Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Trt HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) HOTMAN SIHOMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deskiswi Nainggolan, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
2Fifi Wijaya, S.E., S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
3Hendra Julianta, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
4Frendy Marcopolo Siregar, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
Tergugat
NoNama
1HOTMAN SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.305.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 2327/Perj-Pinj/70737/2019 senilai Rp 136.155.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.150.000,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 160.305.000,- (seratus enam puluh juta tiga ratus lima ribu rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh tagihan senilai Rp 136.155.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.150.000,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 160.305.000,- (seratus enam puluh juta tiga ratus lima ribu rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) agunan berupa :

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 73 atas nama Pemegang Hak Hotman Sihombing ;
  2. Surat Keterangan Hak Milik Nomor 026/2020/012/TU/99 tertanggal 12 Juni 1999 terkait sebidang tanah yang terletak di Pangambatan Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dengan ukuran 100m x 100m ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
  4. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak