Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan yang diajukan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 20 September 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris, tanggal 20 September 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung No. 5/Sita Eks/2019, Jo No. 40.Pdt.G/2017/PN.Trt, tanggal 2 Oktober 2019, jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor :5/Sita Eks/2019 Jo. Nomor 40/PDT.G/2017/PN.Trt, tanggal 15 Oktober 2019 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung untuk mengangkat/mencabut kembali Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung No. 5/Sita Eks/2019, Jo No. 40.Pdt.G/2017/PN.Trt, tanggal 2 Oktober 2019, jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor :5/Sita Eks/2019 Jo. Nomor 40/PDT.G/2017/PN.Trt, tanggal 15 Oktober 2019;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah pihak yang paling berhak dalam penguasaan 2 (dua) bidang Objek Perkara :
- Bidang I (Pertama) luasnya 199 M2 sebagaimana dimaksud dalam Sertikat Hak Milik (SHM) No. 235, tertanggal 02 september 2008/Surat ukur No. 07/Siraja Hutagalung/2008, tanggal 21-07-2008 atas nama UTIAN SIMATUPANG, batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan desa siraja Hutagalung/Jln Gereja GKPI
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Aek sigeaon
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Helder Hutagalung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Johannes Hutagalung
yang terletak di Jln. Siraja Hutagalung/Jln. Gereja GKPI Hutagalung, desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, kabupaten Tapanuli Utara.
- Bidang II (kedua) luasnya + 625 M2 dengan ukuran 25 M X 25 M, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatasan dengan : Jalan Desa siraja Hutagalung dulu/ Jln. GKPI Hutagalung.
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Sungai Aek Situmandi
- Sebelah Utara Berbatasan dengan: Tanah LAMSANA HUTAGALUNG(Alm)/ZIMRAN HUTAGALUNG.
- Sebelah selatan Berbatasan dengan : TANAH RUDOLF HUTAGALUNG.
yang terletak di Jln. Gereja GKPI Hutagalung, desa Siraja Hutagalung, kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Reg. No. 40/Pdt.G/2017/PN.Trt tertanggal 17 Oktober 2018 harus dinyatakan TIDAK SAH atau BATAL ataupun TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi apapun terhadap 2 (dua) bidang objek perkara hingga ada Putusan Pengadilan terhadap perkara ini (Perlawanan) yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi kepada PARA PELAWAN, dimana PARA PELAWAN telah mengeluarkan biaya-biaya pengurusan, perongkosan PARA PELAWAN serta Jasa Advokat sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Voer baar bijvoorraad) meskipun Terlawan I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II ataupun pihak lain mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ;
- Menghukum Terlawan I Terlawan I, TERLAWAN II, TERLAWAN III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|