Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2021/PN Trt 1.SANTUN SIBARANI
2.HERMAN SIBARANI
3.MUSA SIBARANI
4.JABADU SIMANULLANG
5.SAHAT MAROLOP SILABAN
6.TUMONGGUR SIMANULLANG
7.SOPAR SIMANULLANG
MANAT SIBARANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2021/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTUN SIBARANI
2HERMAN SIBARANI
3MUSA SIBARANI
4JABADU SIMANULLANG
5SAHAT MAROLOP SILABAN
6TUMONGGUR SIMANULLANG
7SOPAR SIMANULLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTBIN SIMAREMARE, SHSANTUN SIBARANI
2HOTBIN SIMAREMARE, SHHERMAN SIBARANI
3HOTBIN SIMAREMARE, SHMUSA SIBARANI
4HOTBIN SIMAREMARE, SHJABADU SIMANULLANG
5HOTBIN SIMAREMARE, SHSAHAT MAROLOP SILABAN
6HOTBIN SIMAREMARE, SHTUMONGGUR SIMANULLANG
7HOTBIN SIMAREMARE, SHSOPAR SIMANULLANG
Tergugat
NoNama
1MANAT SIBARANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi adalah tepat dan berdasarkan hukum.

 

  1. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar (good opposant).

 

  1. Menyatakan Terlawan Eksekusi adalah Terlawan yang tidak beritikad baik.
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Pelawan Eksekusi-IV adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari Almh. ERSI Br. SIBARANI dan suaminya Alm. PARULIAN SIMANULLANG.

 

  1. Menyatakan dalam hukum bahwa Pelawan Eksekusi-I, Pelawan Eksekusi-II, dan Pelawan Eksekusi-III adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. ILOAN SIBARANI dan Almh. Albina BR Manullang (Op. MANOTAR).

 

  1. Menyatakan dalam hukum bahwa Pelawan Eksekusi-VI ( TUMONGGUR SIMANULLANG ) dan Pelawan Eksekusi-VII ( SOPAR SIMANULLANG ) adalah Keturuan dan ahli waris dari Op. SOMANALA.

 

  1. Menyatakan Batal Demi Hukum sita eksekusi atas penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 5 Eks/2020, Jo.Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tertanggal 27 April 2021 yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021;

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah yang terletak di Gotting Darat Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan, yakni :

 

  • Objek Perkara I (Pertama) yang berukuran luas kurang lebih 200 meter x 110 meter dengan batas-batas :

Sebelah Timur berbatas dengan    : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan   : Tanah Alm. Op. Manotar

Sebelah Utara berbatas dengan       : Tanah Santun Sibarani

Sebelah Barat berbatas dengan       : Tanah Alm. Op. Manotar

 

  • Objek Perkara II (Kedua) yang berukuran luas kurang lebih 200 meter x 70 meter dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan    : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan    : Tanah Alm. Herkules Sibarani/

   Senteria Sihite (Op. Samuel)

Sebelah Utara berbatas dengan        : Tanah Alm. Op. Manotar

Sebelah Barat berbatas dengan        : Tanah Alm. Op. Manotar

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 14 Agustus 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 428/PDT/2017/PT MDN tanggal 6 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 204 K/Pdt/2019 tanggal 20 Februari 2019 adalah putusan non eksekutabel, karena alamat dan batas-batas Objek Perkara I (Pertama) dan Objek Perkara II (Kedua) dalam amar putusan 24/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 14 Agustus 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 428/PDT/2017/PT MDN tanggal 6 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 204 K/Pdt/2019 tanggal 20 Februari 2019 berbeda dengan alamat dan batas-batas tanah dalam penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 5 Eks/2020, Jo.Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tertanggal 27 April 2021 yang dibacakan pada tanggal 18 Juni 2021.
  2. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 55 meter x 177 meter yang   terletak di Gonting Darat Dusun IV Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan         : Jalan Dolok Sanggul - Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan       : Tanah Alm. Rusman Nababan

Sebelah Utara berbatas dengan          : Tanah Sahat Marolop Silaban

   Santun Sibarani dan Maringan Sibarani

Sebelah Barat Berbatas dengan           : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm.

    Parulian Simanullang

Adalah tanah milik Pelawan Eksekusi-IV.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Jual Beli Tanah tertanggal 01 Nopember 2010 antara RIMSON MANULLANG (Turut Terlawan Eksekusi-XV) SAHAT MAROLOP SILABAN (Pelawan Eksekusi-V);

 

  1. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 10 meter x 45 meter yang terletak di Gonting Darat Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan          : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan       : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm.

   Parulian Simanullang

Sebelah Utara berbatas dengan           : tanah Santun Sibarani, Maringan Sibarani

Sebelah Barat berbatas dengan            : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm.

   Parulian Simanullang

Adalah tanah milik Pelawan Eksekusi-V.

 

  1. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 25 meter x 200 meter yang terletak di Gonting Darat Dusun IV desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan          : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan       : Tanah Alm. Sariaman Simanullang

Sebelah Utara berbatas dengan          : Tanah Almh. Ersi Br Sibarani/Alm.

   Parulian  Simanullang

Sebelah Barat berbatas dengan            : Tanah Alm. Op. Manotar

Adalah tanah milik Tutut Terlawan Eksekusi IX.

 

  1. Menyatakan tanah dengan ukuran luas kurang lebih 25 meter x 200 meter yang terletak di Gonting Darat Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan         : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan        : Tanah Alm. Rusman Nababan

Sebelah Utara berbatas dengan          : Tanah  Alm. Op. Manotar

Sebelah Barat berbatas dengan           : Tanah Alm. Op. Manotar

Adalah tanah milik Turut Terlawan Eksekusi XVI.

 

  1. Menyatakan tanah dengan luas kurang lebih 70 meter x 200 meter yang  terletak di Gonting Darat Dusun IV Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan    : Jalan Dolok Sanggul-Bonandolok

Sebelah Selatan berbatas dengan  : Tanah Alm. Herkules Sibarani/Senteria Sihite

Sebelah Utara berbatas dengan     : Tanah Alm, Op. Manotar

Sebelah Barat berbatas dengan      : Tanah Alm. Op. Manotar;

Adalah tanah milik bersama Pelawan Eksekusi I, Pelawan Eksekusi II, dan Pelawan Eksekusi XVI.

 

  1. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

 

 

 

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan demi keadilan , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak