Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Trt RUMONDANG SITUMEANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUMONDANG SITUMEANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Vantri Ellina Marpaung, S.H.RUMONDANG SITUMEANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan pencatatan Akta Kematian orangtua pemohon alm. Maruli Situmeang meninggal dunia di Desa Bahal Batu III tanggal 03 Oktober 1989   dan almh. Peria Hutabarat meninggal di Desa Bahal Batu III tanggal 07 April 1992 ;
  3. Memerintahkan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk segera mencatat akta kematian alm. Maruli Situmeang dan almh. Peria Hutabarat  tersebut sebagaimana mestinya ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak