Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2024/PN Trt 1.PARHUBUNGAN MONANG SIREGAR
2.KASIANUS SIREGAR
3.OBAJA SIREGAR
4.ROSMINAR SITANGGANG
1.LUHUT SIREGAR
2.BAHARI SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARHUBUNGAN MONANG SIREGAR
2KASIANUS SIREGAR
3OBAJA SIREGAR
4ROSMINAR SITANGGANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTBIN SIMAREMARE, SHPARHUBUNGAN MONANG SIREGAR
2HOTBIN SIMAREMARE, SHKASIANUS SIREGAR
3HOTBIN SIMAREMARE, SHOBAJA SIREGAR
4HOTBIN SIMAREMARE, SHROSMINAR SITANGGANG
Tergugat
NoNama
1LUHUT SIREGAR
2BAHARI SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris RAJA JOSIA SIREGAR almarhum ;
  2. Menyatakan sah dalam hukum bahwa :
  • Objek Tanah Terperkara I dengan ukura lebar  ± 15 meter dan panjang  ± 40 meter yang terletak di Simatalo I Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas - batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Sawah Milik Keturunan Marben Siregar;
  •  Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sawah Milik Keturunan Marben Siregar;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Keturunan Marben Siregar;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan simatalo I Sidimpula;
  • Objek Tanah Terperkara II dengan ukuran lebar ± 20 meter x panjang ± 40  meter yang terletak di Simatalo I Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas - batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Sawah Milik Keturunan Marben Siregar;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan ke perkampungan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Keturunan Marben Siregar;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan simatalo I Sidimpula
  • Objek Tanah Terperkara III dengan lebar ± 32 meter x panjang ± 37  meter yang terletak di Simatalo I Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas - batas :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Sawah Milik Batu Anggil Siregar;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Espayer Siregar;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan simatalo I Sidimpula;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik HKBP Lobu Tangga;

Adalah tanah warisan Para Penggguat dan keturunan RAJA JOSIA SIREGAR almarhum.

3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II,  Objek Tanah Terperkara III,   adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

4. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak daripada Para Tergugat, atau atas perbuatan Para Tergugat maupun orang lain yang menguasai ataupun mengusahai Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II,  Objek Tanah Terperkara III,   untuk segera mengosongkan dan mengembalikan serta meninggalkan Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II,  Objek Tanah Terperkara III kepada Para Penggugat dan Ahli Waris RAJA JOSIA SIREGAR almarhum dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak dan syarat apapun atasnya guna untuk dapat dikuasai oleh Para Penggugat dan ahli waris RAJA JOSIA SIREGAR almarhum layaknya sebagai pemilik;

5. Menyatakan surat - surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat maupun pihak lain atas Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II,  Objek Tanah Terperkara III, tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil kepada Para Penggugat senilai 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah);

7. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak