Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2024/PN Trt 1.Sahat Niat Marbun
2.Hipas Marbun
3.Ospan Marbun
1.Sakkap Br Marbun ( Istri dari Alm. Tunas Simatupang)
2.Viktor Simatupang
3.Kardiman Simatupang
4.Gunawan Simatupang
5.Bernike Pane (istri dari Alm. Juluan Simatupang)
6.Dorhaima Simatupang
7.Dorti Simatupang
8.Jon Biner Simatupang
9.Nelson simatupang
10.Erbet Simatupang
11.Togar Simatupang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahat Niat Marbun
2Hipas Marbun
3Ospan Marbun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUGA PARDAMEAN P. MANALU SHSahat Niat Marbun
2LUGA PARDAMEAN P. MANALU SHHipas Marbun
3LUGA PARDAMEAN P. MANALU SHOspan Marbun
Tergugat
NoNama
1Sakkap Br Marbun ( Istri dari Alm. Tunas Simatupang)
2Viktor Simatupang
3Kardiman Simatupang
4Gunawan Simatupang
5Bernike Pane (istri dari Alm. Juluan Simatupang)
6Dorhaima Simatupang
7Dorti Simatupang
8Jon Biner Simatupang
9Nelson simatupang
10Erbet Simatupang
11Togar Simatupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas tanah terperkara;

DALAM POKOK PERKARA:

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Alm. Kenan Banjarnahor;
  • Menyatakan Huta Sirongit yang terletak di Desa Parbotihan, Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan adalah milik Alm. Kenan Banjarnahor;  
  • Menyatakan sah dan berharga Petikan dari Daftar Surat Ketetapan dari Wedana Doloksanggul Nomor: 19/1948 tanggal 16 Februari 1948;  
  • Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Manase Simatupang tanggal 17 Februari 1991;
  • Menyatakan tanah  yang berukuran seluas + 1.500 M2 yang terletak di Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur : Berbatas dengan Tali Air dan Huta Sirongit;
  • Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat;
  • Sebelah Utara      : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat;
  • Sebelah Selatan: Berbatas dengan Jalan Raya Onanganjang –

  Pakkat dan Huta Sirongit;

Adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Kenan Banjarnahor;

  • Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat yang telah mengklaim tanah terperkara sebagai milik Alm. Lussius Simatupang adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
  • Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa dibebani oleh sesuatu hak apapun agar dapat dikuasai/ diusahai dan  dimiliki oleh Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Kenan Banjarnahor;
  • Menyatakan segala Surat-surat  ataupun segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun Pihak ketiga atau orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak, sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta batal demi hukum;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diatas tanah terperkara (Conservatoir beslag);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,. (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak