Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Trt 1.Edison Nababan
2.Renasi Silaban
3.Setaria Sibagariang
4.Bukti Sariaman Nababan
1.DR. Capt. Anthon Sihombing
2.Tonggo Tua Parulian Sihombing
3.Mangiring Simatupang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edison Nababan
2Renasi Silaban
3Setaria Sibagariang
4Bukti Sariaman Nababan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DR. Capt. Anthon Sihombing
2Tonggo Tua Parulian Sihombing
3Mangiring Simatupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.--
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya.--------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan dan memerintahkan agar PARA TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar:
  • Kerugian Materill                         Rp.  630.000.000,-(Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
  • Kerugian Immateril          Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh Miliar Rupiah).
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik PARA TERGUGAT secukupnya.-----------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.----------------
  3. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi (Uit Voorbaar Bijvooraad).--------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------
  5.  

Apabila Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak