Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Trt 1.Siti Khodijah Mustiar Gultom
2.Prans Shaleh Gultom
3.Syuhada Gultom
Maruba Gultom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Khodijah Mustiar Gultom
2Prans Shaleh Gultom
3Syuhada Gultom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zockye Moreno Untung SilaenSiti Khodijah Mustiar Gultom
2Zockye Moreno Untung SilaenPrans Shaleh Gultom
3Zockye Moreno Untung SilaenSyuhada Gultom
Tergugat
NoNama
1Maruba Gultom
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi)
  3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli tanggal 21 Desember 2015 batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Tanah dan Bangunan di Desa Batunadua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Luas 96 M2 (Sembilan puluh enam meter persegi) dengan batas-batas
  • Sebelah Timur           : Tanah dan Bangunan OP Hasan Gultom
  • Sebelah Barat            : Tanah milik OP Hasan Gultom
  • Sebelah Selatan        : Jalan Raya
  • Sebelah Utara           : Tanah dan Bangunan Op Manro Simatupang
  •  
  •  
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak