Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Trt Niko Gabriel Nainggolan, S.H 1.ALFREDO ABEDNICO SIREGAR
2.IRFANDI SIGALINGGING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1563 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 10/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFREDO ABEDNICO SIREGAR[Penahanan]
2IRFANDI SIGALINGGING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Alfredo Abetnico Siregar, Terdakwa II Irfandi Sigalingging, beserta dengan Samuel Purba (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lumban Baringin, Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I sedang berada di rumah milik Terdakwa I yang berada di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan pada saat itu Terdakwa I mendapat telefon dari  Samuel Purba (DPO) dan mengajak Terdakwa I untuk mengambil kerbau, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II.  Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat menuju Siborong-borong dengan menggunakan angkutan umum untuk bertemu dengan  Samuel Purba (DPO). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Siborong-borong pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dijemput oleh  Samuel Purba (DPO) menggunakan mobil L-300 Pick Up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BB 8533 BC, dan menuju Hotel Paronna untuk beristirahat;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) pergi ke Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan tujuan untuk melihat kerbau yang hendak diambil oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO). Setelah sampai pada lokasi yang dimaksud Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Lumban Baringin, Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya rumah milik saksi Binhot Purba, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke belakang rumah saksi Binhot Purba dan menemukan kandang kerbau, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke tempat  Samuel Purba (DPO) memarkirkan mobil, setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO) merencanakan untuk mengambil kerbau tersebut pada malam hari;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO) kembali ke Lumban Baringin, Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya rumah milik saksi Binhot Purba menggunakan mobil L-300 Pick Up dengan Nomor Polisi BB 8533 BC. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO) tiba di rumah saksi Binhot Purba pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung turun dari dalam mobil dan menuju ke kandang kerbau yang berada di belakang rumah saksi Binhot Purba sementara  Samuel Purba (DPO) menunggu di mobil, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba pada lokasi kandang kerbau tersebut berada, Terdakwa I langsung melepaskan ikatan tali 2 (dua) ekor kerbau jantan sedangkan Terdakwa II melepaskan ikatan tali 1 (satu) ekor kerbau betina, setelah itu Terdakwa I memberikan tali kedua ekor kerbau tersebut kepada Terdakwa II, sehingga Terdakwa II menarik tali ketiga ekor kerbau tersebut dan Terdakwa I memukul ekor ketiga kerbau tersebut agar cepat berjalan keluar dari kandang melalui perladangan, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II sampai pada lokasi Samuel Purba (DPO) memarkirkan mobil, lalu Terdakwa I langsung memberikan tali dari 2 (dua) ekor kerbau tersebut kepada  Samuel Purba (DPO) untuk diikat pada jerajak mobil tersebut, lalu Terdakwa II memberikan tali dari 1 (satu) ekor kerbau tersebut kepada Samuel Purba (DPO) untuk diikat pada jerajak mobil tersebut dan  Samuel Purba (DPO) langsung memasang tenda pada mobil tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba mengambil 3 (tiga) ekor kerbau yang diantaranya 2 (ekor) kerbau jantan dan 1 (satu) ekor kerbau betina, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) langsung pergi ke Daerah Siantar, lalu pada pukul 06.30 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO) tiba di Daerah Siantar dan langsung menurunkan 3 (tiga) ekor kerbau tersebut, lalu  Samuel Purba (DPO) meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam mobil, untuk menjual 3 (tiga) ekor kerbau tersebut kepada orang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat bagian dari penjualan kerbau tersebut masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 3 (tiga) ekor kerbau tersebut adalah untuk dijual dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa akibat daripada perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II,  Manimpan Simamora yang merupakan pemilik sah dari 3 (tiga) ekor kerbau yang diantaranya 2 (dua) ekor kerbau jantan dan 1 (satu) ekor kerbau betina mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

 

--------- Bahwa Terdakwa I Alfredo Abetnico Siregar, Terdakwa II Irfandi Sigalingging, beserta dengan Samuel Purba (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lumban Baringin, Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO) pergi ke Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan tujuan untuk melihat kerbau yang hendak diambil oleh Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO). Setelah sampai pada lokasi yang dimaksud Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Lumban Baringin, Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya rumah milik saksi Binhot Purba, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke belakang rumah saksi Binhot Purba dan menemukan kandang kerbau, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke tempat  Samuel Purba (DPO) memarkirkan mobil;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) kembali ke Lumban Baringin, Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya rumah milik saksi Binhot Purba menggunakan mobil L-300 Pick Up dengan Nomor Polisi BB 8533 BC. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO) tiba di rumah saksi Binhot Purba pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB, lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung turun dari dalam mobil dan menuju ke kandang kerbau yang berada di belakang rumah saksi Binhot Purba sementara  Samuel Purba (DPO) menunggu di mobil, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba pada lokasi kandang kerbau tersebut berada, Terdakwa I langsung melepaskan ikatan tali 2 (dua) ekor kerbau jantan sedangkan Terdakwa II melepaskan ikatan tali 1 (satu) ekor kerbau betina, setelah itu Terdakwa I memberikan tali kedua ekor kerbau tersebut kepada Terdakwa II, sehingga Terdakwa II menarik tali ketiga ekor kerbau tersebut dan Terdakwa I memukul ekor ketiga kerbau tersebut agar cepat berjalan keluar dari kandang melalui perladangan, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II sampai pada lokasi  Samuel Purba (DPO) memarkirkan mobil, lalu Terdakwa I langsung memberikan tali dari 2 (dua) ekor kerbau tersebut kepada  Samuel Purba (DPO) untuk diikat pada jerajak mobil tersebut, lalu Terdakwa II memberikan tali dari 1 (satu) ekor kerbau tersebut kepada  Samuel Purba (DPO) untuk diikat pada jerajak mobil tersebut dan  Samuel Purba (DPO) langsung memasang tenda pada mobil tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba mengambil 3 (tiga) ekor kerbau yang diantaranya 2 (ekor) kerbau jantan dan 1 (satu) ekor kerbau betina, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO) langsung pergi ke Daerah Siantar, lalu pada pukul 06.30 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan  Samuel Purba (DPO) tiba di Daerah Siantar dan langsung menurunkan 3 (tiga) ekor kerbau tersebut, lalu  Samuel Purba (DPO) meninggalkan Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam mobil, untuk menjual 3 (tiga) ekor kerbau tersebut kepada orang yang tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat bagian dari penjualan kerbau tersebut masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil 3 (tiga) ekor kerbau tersebut adalah untuk dijual dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari;
  • Bahwa akibat daripada perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II,  Manimpan Simamora yang merupakan pemilik sah dari 3 (tiga) ekor kerbau yang diantaranya 2 (dua) ekor kerbau jantan dan 1 (satu) ekor kerbau betina mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya