Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Trt Andrea Crystoper Silalahi, S.H. Brando Purba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1925/L.2.21/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Brando Purba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa Brando Purba pada bulan April 2024 sekira pukul 03.00 WIB, bulan Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, bulan Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB, tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kedai Milik saksi Daniel Fernando H Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa berawal pada bulan April 2024 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa  berjalan kaki dari kost Terdakwa yang berada di Terminal Tarutung menuju kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa tiba di kedai tersebut dan langsung mencari bagaimana cara untuk masuk ke dalam kedai tersebut. Lalu Terdakwa melihat ada ventilasi kamar mandi yang bisa Terdakwa masuki. Selanjutnya Terdakwa naik ke tong air yang ada tepat dibawah ventilasi tersebut dan memanjat masuk ke kedai tersebut melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Sesampainya di dalam kedai, Terdakwa langsung menuju ke steling/ etalase tempat penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke dapur dan melihat 1 (satu) pasang Velg sepeda motor dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg (Tiga Kilogram) dan Terdakwa juga mengambil barang-barang tersebut. Setelah selesai mengambil barang-barang milik saksi Daniel Fernando H. Purba, selanjutnya Terdakwa membuka pintu kedai tersebut dari dalam dan mengeluarkan barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut dan memindahkannya ke bagian luar kedai. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam kedai dan mengunci pintu dari dalam dan Terdakwa keluar melalui Ventilasi kamar mandi tersebut. Lalu Terdakwa pulang ke kost dengan berjalan kaki sambil membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba.

Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa kembali datang ke kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju kamar mandi namun Terdakwa tidak melihat ada tong air lagi namun Terdakwa melihat ada kursi di bawah ventilasi kamar mandi tersebut. Sehingga Terdakwa naik kekursi tersebut dan selanjutnya memanjat dan masuk melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Sesampainya di dalam, Terdakwa langsung menuju ke steling/ etalase tempat penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok dan kemudian Terdakwa memasukkan rokok tersebut ke dalam kantong plastik. Selanjutnya Terdakwa membuka pintu kedai tersebut dari dalam dan mengeluarkan barang-barang yang telah diambil tersebut dan meletakkannya di luar kedai. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk kedalam kedai dan mengunci pintu dari dalam dan Terdakwa keluar melalui Ventilasi kamar mandi tersebut. Lalu Terdakwa pulang ke kost dengan berjalan kaki sambil membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba.

Bahwa kemudian pada bulan Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa kembali datang ke kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya Terdakwa naik ke kursi yang berada tepat di bawah ventilasi kamar mandi tersebut dan selanjutnya memanjat dan masuk melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Sesampainya di dalam kedai, Terdakwa langsung menuju ke steling/ etalase tempat penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok, selanjutnya Terdakwa memasukkan rokok tersebut ke dalam kantong plastik. Selain itu Terdakwa juga mengambil uang dari dalam steling/ etalase tempat penyimpanan rokok tersebut sejumlah Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Setelah mengambil rokok dan uang tersebut, Terdakwa membuka pintu kedai tersebut dari dalam dan mengeluarkan barang-barang yang telah Terdakwa ambil dan meletakkannya di luar kedai. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk kedalam kedai dan mengunci pintu dari dalam dan Terdakwa keluar melalui Ventilasi kamar mandi tersebut. Lalu Terdakwa pulang ke kost dengan berjalan kaki sambil membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba.

Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa kembali datang ke kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Lalu Terdakwa naik ke kursi yang berada tepat di bawah ventilasi kamar mandi tersebut dan selanjutnya Terdakwa memanjat dan masuk melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Sesampainya di dalam kedai tersebut Terdakwa langsung menuju ke steling/ etalase tempat penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok lalu memasukkan rokok tersebut ke dalam kantong plastik. Setelah selesai mengambil rokok tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka pintu kedai tersebut dari dalam dan mengeluarkan barang-barang yang telah diambil tersebut dan meletakkannya di luar kedai. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam kedai dan mengunci pintu dari dalam dan Terdakwa keluar melalui Ventilasi kamar mandi tersebut. Lalu Terdakwa pulang ke kost dengan berjalan kaki sambil membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba.

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi Daniel Fernando H. Purba tidak ada memberikan izin untuk membawa dan mengambil barang-barang milik  saksi Daniel Fernando H. Purba dari Toko milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Daniel Fernando H. Purba mengalami kerugian sekira Rp. 4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------

Subsidiair :

----- Bahwa ia Terdakwa Brando Purba pada bulan April 2024 sekira pukul 03.00 WIB, bulan Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, bulan Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB, tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kedai Milik saksi Daniel Fernando H Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa berawal pada bulan April 2024 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa  berjalan kaki dari kost Terdakwa yang berada di Terminal Tarutung menuju kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa tiba di kedai tersebut dan langsung mencari bagaimana cara untuk masuk ke dalam kedai tersebut. Lalu Terdakwa melihat ada ventilasi kamar mandi yang bisa Terdakwa masuki. Selanjutnya Terdakwa naik ke tong air yang ada tepat dibawah ventilasi tersebut dan masuk ke kedai tersebut melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Sesampainya di dalam kedai, Terdakwa langsung menuju ke steling/ etalase tempat penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik. Selanjutnya Terdakwa berjalan ke dapur dan melihat 1 (satu) pasang Velg sepeda motor dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg (Tiga Kilogram) dan Terdakwa juga mengambil barang-barang tersebut. Setelah selesai mengambil barang-barang milik saksi Daniel Fernando H. Purba, selanjutnya Terdakwa membuka pintu kedai tersebut dari dalam dan mengeluarkan barang-barang yang telah Terdakwa ambil tersebut dan memindahkannya ke bagian luar kedai. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam kedai dan mengunci pintu dari dalam dan Terdakwa keluar melalui Ventilasi kamar mandi tersebut. Lalu Terdakwa pulang ke kost dengan berjalan kaki sambil membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba.

Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa kembali datang ke kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju kamar mandi namun Terdakwa tidak melihat ada tong air lagi namun Terdakwa melihat ada kursi di bawah ventilasi kamar mandi tersebut. Sehingga Terdakwa naik kekursi tersebut dan selanjutnya masuk melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Sesampainya di dalam, Terdakwa langsung menuju ke steling/ etalase tempat penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok dan kemudian Terdakwa memasukkan rokok tersebut ke dalam kantong plastik. Selanjutnya Terdakwa membuka pintu kedai tersebut dari dalam dan mengeluarkan barang-barang yang telah diambil tersebut dan meletakkannya di luar kedai. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk kedalam kedai dan mengunci pintu dari dalam dan Terdakwa keluar melalui Ventilasi kamar mandi tersebut. Lalu Terdakwa pulang ke kost dengan berjalan kaki sambil membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba.

 

Bahwa kemudian pada bulan Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa kembali datang ke kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya Terdakwa naik ke kursi yang berada tepat di bawah ventilasi kamar mandi tersebut dan selanjutnya masuk melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Sesampainya di dalam kedai, Terdakwa langsung menuju ke steling/ etalase tempat penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok, selanjutnya Terdakwa memasukkan rokok tersebut ke dalam kantong plastik. Selain itu Terdakwa juga mengambil uang dari dalam steling/ etalase tempat penyimpanan rokok tersebut sejumlah Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Setelah mengambil rokok dan uang tersebut, Terdakwa membuka pintu kedai tersebut dari dalam dan mengeluarkan barang-barang yang telah Terdakwa ambil dan meletakkannya di luar kedai. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk kedalam kedai dan mengunci pintu dari dalam dan Terdakwa keluar melalui Ventilasi kamar mandi tersebut. Lalu Terdakwa pulang ke kost dengan berjalan kaki sambil membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba.

 

Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa kembali datang ke kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Lalu Terdakwa naik ke kursi yang berada tepat di bawah ventilasi kamar mandi tersebut dan selanjutnya Terdakwa masuk melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Sesampainya di dalam kedai tersebut Terdakwa langsung menuju ke steling/ etalase tempat penyimpanan rokok dan mengambil beberapa jenis rokok lalu memasukkan rokok tersebut ke dalam kantong plastik. Setelah selesai mengambil rokok tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka pintu kedai tersebut dari dalam dan mengeluarkan barang-barang yang telah diambil tersebut dan meletakkannya di luar kedai. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke dalam kedai dan mengunci pintu dari dalam dan Terdakwa keluar melalui Ventilasi kamar mandi tersebut. Lalu Terdakwa pulang ke kost dengan berjalan kaki sambil membawa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari kedai milik saksi Daniel Fernando H. Purba.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin atau saksi Daniel Fernando H. Purba tidak ada memberikan izin untuk membawa dan mengambil barang-barang milik  saksi Daniel Fernando H. Purba dari Toko milik saksi Daniel Fernando H. Purba yang beralamat di Jalan S. M. Simanjuntak Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Daniel Fernando H. Purba mengalami kerugian sekira Rp. 4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya