Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Trt 1.HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
2.Andy Labanta Roh Manik,S.H.
3.Daniel Lumban Batu,S.H.
4.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
CHRISTOFFER HASIHOLAN A NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1145 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
2Andy Labanta Roh Manik,S.H.
3Daniel Lumban Batu,S.H.
4Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTOFFER HASIHOLAN A NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Christoffer Hasiholan A. Nainggolan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 di Terminal Doloksanggul tepatnya di Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Lasro Bintang Simanullang dihubungi oleh Korban Alfredo Simanullang dengan tujuan untuk pergi menuju Pasar Malam yang berada di Terminal Doloksanggul, kemudian saksi Lasro Bintang Simanullang menyetujui ajakan Korban Alfredo Simanullang dan sepakat akan pergi menuju Pasar Malam di Terminal Doloksanggul sekira pukul 21.00 Wib;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Korban Alfredo Simanullang kembali menghubungi saksi Lasro Bintang Simanullang untuk datang ke simpang Lumban Raja dan saksi Lasro Bintang Simanullang bersama saksi Jhon Hendry Jordan Simanullang menemui Korban Alfredo Simanullang di simpang Lumban Raja, kemudian setelah bertemu langsung berangkat menuju Pasar Malam di Terminal Doloksanggul;
  • Bahwa sesampainya di Pasar Malam Terminal Doloksanggul, saksi Lasro Bintang Simanullang bersama saksi Jhon Hendry Jordan Simanullang dan Korban Alfredo Simanullang bermain permainan lempar gelang hingga pukul 22.00 Wib;
  • Bahwa setelah selesai bermain sekira pukul 22.00 Wib, saksi Lasro Bintang Simanullang bersama saksi Jhon Hendry Jordan Simanullang dan Korban Alfredo Simanullang bergegas untuk pulang lalu pergi menuju parkiran motor Pasar Malam;
  • Bahwa pada saat berada diparkiran motor, Korban Alfredo Simanullang bertemu dengan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum yang sedang berduaan (hanya berdua) dengan Anak saksi Anisa Silalahi yang dimana kondisi parkiran sedikit gelap, lalu Korban Alfredo Simanullang  mengatakan “Ngapain Kalian disini anjing” dan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menjawab “Tidak ada” lalu Korban Alfredo Simanullang kembali mengatakan hal yang sama berulang-ulang sehingga membuat Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum merasa tidak nyaman dan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum langsung menghubungi Anak Saksi Anak saksiuntuk datang ke parkiran motor Pasar Malam Terminal Doloksanggul;
  • Selanjutnya tidak berselang lama, Anak Saksi Anak saksibersama Anak Saksi Anak saksi datang menghampiri Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum di parkiran motor Pasar Malam Terminal Doloksanggul lalu bertanya kepada Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum dengan mengatakan “Yang Kenapanya kalian” lalu Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menjawab “ada disamping ini yang cakap kotor sama kami” kemudian Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menyuruh Anak Saksi Anak saksiuntuk mengingatkan Korban Alfredo Simanullang atas perbuatannya;
  • Selanjutnya Anak Saksi Anak saksibersama Anak Saksi Anak saksi langsung menemui Korban Alfredo Simanullang untuk menanyakan permasalahan dengan berkata “kenapa kau cakap kotori si david” lalu Korban Alfredo Simanullang langsung mendorong Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi sambil mengatakan Kenapa rupanya” yang kemudian Korban Alfredo Simanullang memukul kepala Anak Saksi Anak saksisebanyak 1 (satu) kali dan Anak Saksi Anak saksilangsung membalas pukulan dari Korban Alfredo Simanullang dengan memukul kepala bagian depan dan belakang berkali-kali hingga terjadi pekelahian dan Anak Saksi Anak saksimerasa tidak sanggup melawan Korban Alfredo Simanullang;
  • Setelah Anak Saksi Anak saksimerasa tidak sanggup melawan Korban Alfredo Simanullang, Anak Saksi Anak saksibersama Anak Saksi Anak saksi pergi menemui Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksiyang sedang berada di Pasar Malam Terminal Doloksanggul untuk meminta bantuan;
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi Anak saksibersama dengan Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Saksi Anak saksiDan Anak Saksi Anak saksi datang menemui Korban Alfredo Simanullang dan Korban Alfredo Simanullang langsung memaki serta mengeluarkan omongan kotor sehingga membuat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Dan Anak Saksi Anak saksitersulut emosi dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama dimana Anak Saksi Anak saksi melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung, lalu Anak Saksi Anak saksi memukul sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung kemudian Anak Saksi Anak saksijuga memukul sebanyak 5 (lima) kali kearah punggung lalu Anak Saksi Anak saksi melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung dan Anak Saksi Anak saksimelakukan pemukulan sebanyak kurang lebih dari 10 (sepuluh) kali kearah punggung, kearah kepala depan dan kearah kepala belakang;
  • Bahwa setelah melakukan pemukulan berkali-kali terhadap Korban Alfredo Simanullang lalu Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi menjauh dari Korban Alfredo Simanullang dan Anfak Saksi Anak saksi langsung pergi meninggalkan lokasi perkelahian untuk kembali meminta bantuan dengan menemui Terdakwa yang juga sedang berada di Pasar Malam;
  • Bahwa pada saat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi menjauh, Korban Alfredo Simanullang kembali menantang dengan mengatakan “Ayo kita satu lawan satu” lalu Anak Saksi Anak saksiyang masih tersulut emosi langsung menerima tantangan Korban Alfredo Simanullang padahal Anak Saksi Anak saksimengetahui  jika Korban Alfredo Simanullang sudah banyak mengalami luka dan  tidak memungkinkan lagi melakukan perkelahian namun Anak Saksi Anak saksitetap melakukan pemukulan kearah kepala Korban Alfredo Simanullang sedangkan Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksiserta Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum tetap melihat Anak Saksi Anak saksimelakukan pemukulan tanpa melakukan pencegahan sedikitpun;
  • Bahwa dengan penuh emosi Anak Saksi Anak saksimelanjutkan perkelahian dengan memukul berkali-kali ke arah kepala Korban Alfredo Simanullang yang sudah tidak berdaya dan Anak Saksi Anak saksijuga mencekik Korban Alfredo Simanullang padahal Anak Saksi Anak saksitahu jika mencekik akan membuat Korban Alfredo Simanullang susah untuk bernafas yang dapat menyebabkan kematian;
  • Bahwa setelah mencekik Korban Alfredo Simanullang hingga jatuh ketanah, Anak Saksi Anak saksiyang masih ingin melampiaskan emosinya kembali dengan kesadarannya memukulkan kepala Korban Alfredo Simanullang ke arah batu yang dimana perbuatan tersebut disadari oleh Anak Saksi Anak saksidapat membuat luka berat kepada kepala;
  • Bahwa pada saat itu juga setelah kepala Korban Alfredo Simanullang dibenturkan ke batu, kepala Korban Alfredo Simanullang bagian belakang mengeluarkan banyak darah yang membuat Korban Alfredo Simanullang tergeletak ditanah dan tidak sadarkan diri;
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi Anak saksidengan penuh rasa bangga setelah membuat Korban Alfredo Simanullang tidak sadarkan diri, mengatakan “udah bisa lah itu, ayoklah pulang, udah kalah dia”  lalu mengangkat Korban Alfredo Simanullang ke gedung disekitar lokasi perkalahian untuk di senderkan di dinding tanpa adanya niat untuk membawa Korban Alfredo Simanullang ke Rumah Sakit;
  • Bahwa setelah Korban Alfredo Simanullang disenderkan di dinding, Terdakwa yang datang bersama Anak Saksi Anak saksi, menjumpai Korban Alfredo Simanullang yang sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri yang kemudian Terdakwa bukan langsung membawa Korban Alfredo Simanullang  ke Rumah Sakit tetapi justru tanpa rasa belas kasian menjambak rambut Korban Alfredo Simanullang lalu menyeret Korban Alfredo Simanullang sejauh kurang lebih 1 (satu) meter dan menampar pipi Korban Alfredo Simanullang;
  • Bahwa tidak ada tindakan sedikitpun dari Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum dan Terdakwa untuk membawa Korban Alfredo Simanullang ke Rumah Sakit tetapi justru hanya menyenderkan di Dinding gedung sekitar lokasi perkelahian padahal diketahui jika perbuatan yang dilakukan telah membuat Korban Alfredo Simanullang tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala  belakang;
  • Bahwa setelah menyenderkan Korban Alfredo Simanullang di dinding gedung sekitar Terminal Doloksanggul, Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum dan Terdakwa tanpa ada rasa peduli, pergi begitu saja meninggalkan lokasi Korban Alfredo Simanullang yang sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri yang menyebabkan Korban Alfredo Simanullang meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 65/IKFM/III/2024 dengan kesimpulan pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Luar
  • Luka yang sudah dijahit pada kepala sisi kanan
  • Luka memar pada kepala sisi kanan, tangan kanan dan punggung tangan kanan
  • Bengkak pada kepala sisi kanan
  • Luka lecet pada bibir atas sisi dalam, dada kiri, ibu jari dan kaki kanan
  1. Pemeriksaan Dalam
  • Resapan darah yang luas pada kuliat kepala sisi kanan, depan belakang
  • Darah dan bekuan-bekuan darah pada selaput otak
  • Retak pada permukaan tulang tengkorak kepala sisi kanan dan dasar tulang tengkorak kepala

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada rongga kepala disertai patahnya tulang tengkorak dan dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma benda tumpul.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Juncto  Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

-------Bahwa Terdakwa Christoffer Hasiholan A. Nainggolan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 di Terminal Doloksanggul tepatnya di Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

 

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Lasro Bintang Simanullang dihubungi oleh Korban Alfredo Simanullang dengan tujuan untuk pergi menuju Pasar Malam yang berada di Terminal Doloksanggul, kemudian saksi Lasro Bintang Simanullang menyetujui ajakan Korban Alfredo Simanullang dan sepakat akan pergi menuju Pasar Malam di Terminal Doloksanggul sekira pukul 21.00 Wib;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Korban Alfredo Simanullang kembali menghubungi saksi Lasro Bintang Simanullang untuk datang ke simpang Lumban Raja dan saksi Lasro Bintang Simanullang bersama saksi Jhon Hendry Jordan Simanullang menemui Korban Alfredo Simanullang di simpang Lumban Raja, kemudian setelah bertemu langsung berangkat menuju Pasar Malam di Terminal Doloksanggul;
  • Bahwa setelah selesai bermain sekira pukul 22.00 Wib, saksi Lasro Bintang Simanullang bersama saksi Jhon Hendry Jordan Simanullang dan Korban Alfredo Simanullang bergegas untuk pulang lalu pergi menuju parkiran motor Pasar Malam;
  • Bahwa pada saat berada diparkiran motor, Korban Alfredo Simanullang bertemu dengan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum yang sedang berduaan (hanya berdua) dengan Anak saksi Anisa Silalahi yang dimana kondisi parkiran sedikit gelap, lalu Korban Alfredo Simanullang  mengatakan “Ngapain Kalian disini anjing” dan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menjawab “Tidak ada” lalu Korban Alfredo Simanullang kembali mengatakan hal yang sama berulang-ulang sehingga membuat Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum merasa tidak nyaman dan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum langsung menghubungi Anak Saksi Anak saksiuntuk datang ke parkiran motor Pasar Malam Terminal Doloksanggul;
  • Selanjutnya tidak berselang lama, Anak Saksi Anak saksibersama Anak Saksi Anak saksi datang menghampiri Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum di parkiran motor Pasar Malam Terminal Doloksanggul lalu bertanya kepada Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum dengan mengatakan “Yang Kenapanya kalian” lalu Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menjawab “ada disamping ini yang cakap kotor sama kami” kemudian Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menyuruh Anak Saksi Anak saksiuntuk mengingatkan Korban Alfredo Simanullang atas perbuatannya;
  • Selanjutnya Anak Saksi Anak saksibersama Anak Saksi Anak saksi langsung menemui Korban Alfredo Simanullang untuk menanyakan permasalahan dengan berkata “kenapa kau cakap kotori si david” lalu Korban Alfredo Simanullang langsung mendorong Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi sambil mengatakan “Kenapa rupanya” yang kemudian Korban Alfredo Simanullang memukul kepala Anak Saksi Anak saksisebanyak 1 (satu) kali dan Anak Saksi Anak saksilangsung membalas pukulan dari Korban Alfredo Simanullang dengan memukul kepala bagian depan dan belakang berkali-kali hingga terjadi pekelahian dan Anak Saksi Anak saksimerasa tidak sanggup melawan Korban Alfredo Simanullang;
  • Bahwa Anak Saksi Anak saksiyang merasa tidak sanggup melawan Korban Alfredo Simanullang bukan menghentikan perkelahian namun justru meminta bantuan kepada Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksiyang juga sedang berada di Pasar Malam Terminal Doloksanggul;
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi Anak saksimengatakan kepada Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksidengan berkata “ayo dulu, sudah dipukuli aku” sehingga membuat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksitersulut emosi dan tidak terima jika Anak Saksi Anak saksidipukuli;
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi Anak saksibersama dengan Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi yang telah memiliki kesepahaman untuk membalas perbuatan Korban Alfredo Simanullang langsung pergi menemui Korban Alfredo Simanullang;
  • Bahwa pada saat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi sampai dilokasi perkelahian sebelumnya, Korban Alfredo Simanullang langsung memaki serta mengeluarkan omongan kotor sehingga membuat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksisemakin emosi dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama dilokasi sekitar gedung di Terminal Doloksanggul yang merupakan tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang;
  • Bahwa saksi Lasro Bintang Simanullang yang berada disekitar gedung dengan penuh ketakutan hanya dapat melihat pemukulan secara membabi buta terus dilakukan dimana Anak Saksi Anak saksi melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung, lalu Anak Saksi Anak saksi memukul sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung kemudian Anak Saksi Anak saksijuga memukul sebanyak 5 (lima) kali kearah punggung lalu Anak Saksi Anak saksi melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung dan Anak Saksi Anak saksimelakukan pemukulan sebanyak kurang lebih dari 10 (sepuluh) kali kearah punggung, kearah kepala depan dan kearah kepala belakang;
  • Bahwa setelah melakukan pemukulan berkali-kali terhadap Korban Alfredo Simanullang, kemudian masyarakat yang berada disekitar lokasi melerai perkelahian dengan menarik Korban Alfredo Simanullang lalu Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi menjauh dari Korban Alfredo Simanullang dan Anak Saksi Anak saksi langsung pergi meninggalkan lokasi perkelahian untuk kembali meminta bantuan dengan menemui Terdakwa yang juga sedang berada di Pasar Malam;
  • Bahwa Anak Saksi Anak saksi bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan “Ayok dulu bang lagi bermasalah aku”, kemudian Terdakwa menjawab dengan mangatakan “Ayoklah yang mana orangnya”, selanjutnya Anak Saksi Anak saksi bersama dengan Terdakwa kembali ke lokasi Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksimelakukan penganiayaan tersebut;
  • Bahwa pada saat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi menjauh, Korban Alfredo Simanullang kembali menantang dengan mengatakan “Ayo kita satu lawan satu” lalu Anak Saksi Anak saksiyang masih tersulut emosi langsung menerima tantangan Korban Alfredo Simanullang padahal Anak Saksi Anak saksimengetahui  jika Korban Alfredo Simanullang sudah banyak mengalami luka dan  tidak memungkinkan lagi melakukan perkelahian namun Anak Saksi Anak saksitetap melakukan pemukulan kearah kepala Korban Alfredo Simanullang sedangkan Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksiserta Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum tetap melihat Anak Saksi Anak saksimelakukan pemukulan tanpa melakukan pencegahan sedikitpun;
  • Bahwa dengan penuh emosi Anak Saksi Anak saksimelanjutkan perkelahian dengan memukul berkali-kali ke arah kepala Korban Alfredo Simanullang yang sudah tidak berdaya dan Anak Saksi Anak saksijuga mencekik Korban Alfredo Simanullang padahal Anak Saksi Anak saksitahu jika mencekik akan membuat Korban Alfredo Simanullang susah untuk bernafas yang dapat menyebabkan kematian;
  • Bahwa setelah mencekik Korban Alfredo Simanullang hingga jatuh ketanah, Anak Saksi Anak saksiyang masih ingin melampiaskan emosinya kembali dengan kesadarannya memukulkan kepala Korban Alfredo Simanullang ke Arah batu yang dimana perbuatan tersebut disadari oleh Anak Saksi Anak saksidapat membuat luka berat terhadap kepala;
  • Bahwa pada saat itu juga setelah kepala Korban Alfredo Simanullang dibenturkan ke batu, kepala Korban Alfredo Simanullang bagian belakang mengeluarkan banyak darah yang membuat Korban Alfredo Simanullang tergeletak ditanah dan tidak sadarkan diri;
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi Anak saksidengan penuh rasa bangga setelah membuat Korban Alfredo Simanullang tidak sadarkan diri, mengatakan “udah bisa lah itu, ayoklah pulang, udah kalah dia” lalu mengangkat Korban Alfredo Simanullang ke gedung disekitar lokasi perkalahian untuk di senderkan di dinding tanpa adanya niat untuk membawa Korban Alfredo Simanullang ke Rumah Sakit;
  • Bahwa setelah Korban Alfredo Simanullang disenderkan di dinding, Terdakwa yang datang setelah menerima ajakan dari Anak Saksi Anak saksi, menyaksikan Korban Alfredo Simanullang yang sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri akan tetapi Terdakwa tidak langsung membawa Korban Alfredo Simanullang ke Rumah Sakit tetapi justru tanpa rasa belas kasian menjambak rambut Korban Alfredo Simanullang lalu menyeret Korban Alfredo Simanullang sejauh kurang lebih 1 (satu) meter dan menampar pipi kanan Korban Alfredo Simanullang beberapa kali;
  • Bahwa tidak ada tindakan sedikitpun dari Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan anak anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum dan Terdakwa untuk membawa Korban Alfredo Simanullang ke Rumah Sakit tetapi justru hanya menyenderkan di Dinding gedung sekitar lokasi perkelahian padahal diketahui jika perbuatan yang dilakukan telah membuat Korban Alfredo Simanullang tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala belakang;
  • Bahwa Terdakwa yang melihat Korban Alfredo Simanullang tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah dari bagian kepala belakang mengabaikan dan tidak memberikan pertolongan apapun kepada Korban Alfredo Simanullang setelah dianiaya menyebabkan Korban Alfredo Simanullang meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 65/IKFM/III/2024 dengan kesimpulan pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Luar
  • Luka yang sudah dijahit pada kepala sisi kanan
  • Luka memar pada kepala sisi kanan, tangan kanan dan punggung tangan kanan
  • Bengkak pada kepala sisi kanan
  • Luka lecet pada bibir atas sisi dalam, dada kiri, ibu jari dan kaki kanan
  1. Pemeriksaan Dalam
  • Resapan darah yang luas pada kuliat kepala sisi kanan, depan belakang
  • Darah dan bekuan-bekuan darah pada selaput otak
  • Retak pada permukaan tulang tengkorak kepala sisi kanan dan dasar tulang tengkorak kepala

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada rongga kepala disertai patahnya tulang tengkorak dan dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma benda tumpul.

  • Bahwa penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut dilakukan di Lokasi Parkiran Pasar Malam yang beralamat di Terminal Doloksanggul, yang mana tempat tersebut merupakan tempat umum yang ramai dikunjungi oleh masyarakat sekitar.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDISAIR:

-------Bahwa Terdakwa Christoffer Hasiholan A. Nainggolan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 di Terminal Doloksanggul tepatnya di Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

 

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Lasro Bintang Simanullang dihubungi oleh Korban Alfredo Simanullang dengan tujuan untuk pergi menuju Pasar Malam yang berada di Terminal Doloksanggul, kemudian saksi Lasro Bintang Simanullang menyetujui ajakan Korban Alfredo Simanullang dan sepakat akan pergi menuju Pasar Malam di Terminal Doloksanggul sekira pukul 21.00 Wib;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Korban Alfredo Simanullang kembali menghubungi saksi Lasro Bintang Simanullang untuk datang ke simpang Lumban Raja dan saksi Lasro Bintang Simanullang bersama saksi Jhon Hendry Jordan Simanullang menemui Korban Alfredo Simanullang di simpang Lumban Raja, kemudian setelah bertemu langsung berangkat menuju Pasar Malam di Terminal Doloksanggul;
  • Bahwa setelah selesai bermain sekira pukul 22.00 Wib, saksi Lasro Bintang Simanullang bersama saksi Jhon Hendry Jordan Simanullang dan Korban Alfredo Simanullang bergegas untuk pulang lalu pergi menuju parkiran motor Pasar Malam;
  • Bahwa pada saat berada diparkiran motor, Korban Alfredo Simanullang bertemu dengan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum yang sedang berduaan (hanya berdua) dengan Anak saksi Anisa Silalahi yang dimana kondisi parkiran sedikit gelap, lalu Korban Alfredo Simanullang  mengatakan “Ngapain Kalian disini anjing” dan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menjawab “Tidak ada” lalu Korban Alfredo Simanullang kembali mengatakan hal yang sama berulang-ulang sehingga membuat Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum merasa tidak nyaman dan Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum langsung menghubungi Anak Saksi Anak saksiuntuk datang ke parkiran motor Pasar Malam Terminal Doloksanggul;
  • Selanjutnya tidak berselang lama, Anak Saksi Anak saksibersama Anak Saksi Anak saksi datang menghampiri Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum di parkiran motor Pasar Malam Terminal Doloksanggul lalu bertanya kepada Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum dengan mengatakan “Yang Kenapanya kalian” lalu Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menjawab “ada disamping ini yang cakap kotor sama kami” kemudian Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum menyuruh Anak Saksi Anak saksiuntuk mengingatkan Korban Alfredo Simanullang atas perbuatannya;
  • Selanjutnya Anak Saksi Anak saksibersama Anak Saksi Anak saksi langsung menemui Korban Alfredo Simanullang untuk menanyakan permasalahan dengan berkata “kenapa kau cakap kotori si david” lalu Korban Alfredo Simanullang langsung mendorong Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi sambil mengatakan “Kenapa rupanya” yang kemudian Korban Alfredo Simanullang memukul kepala Anak Saksi Anak saksisebanyak 1 (satu) kali dan Anak Saksi Anak saksilangsung membalas pukulan dari Korban Alfredo Simanullang dengan memukul kepala bagian depan dan belakang berkali-kali hingga terjadi pekelahian dan Anak Saksi Anak saksimerasa tidak sanggup melawan Korban Alfredo Simanullang;
  • Bahwa Anak Saksi Anak saksiyang merasa tidak sanggup melawan Korban Alfredo Simanullang bukan menghentikan perkelahian namun justru meminta bantuan kepada Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Dan Anak Saksi Anak saksiyang juga sedang berada di Pasar Malam Terminal Doloksanggul;
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi Anak saksimengatakan kepada Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksidengan berkata “ayo dulu, sudah dipukuli aku” sehingga membuat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksitersulut emosi dan tidak terima jika Anak Saksi Anak saksidipukuli;
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi Anak saksibersama dengan Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi yang telah memiliki kesepahaman untuk membalas perbuatan Korban Alfredo Simanullang langsung pergi menemui Korban Alfredo Simanullang;
  • Bahwa pada saat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi sampai dilokasi perkelahian sebelumnya, Korban Alfredo Simanullang langsung memaki serta mengeluarkan omongan kotor sehingga membuat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksisemakin emosi dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan membabi buta;
  • Bahwa saksi Lasro Bintang Simanullang yang berada disekitar gedung dengan penuh ketakutan hanya dapat melihat pemukulan secara membabi buta terus dilakukan dimana Anak Saksi Anak saksi melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung, lalu Anak Saksi Anak saksi memukul sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung kemudian Anak Saksi Anak saksijuga memukul sebanyak 5 (lima) kali kearah punggung lalu Anak Saksi Anak saksi melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali kearah punggung dan Anak Saksi Anak saksimelakukan pemukulan sebanyak kurang lebih dari 10 (sepuluh) kali kearah punggung, kearah kepala depan dan kearah kepala belakang;
  • Bahwa setelah melakukan pemukulan berkali-kali terhadap Korban Alfredo Simanullang lalu Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi menjauh dari Korban Alfredo Simanullang dan Anak Saksi Anak saksi langsung pergi meninggalkan lokasi perkelahian untuk kembali meminta bantuan dengan menemui Terdakwa yang juga sedang berada di Pasar Malam;
  • Bahwa Anak Saksi Anak saksi bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan “Ayok dulu bang lagi bermasalah aku”, kemudian Terdakwa menjawab dengan mangatakan “Ayoklah yang mana orangnya”, selanjutnya Anak Saksi Anak saksi bersama dengan Terdakwa kembali ke lokasi Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksimelakukan penganiayaan tersebut;
  • Bahwa pada saat Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi Anak Saksi Anak saksidan Anak Saksi Anak saksi menjauh, Korban Alfredo Simanullang kembali menantang dengan mengatakan “Ayo kita satu lawan satu” lalu Anak Saksi Anak saksiyang masih tersulut emosi langsung menerima tantangan Korban Alfredo Simanullang padahal Anak Saksi Anak saksimengetahui  jika Korban Alfredo Simanullang sudah banyak mengalami luka dan  tidak memungkinkan lagi melakukan perkelahian namun Anak Saksi Anak saksitetap melakukan pemukulan kearah kepala Korban Alfredo Simanullang sedangkan Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Saksi Anak saksiserta Anak saksi Anak berhadapan dengan hukum tetap melihat Anak Saksi Anak saksimelakukan pemukulan tanpa melakukan pencegahan sedikitpun;
  • Bahwa dengan penuh emosi Anak Saksi Anak saksimelanjutkan perkelahian dengan memukul berkali-kali ke arah kepala Korban Alfredo Simanullang yang sudah tidak berdaya dan Anak Saksi Anak saksijuga mencekik Korban Alfredo Simanullang padahal Anak Saksi Anak saksitahu jika mencekik akan membuat Korban Alfredo Simanullang susah untuk bernafas yang dapat menyebabkan kematian;
  • Bahwa setelah mencekik Korban Alfredo Simanullang hingga jatuh ketanah, Anak Saksi Anak saksiyang masih ingin melampiaskan emosinya kembali dengan kesadarannya memukulkan kepala Korban Alfredo Simanullang ke Arah batu yang dimana perbuatan tersebut disadari oleh Anak Saksi Anak saksidapat membuat luka berat terhadap kepala;
  • Bahwa pada saat itu juga setelah kepala Korban Alfredo Simanullang dibenturkan ke batu, kepala Korban Alfredo Simanullang bagian belakang mengeluarkan banyak darah yang membuat Korban Alfredo Simanullang tergeletak ditanah dan tidak sadarkan diri;
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi Anak saksidengan penuh rasa bangga setelah membuat Korban Alfredo Simanullang tidak sadarkan diri, mengatakan “udah bisa lah itu, ayoklah pulang, udah kalah dia” lalu mengangkat Korban Alfredo Simanullang ke gedung disekitar lokasi perkalahian untuk di senderkan di dinding tanpa adanya niat untuk membawa Korban Alfredo Simanullang ke Rumah Sakit;
  • Bahwa setelah Korban Alfredo Simanullang disenderkan di dinding, Terdakwa yang datang bersama Anak Saksi Anak saksi, menjumpai Korban Alfredo Simanullang yang sudah dalam keadaan berlumuran darah dan tidak sadarkan diri akan tetapi Terdakwa tidak langsung membawa Korban Alfredo Simanullang ke Rumah Sakit tetapi justru tanpa rasa belas kasian menjambak rambut Korban Alfredo Simanullang lalu menyeret Korban Alfredo Simanullang sejauh kurang lebih 1 (satu) meter dan menampar pipi kanan Korban Alfredo Simanullang beberapa kali;
  • Bahwa akibat pemukulan secara bersama-sama dengan membabi buta yang dilakukan Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi dan Anak Anak saksi, Anak Saksi Anak saksi, Anak Saksi Anak saksidan Terdakwa yang menyeret serta menampar Korban Alfredo Simanullang menyebabkan Korban Alfredo Simanullang meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 65/IKFM/III/2024 dengan kesimpulan pemeriksaan :
  1. Pemeriksaan Luar
  • Luka yang sudah dijahit pada kepala sisi kanan
  • Luka memar pada kepala sisi kanan, tangan kanan dan punggung tangan kanan
  • Bengkak pada kepala sisi kanan
  • Luka lecet pada bibir atas sisi dalam, dada kiri, ibu jari dan kaki kanan
  1. Pemeriksaan Dalam
  • Resapan darah yang luas pada kuliat kepala sisi kanan, depan belakang
  • Darah dan bekuan-bekuan darah pada selaput otak
  • Retak pada permukaan tulang tengkorak kepala sisi kanan dan dasar tulang tengkorak kepala

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas oleh karena pendarahan yang banyak pada rongga kepala disertai patahnya tulang tengkorak dan dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma benda tumpul.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya