Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Trt Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H DORI SUGANDA PANGARIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 692 /L.2.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DORI SUGANDA PANGARIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa Dori Suganda Pangaribuan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian pada Pukul 23.00 Wib Terdakwa pergi ke Rumah Paccat (DPO) yang beralamat di Simaung-maung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Setibanya disana Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke kios Terdakwa, setibanya di kios Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Paccat (DPO) sebanyak 5 (lima) asap, dan sisa yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa simpan di kios Terdakwa tepatnya di bawah tilam tempat tidur Terdakwa.

Kemudian pada tanggal 04 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa membuka warung milik Terdakwa dan mulai berjualan dan menutup warung sekitar pukul 20.30 Wib. Bahwa kemudian pada pukul 22.00 Wib, Terdakwa hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu sisa dari yang Terdakwa konsumsi sebelumnya. Kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkannya di atas tempat tidur Terdawa dan kemudian datang saksi Josep Jimmi Goklas Simanjuntak dan saksi Yuan Andrew Syahputra Sinambela dari Kepolisian Resor Tapanuli Utara masuk ke dalam warung Terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terletak di atas tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terhubung dengan 2 pipet plastic dari bawah tempat tidur Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam terletak di atas meja milik Terdakwa.

Bahwa  pada  saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa  tidak  memiliki  surat  izin  untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari  pihak  yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7805/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, dengan kesimpulan barang bukti milik Tersangka berupa :     

1 (satu) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat Netto : 0,06 (nol koma nol enam) gram diduga mengandung Narkotika;          

Dengan kesimpulan: “bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka Dori Suganda Pangaribuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. --------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair :

----- Bahwa ia Terdakwa Dori Suganda Pangaribuan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  penyelahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 Terdakwa sedang berada di warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian pada Pukul 23.00 Wib Terdakwa pergi ke Rumah Paccat (DPO) yang beralamat di Simaung-maung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Setibanya disana Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke kios Terdakwa, setibanya di kios Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Paccat (DPO) sebanyak 5 (lima) asap, dan sisa yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa simpan di kios Terdakwa tepatnya di bawah tilam tempat tidur Terdakwa.

Kemudian pada tanggal 04 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa membuka warung milik Terdakwa dan mulai berjualan dan menutup warung sekitar pukul 20.30 Wib. Bahwa kemudian pada pukul 22.00 Wib, Terdakwa hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu sisa dari yang Terdakwa konsumsi sebelumnya. Kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkannya di atas tempat tidur Terdakwa, namun belum sempat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bong alat isap sabu yang terhubung dengan 2 pipet kaca dari bawah tempat tidur Terdakwa, datang saksi Josep Jimmi Goklas Simanjuntak dan saksi Yuan Andrew Syahputra Sinambela dari Kepolisian Resor Tapanuli Utara masuk ke dalam warung Terdakwa dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terletak di atas tempat tidur Terdakwa, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terhubung dengan 2 pipet plastic dari bawah tempat tidur Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam terletak di atas meja milik Terdakwa.

Bahwa  pada  saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa  tidak  memiliki  surat  izin  untuk  menggunakan Narkotika Golongan I dari  pihak  yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7805/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, dengan kesimpulan barang bukti milik Tersangka berupa :     

1 (satu) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat Netto : 0,06 (nol koma nol enam) gram diduga mengandung Narkotika;           

Dengan kesimpulan: “bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka Dori Suganda Pangaribuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7805/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, dengan kesimpulan barang bukti milik Tersangka berupa :     

1 (satu) botol plastic berisi 50 ml urine milik tersangka atas nama Dori Suganda Pangaribuan diduga mengandung Narkotika;

Dengan kesimpulan: bahwa urine milik tersangka atas nama Dori Suganda Pangaribuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun  Nomor : R/1296/XII/KA/TU.00/2023/ BNNK tanggal 11 Desember 2023 perihal Rekomendasi TAT an. Dori Suganda Pangaribuan dengan kesimpulan : dari case conference Tim Asesmen Terpadu bahwa tersangka an. Dori Suganda Pangaribuan merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja namun tidak dapat diberikan rekomendasi rehabilitasi karena hasil tes urine tersangka negative dan proses hukum tetap berlanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya