Dakwaan |
Primair :
Bahwa BINTER SITORUS pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Siborongborong - Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Binter Sitorus yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa menghubungi Saksi Pasopati Putra Pardede menggunakan Handphone Realme berwarna biru untuk memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB Saksi Pasopati Putra Pardede menghubungi Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang telah dipesan Terdakwa untuk dibeli di Simpang Sipahutar Kecamatan Siborongborong.
- Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Pasopati Putra Pardede ditempat yang disepakati, Terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi Pasopati Putra Pardede untuk membeli 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dari Saksi Pasopati Putra Pardede, selanjutnya Saksi Pasopati Putra Pardede menyerahkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada Terdakwa. Setelah menerima 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor CBR berwarna merah pergi menuju Pangaribuan dengan membawa 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic klip bening digulung menggunakan kertas berwarna pink yang dibeli dari saksi Pasopati Putra Pardede didalam sarung tangan warna hitam lis merah dan pink.
- Bahwa sekira pukul 10.30 Saksi Yuan Sinambela, Saksi Joseph Simanjuntak, Saksi Samsul Situmorang, dan Saksi Ernanda Siahaan yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara sedang melakukan monitoring di seputaran Kecamatan Sipahutar, berhenti di SPBU Sipahutar, Desa Sipahutar I ,Kecamatan Sipahutar, Kabupatern Tapanuli Utara, melihat Terdakwa yang pernah ditangkap karena kasus Narkotika, hendak mengisi BBM disitu.
- Bahwa selanjutnya Para saksi mendekati Terdakwa, dan meminta Terdakwa turun dari sepeda motornya dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi Samsul Situmorang menyuruh Terdakwa untuk melepas sarung tangan Terdakwa, kemudian ditemukanlah gulungan kertas berwarna pink yang berisi 1(satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibeli Terdakwa dari Saksi Pasopati Putra Pardede.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh para Saksi ke Kantor Polres Tapanuli Utara beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening
- 1 (satu) lembar kertas warna pink
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam lis merah dan pink
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No : 101/BAP/01.01.10068/2024 pada hari Rabu, tanggal dua belas bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Nama Maladi Lumban Batu Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung atas permintaan Kapolres Tapanuli Utara sesuai dengan suratnya nomor: K/13/Il/2024/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT, tanggal 12 Juni 2024 dihadapan saudara C.Y Nainggolan/Brigadir Nrp.86100362/Jabatan Penyidik Pembantu Polres Tapanuli Utara telah melakukan penimbangan barang berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Netto 0,24 Gram nama Binter Sitorus.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatoris Kriminalistik No. Lab.: 3391/NNF/2024, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat oleh Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram diduga mengandung narkotika milik Binter Sitorus adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sisanya berupa 1(satu) plastic klip berisi Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) tersebut dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tapanuli Utara.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I .
--------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------------------------------------
Subsidair :
--------- Bahwa BINTER SITORUS pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Siborongborong - Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Pasopati Putra Pardede di sekitar Simpang Sipahutar Kecamatan Siborongborong untuk membeli Narkotika jenis sabu untuk dimiliki, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi Pasopati Putra Pardede, selanjutnya Saksi Pasopati Putra Pardede menyerahkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada Terdakwa untuk dimiliki. Selanjutnya setelah Terdakwa menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pergi membawa Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor CBR berwarna merah pergi menuju Pangaribuan dengan membawa 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dimilikinya dibungkus dengan plastic klip bening dan digulung menggunakan kertas berwarna pink, kemudian menyimpannya didalam sarung tangan warna hitam lis merah dan pink.
- Bahwa sekira pukul 10.30 Saksi Yuan Sinambela, Saksi Joseph Simanjuntak, Saksi Samsul Situmorang, dan Saksi Ernanda Siahaan yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara, sedang melakukan monitoring di seputaran Kecamatan Sipahutar, berhenti di SPBU Sipahutar, Desa Sipahutar I ,Kecamatan Sipahutar, Kabupatern Tapanuli Utara, melihat Terdakwa yang pernah ditangkap karena kasus Narkotika, hendak mengisi BBM disitu. Kemudian para saksi mendekati Terdakwa, dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari sepeda motornya, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, setelah itu Saksi Samsul Situmorang menemukan gulungan kertas berwarna pink yang berisi 1(satu) paket narkotika jenis Sabu milik Terdakwa yang disimpan didalam sarung tangan berwarna hitam dengan lis merah pink.
- Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh para Saksi ke Kantor Polres Tapanuli Utara beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening
- 1 (satu) lembar kertas warna pink
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam lis merah dan pink
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No : 101/BAP/01.01.10068/2024 pada hari Rabu, tanggal dua belas bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Nama Maladi Lumban Batu Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung atas permintaan Kapolres Tapanuli Utara sesuai dengan suratnya nomor: K/13/Il/2024/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT, tanggal 12 Juni 2024 dihadapan saudara C.Y Nainggolan/Brigadir Nrp.86100362/Jabatan Penyidik Pembantu Polres Tapanuli Utara telah melakukan penimbangan barang berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Netto 0,24 Gram nama Binter Sitorus.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatoris Kriminalistik No. Lab.: 3391/NNF/2024, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat oleh Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram diduga mengandung narkotika milik Binter Sitorus adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti sisanya berupa 1(satu) plastic klip berisi Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,10 (nol koma satu nol) tersebut dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Tapanuli Utara.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |