Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan atau menetapkan bahwa TERGUGAT memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 2777/Perj-Pinj/51393/2014 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 5.691.100,- (lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 114.308.900,- (Seratus empat belas juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tagihan senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 5.691.100,- (lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 114.308.900,- (Seratus empat belas juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atasĀ perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya KEBERATAN dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|