Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.962.020,- (Tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua puluh Rupiah);
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli 2 (dua) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 296/IX/SKPT/2012/2016 an Jafer Manalu dengan luas lebih kurang 7500 m2 yang terletak di Sampinur, Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 140/300/2012/SKPT/X/2019 an Jafer Manalu dengan luas lebih kurang 20000 m2 yang terletak di Sampinur, Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli 2 (dua) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 296/IX/SKPT/2012/2016 an Jafer Manalu dengan luas lebih kurang 7500 m2 yang terletak di Sampinur, Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 140/300/2012/SKPT/X/2019 an Jafer Manalu dengan luas lebih kurang 20000 m2 yang terletak di Sampinur, Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Asli 2 (dua) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 296/IX/SKPT/2012/2016 an Jafer Manalu dengan luas lebih kurang 7500 m2 yang terletak di Sampinur, Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 140/300/2012/SKPT/X/2019 an Jafer Manalu dengan luas lebih kurang 20000 m2 yang terletak di Sampinur, Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |