Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Trt | MANUNTUN TAMPUBOLON | 1.SAUR DELIMA LUMBANTOBING 2.ERIKA br. NABABAN (isteri dari alm. MAHADIN TAMPUBOLON) 3.JHONSON TAMPUBOLON (Anak dari alm. MAHADIN TAMPUBOLON) 4.BANGGAS TAMPUBOLON (Anak dari alm. SALEM TAMPUBOLON) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
Yaitu tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 300/Pohan Tonga/2010 tertanggal 30 Juli 2010 Atas nama SAUR DELIMA LUMBANTOBING (Tergugat I) ; Adalah Hak Milik dan kepunyaan Alm. Jaulim Tampubolon, sehingga sah menjadi hak Milik dan kepunyaan Penggugat bersama ahli waris alm. Jaulim Tampubolon ; 6. Menyatakan dalam hukum, tidak berharga, serta tidak berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 300/Desa Pohan Tonga/2010 tertanggal 30 Juli 2010, atas nama SAUR DELIMA LUMBANTOBING (Tergugat I) terhadap objek perkara ; 7. Menyatakan dalam hukum, tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum segala surat surat yang dipunyai oleh Para Tergugat atas tanah perkara baik yang diperoleh atau diperbuat sebelum diajukannya gugatan aquo atau setelah diajukannya gugatan aquo baik ditangan siapapun surat surat itu berada ; 8. Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Penggugat bersama ahli waris alm Jaulim Tampubolon ; 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng, secara sekaligus dan seketika untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi atas kerugian materil dan kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard lima ratus juta rupiah); 10. Menghukum Para Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya biaya yang timbul dalam perkara ini 12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ; S U B S I D A I R Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil adilnya (ex aequo et bono), sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah tengah masyarakat. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |