Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Trt 1.TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
RUDI HARTONO BANJARNAHOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 644 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO BANJARNAHOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Rudi Hartono Banjarnahor pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 12.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023, bertempat di sawah yang berada di Jalan Saudara Desa Onan Ganjang Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten  Humbang Hasundutan atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan  Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 07 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Erickson Sihite pergi ke sebuah sawah yang terletak di Jalan Saudara Desa Onan Ganjang Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan sambil membawa peralatan berupa cangkul dan sabit yang dipinjam dari Saksi Sihar Sihite, sesampainya di sawah tersebut Terdakwa mencabut pohon pisang yang ditanam Saksi Hotna Banjarnahor (selanjutnya disebut sebagai Korban), dan mencangkul sebagian area sawah tersebut, sekira pukul 12.30 WIB Korban sampai di sawah tersebut dan melihat pohon pisang yang sudah ditanam sebelumnya sudah tidak ada lagi dan Korban juga melihat area sawah yang sama dan juga diklaim Korban sedang dicangkul oleh Terdakwa dan Saksi Erickson Sihite, melihat hal tersebut Korban merekam perbuatan Terdakwa dengan menggunakan Handphone Android merek Realme C2 warna biru miliknya, Terdakwa yang tidak senang direkam oleh Korban, langsung berlari ke arah Korban sambil membawa cangkul di tangan kirinya dan di tangan kanannya membawa sabit, seraya berkatahubunuh do ho” yang artinya “kubunuhnya kau”, sambil mengayunkan sabit ke arah Korban dengan niat agar Korban pergi dar sawah tersebut karena Terdakwa beranggapan sawah tersebut adalah miliknya, sehingga Korban tidak memiliki hak berada di area sawah tersebut.
  • Bahwa Korban yang merasa takut karena terancam jiwanya akibat Terdakwa yang mengayunkan sabit ke arahnya memutuskan untuk pulang ke rumah dan meninggalkan area persawahan tersebut, selanjutnya Korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Humbang Hasundutan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya