Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Trt 1.Andy Labanta Roh Manik,S.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
JOASE RIZAL PUTRA SIMANULLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 335 / L.2.31.3 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andy Labanta Roh Manik,S.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOASE RIZAL PUTRA SIMANULLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Joase Rizal Putra Simanullang pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Halte Bus Depan SMP Negeri 2 Doloksanggul Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk  permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :-----------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib petugas kepolisian Polres Humbang Hasundutan Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memainkan permainan jenis judi Toto Gelap yang berada di Halte SMP Negeri 2 Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit berangkat ke lokasi yang dimaksud serta berhasil mengamankan Terdakwa sekira Pukul 20.00 Wib, dimana pada saat itu Terdakwa sedang memegang kertas rekap nomor pesanan judi toto gelap (Togel), buku taffsir joyo boyo, dan Uang Tunai sebesar Rp. 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah), dimana Uang Tunai sebesar Rp. 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah) merupakan uang hasil pemesanan angka jenis judi toto gelap (Togel) yang akan disetorkan kepada seseorang yang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO) yang mana Terdakwa sudah bersepakat dengan seseorang yang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO) akan berjumpa di Halte SMP N 2 Doloksanggul, oleh karena itu Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit membawa Terdakwa beserta barang bukti yang disita dari kekuasaan Terdakwa ke Polres Humbang Hasundutan.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual angka tebakan jenis judi toto gelap (TOGEL) kepada pembeli angka tebakan yaitu setiap hari mulai pukul 18.00 Wib s/d pukul 20.00 Wib dengan mencatat/menulis setiap pesanan/pembelian angka tebakan kedalam kertas rekap milik Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa selesai merekap pesanan/pembelian angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL), Terdakwa memberikan rekapan pesanan/pembelian angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) kepada seseorang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO), lalu apabila pemesan/pembeli angka tebakan jenis judi toto gelap (TOGEL) menang/berhasil menebak angka maka akan memperoleh uang sebesar Rp. 65.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tebakan 3 (tiga) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.500..000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah). oleh karena itu Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) per harinya dari total hasil penjualan tebakan angka perjudian jenis toto gelap tersebut.
  • Bahwa uang keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual angka tebakan judi jenis toto gelap (TOGEL) dipergunakan Terdakwa untuk membeli rokok sehari-hari Terdakwa.

 

------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ---------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Joase Rizal Putra Simanullang pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Halte Bus Depan SMP Negeri 2 Doloksanggul Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :-----------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib petugas kepolisian Polres Humbang Hasundutan Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memainkan permainan jenis judi Toto Gelap yang berada di Halte SMP Negeri 2 Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit berangkat ke lokasi yang dimaksud serta berhasil mengamankan Terdakwa sekira Pukul 20.00 Wib, dimana pada saat itu Terdakwa sedang memegang kertas rekap nomor pesanan judi toto gelap (Togel), buku taffsir joyo boyo, dan Uang Tunai sebesar Rp. 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah), dimana Uang Tunai sebesar Rp. 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah) merupakan uang hasil pemesanan angka jenis judi toto gelap (Togel) yang akan disetorkan kepada seseorang yang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO) yang mana Terdakwa sudah bersepakat dengan seseorang yang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO) akan berjumpa di Halte SMP N 2 Doloksanggul, oleh karena itu Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit membawa Terdakwa beserta barang bukti yang disita dari kekuasaan Terdakwa ke Polres Humbang Hasundutan.
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai juru tulis atau sebagai penjual angka tebakan dimana cara Terdakwa menjual angka tebakan jenis judi toto gelap (TOGEL) kepada pembeli angka tebakan yaitu setiap hari mulai pukul 18.00 Wib s/d pukul 20.00 Wib dengan mencatat/menulis setiap pesanan/pembelian angka tebakan kedalam kertas rekap milik Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa selesai merekap pesanan/pembelian angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL), Terdakwa memberikan rekapan pesanan/pembelian angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) kepada seseorang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO), lalu apabila pemesan/pembeli angka tebakan jenis judi toto gelap (TOGEL) menang/berhasil menebak angka maka akan memperoleh uang sebesar Rp. 65.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tebakan 3 (tiga) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.500..000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah). oleh karena itu Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) per harinya dari total hasil penjualan tebakan angka perjudian jenis toto gelap tersebut.
  • bahwa tempat Terdakwa menjual angka tebakan judi dapat diketahui oleh umum, dan ditempat yang dapat dimasuki oleh masyarakat umum.

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ---------

 

Atau

Ketiga

------- Bahwa Terdakwa Joase Rizal Putra Simanullang pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Halte Bus Depan SMP Negeri 2 Doloksanggul Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menggunakan Kesempatan bermain judi, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib petugas kepolisian Polres Humbang Hasundutan Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memainkan permainan jenis judi Toto Gelap yang berada di Halte SMP Negeri 2 Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit berangkat ke lokasi yang dimaksud serta berhasil mengamankan Terdakwa sekira Pukul 20.00 Wib, dimana pada saat itu Terdakwa sedang memegang kertas rekap nomor pesanan judi toto gelap (Togel), buku taffsir joyo boyo, dan Uang Tunai sebesar Rp. 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah), dimana Uang Tunai sebesar Rp. 215.000 (dua ratus lima belas ribu rupiah) merupakan uang hasil pemesanan angka jenis judi toto gelap (Togel) yang akan disetorkan kepada seseorang yang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO) yang mana Terdakwa sudah bersepakat dengan seseorang yang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO) akan berjumpa di Halte SMP N 2 Doloksanggul, oleh karena itu Aipda Harjo Purba, Bripka Juandi P Sinaga, Briptu Agung Tangi Hutasoit membawa Terdakwa beserta barang bukti yang disita dari kekuasaan Terdakwa ke Polres Humbang Hasundutan.
  • Bahwa Terdakwa bermain judi jenis toto gelap (TOGEL) di Halte SMP N 2 Doloksanggul dengan cara mencatat/menulis setiap pesanan/pembelian angka tebakan kedalam kertas rekap milik Terdakwa dari Pukul18.00 Wib sampai dengan Pukul 20.00, kemudian setelah Terdakwa selesai merekap pesanan/pembelian angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL), Terdakwa memberikan rekapan pesanan/pembelian angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) kepada seseorang bermarga Sipahutar alias Sihutar (DPO), lalu apabila pemesan/pembeli angka tebakan jenis judi toto gelap (TOGEL) menang/berhasil menebak angka maka akan memperoleh uang sebesar Rp. 65.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk tebakan 2 (dua) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tebakan 3 (tiga) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah), Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tebakan 4 (empat) angka dengan harga beli sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah). oleh karena itu Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan angka tebakan judi jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) per harinya dari total hasil penjualan tebakan angka perjudian jenis toto gelap tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. --

Pihak Dipublikasikan Ya