Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Trt |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deskiswi Nainggolan, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 2 | Fifi Wijaya, S.E., S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 3 | Hendra Julianta, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 4 | Frendy Marcopolo Siregar, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
160.305.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 2327/Perj-Pinj/70737/2019 senilai Rp 136.155.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.150.000,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 160.305.000,- (seratus enam puluh juta tiga ratus lima ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh tagihan senilai Rp 136.155.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 24.150.000,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 160.305.000,- (seratus enam puluh juta tiga ratus lima ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) agunan berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 73 atas nama Pemegang Hak Hotman Sihombing ;
- Surat Keterangan Hak Milik Nomor 026/2020/012/TU/99 tertanggal 12 Juni 1999 terkait sebidang tanah yang terletak di Pangambatan Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dengan ukuran 100m x 100m ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |