Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Trt Gindo Basthian Purba, S.H. ENDI TAMBUNAN Als PAK ELSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1531/L.2.21/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gindo Basthian Purba, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDI TAMBUNAN Als PAK ELSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

-----------Bahwa Endi Tambunan Als Pak Elsa, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 bertempat di Simarhompa Desa Siabal-abal III Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencarian atau turut serta dalam suatau perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            Bahwa saat Endi Tambunan (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menginginkan penghasilan cepat tanpa perlu bekerja keras, kemudian Terdakwa mendaftarkan dirinya ke situs judi togel dan berperan  sebagai penulis dimana Terdakwa menawarkan kepada orang-orang disekitarnya bahwasanya Terdakwa merupakan penulis dan terikat dalam hal bisnis judi jenis togel hongkong, Singapura, Macau dan togel Sydney dengan peran mengumpulkan nomor pasangan dan uang dari para pemasang untuk disetorkan ke situs judi online tersebut dan nantinya terdakwa dalam setiap hari pemutaran akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian mempersiapkan peralatan untuk permainan togel diantaranya Handphone, alat tulis dan Kartu ATM BRI an. Endi Tambunan Als Pak Elsa. Permainan togel ini bersifat untung-untungan dan didasarkan pada nasib baik belaka, dan cara permainannya adalah para pemasang akan memesan nomor yang mereka pasang dengan mendatangi Terdakwa yang biasanya berada di warung miliknya di Desa Siabal-abal kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara, dan ketika ada pembeli Terdakwa langsung menulis nomor tebakan togel jenis Hongkong, Singapura, Sidney dan Macau tersebut ke handphone miliknya yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian rekapan dan uang hasil pemasangan togel tersebut dikirim ke Bandar setiap ada yang memasang. Bahwa apabila ada pembeli yang benar dengan tebakan tersebut dengan memasang 4 angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa akan menghadiahi pembeli sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian untuk 3 angka sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk 2 angka sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

            Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, saat sedang menunggu pembeli togel, selanjutnya datang 3 (tiga) orang yang terdiri dari saksi Mistrianus Purba, Irvandy Sembiring dan Golden Marbun merupakan anggota kepolisian dari Polres Tapanuli Utara yang sebelumnya telah mengetahui bahwa terdakwa ada menjual jasa permainan judi jenis Togel, para saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan selanjutnya menemukan yakni:

  • 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy J4 warna hitam.
  • 1 (satu) lembar kertas berisikan nomor keluar tahun 2023 singapore dan Hongkong.
  • Uang tunai sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. Pemilik Endi Tambunan Als Pak Elsa;
  • 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru;

Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke polres tapanuli utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 Ayat (1) Ke-1, KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                       

 

Atau

 

Kedua

 

-----------Bahwa Endi Tambunan Als Pak Elsa, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 bertempat di Simarhompa Desa Siabal-abal III Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

            Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan diatas, saat Endi Tambunan selanjutnya disebut sebagai Terdakwa karena pekerjaannya sebagai petani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, selanjutnya Terdakwa mendaftarkan dirinya ke situs judi togel yakni www.angkasabet.com dan berperan sebagai penulis dimana tugas Terdakwa menawarkan kepada orang-orang disekitarnya dan menawarkan kepada calon pembeli bahwa Terdakwa merupakan penulis dan terikat dalam hal bisnis judi jenis togel hongkong, Singapura, Macau dan togel Sydney dengan peran mengumpulkan nomor pasangan dan uang dari para pemasang untuk disetorkan ke situs judi online www.angkasabet.com melalui ATM an. Endi Tambunan Als Pak Elsa dengan nomor rekening 5394-01-00433-53-8 tersebut dan nantinya terdakwa dalam setiap hari pemutaran akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya memperoleh 14 %. Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian mempersiapkan peralatan untuk permainan togel diantaranya Handphone dan alat tulis serta Kartu ATM BRI an. Endi Tambunan Als Pak Elsa. Permainan togel ini bersifat untung-untungan dan didasarkan pada nasib baik belaka, dan cara permainannya adalah para pemasang akan memesan nomor yang mereka pasang dengan mendatangi Terdakwa yang biasanya berada di warung miliknya di Desa Siabal-abal kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara, dan ketika ada pembeli Terdakwa langsung menulis nomor tebakan togel jenis Hongkong, Singapura, Sidney dan Macau tersebut ke handphone miliknya yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian rekapan dan uang hasil pemasangan togel tersebut dikirim ke Bandar setiap ada yang memasang. Bahwa apabila ada pembeli yang benar dengan tebakan tersebut dengan memasang 4 angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka Terdakwa akan menghadiahi pembeli sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian untuk 3 angka sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk 2 angka sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

            Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, saat sedang menunggu pembeli togel, selanjutnya datang 3 (tiga) orang yang terdiri dari saksi Mistrianus Purba, Irvandy Sembiring dan Golden Marbun merupakan anggota kepolisian dari Polres Tapanuli Utara yang sebelumnya telah mengetahui bahwa terdakwa ada menjual jasa permainan judi jenis Togel, para saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan selanjutnya menemukan yakni:

Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke polres tapanuli utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya