Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Trt OLOAN PANJAITAN, ST 1.ROBIN PANJAITAN
2.TIURMOLINA SIDAURUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OLOAN PANJAITAN, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSMALA HUTAGALUNG, S.H, MHOLOAN PANJAITAN, ST
Tergugat
NoNama
1ROBIN PANJAITAN
2TIURMOLINA SIDAURUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.920.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat unuk seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II adalah Wanprestasi atau ingkar janji.
  3. Menyatakan Sah dan berharga demi Hukum Surat perjanjian tertanggal 24 Agustus 2023.
  4. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT Robin Panjaitan (TERGUGAT-I) dan Tiurmolina Sidauruk (TERGUGAT-II) pada Tanggal 19 Juni 2024.
  5. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pemberitahuan/ Pengaduan  PERTAMA tentang Utang Piutang dan Kepemilikan Aset, Tertanggal 02 Januari 2024.
  6. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pemberitahuan/ Pengaduan  KEDUA tentang Utang Piutang dan Kepemilikan Aset, Tertanggal 03 Pebruari 2024.
  7. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pemberitahuan/ Pengaduan KETIGA tentang   Utang Piutang dan Kepemilikan Aset,  Tertanggal 03 Maret 2024.
  8. Menyatakan Sah dan  berharga Surat Pemberitahuan/ Pengaduan KEEMPAT tentang  Utang Piutang dan Kepemilikan Aset,  Tertanggal 18 April 2024.
  9. Menyatakan Sah dan berharga Surat SOMASI Pertama dan Surat SOMASI Kedua yang diberikan Penggugat melalui Kuasanya Tertanggal 04 Oktober 2024 dan Tanggal 14 Oktober 2024.
  10. Menyatakan sah demi hukum  sita Jaminan (Conservatior Beshlag) atas harta milik TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II berupa sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah permanent yang terletak di lokasi: Ria-ria dua, dengan luas tanah: 4,5 meter x 15 meter (675 m2), Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Jaminan pelunasan seluruh hutang TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II kepada PENGGUGAT, sesuai SURAT PERNYATAAN Tertanggal 19 Juni 2024.
  11.  Menyatakan bahwa SITA JAMINAN berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah permanent yang terletak di lokasi: Ria-ria dua, dengan luas tanah: 4,5 meter x 15 meter (675 m2), Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara adalah SAH menjadi Milik PENGGUGAT yaitu OLOAN PANJAITAN, ST, sebagaimana isi dari SURAT PERNYATAAN Tertanggal 19 Juni 2024. Dan surat Pemberitahuan / Pengaduan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat.
  12.  Bahwa PENGGUGAT bebas untuk menempati, menguasai, memiliki dan menjual Aset tersebut atas Sebidang tanah dan bangunan rumah permanent yang terletak di lokasi: Ria-ria dua, dengan luas tanah: 4,5 meter x 15 meter (675 m2), Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara
  13. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh hutangnya sebesar Rp 166.920.000,- (seratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara sekaligus tanpa cicilan, sebagaimana tertera di dalam SURAT SOMASI Pertama dan SOMASI Kedua.
  14. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(Lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi daripada putusan ini.
  15. Menghukum pihak TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak