Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan atau menetapkan bahwa TERGUGAT memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 80/Perj-Pinj/68490/2019 senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 11.040.000,- (sebelas juta empat puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 7.563.000,- (tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 63.477.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tagihan senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 11.040.000,- (sebelas juta empat puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 7.563.000,- (tujuh juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 63.477.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya KEBERATAN dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|