18 April 2022 untuk Pembayaran Pinjaman Marnala Simanjuntak Sejumlah Rp50.000.000.,(Lima puluh juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I untk membayar kerugian Materiel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat –Tergugat yaitu sebesar Rp. Total kerugian Materiel Penggugat Rp. 311.251.000,-(Tiga Ratus Sebelas Juta Dua Rutus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) secara sekaligus setelah 14 (empat belas )hari putusan perkara ini dibacakan pada Pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian Immateriel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat-Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000.,(Satu Miliar) sekaligus setelah 14 (empat belas )hari putusan perkara ini dibacakan pada Pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Jaminan/Agunan hutang Tergugat-Tergugat yang telah dijaminkan/diagunkan Tergugat-Tergugat kepada Penggugat yaitu barang tidak bergerak berupa Tanah beralamat di Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas + 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) ukuran Lebar : 13 M,Panjang : 14 M dengan batas sebelah Utara :00181, Selatan : 00098, Barat : Tanah milik Adat dan sebelah Timur : Jalan perumahan yang diatasnya berdiri satu Unit Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan No.16 atas nama Bobby Simanjuntak/Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sebidang tanah yang beralamat di Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas + 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) ukuran Lebar : 13 M,Panjang : 14 M dengan batas sebelah Utara :00181, Selatan : 00098, Barat : Tanah milik Adat dan sebelah Timur : Jalan perumahan yang diatasnya berdiri satu Unit Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan No.16 atas nama Bobby Simanjuntak/Turut Tergugat I yang telah dijadikan sebagai Agunan/Jaminan Pinjaman Tergugat-Tergugat Untuk dapat dikuasai Penggugat serta pula juga mutlak menjadi milik Penggugat tanpa syarat-syarat dan atau akan dilakukan Upaya Paksa (Eksekusi) apabila setelah dalam jangka waktu 14 (Empat belas) hari putusan pengadilan Tingkat pertama dibacakan yang dimenangkan oleh Penggugat mana Tergugat I belum memenuhi kewajibannya untuk membayar kerugian materiel yang diderita Penggugat;
- Menghukum Tergugat II,Tergugat III,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara A quo;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoebaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat I,II;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) perminggu, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara A quo;
SUBSIDER
Apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya(Aex A quo ET Bono) |